Susun Formulasi Terbaik KUHAP, Kemenkum Libatkan Koalisi Masyarakat Sipil

Wednesday, 28 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Susun Formulasi Terbaik KUHAP, Kemenkum Libatkan Koalisi Masyarakat Sipil

Susun Formulasi Terbaik KUHAP, Kemenkum Libatkan Koalisi Masyarakat Sipil

Jakarta, Newsline.id – Pemerintah Indonesia tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menyusul akan diberlakukannya KUHP Nasional pada Januari 2026 mendatang. Untuk merumuskan formulasi KUHAP yang terbaik, Kementerian Hukum (Kemenkum) melibatkan koalisi masyarakat sipil dalam penyusunannya.

Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, mengatakan pemerintah ingin mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk koalisi masyarakat sipil, agar KUHAP yang terbentuk benar-benar mewakili kepentingan seluruh warga Indonesia.

“Saat ini kami akan akan banyak mendengar masukan untuk mencari formulasi terbaik dari RUU KUHAP. Masukan dari teman-teman koalisi masyarakat sipil, Kementerian/Lembaga akan sangat menentukan KUHAP,” ujar pria yang dikenal dengan nama Eddy ini dalam acara Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah di Hotel JS Luwansa, Selasa (27/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eddy menjelaskan bahwa pemerintah ingin agar KUHAP yang baru dapat mewujudkan ‘due process of law’ yaitu proses hukum yang adil. ‘Due process of law’ akan memberikan jaminan bahwa hukum tidak ditegakkan secara semena-mena atau tanpa kepastian.

“Dalam rangka perlindungan hak asasi manusia terhadap upaya paksa, baik yang dilakukan terhadap tersangka dan terdakwa, maka perlu kita rumuskan KUHAP yang dapat menjadikan due process of law sebagai kenyataan,” ucapnya.

Dalam rapat koordinasi ini, hadir lima lembaga sebagai perwakilan dari koalisi masyarakat sipil. Mereka adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

Perwakilan ICJR, Maidina Rahmawati, mengungkapkan bahwa koalisi masyarakat sipil menyuarakan sembilan isu krusial yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU KUHAP. Salah satunya adalah ‘judicial scrutiny’ atau pengawasan oleh pengadilan. Koalisi masyarakat sipil memandang perlunya mekanisme pengawasan oleh pengadilan dan ketersediaan forum komplain untuk pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat.

“Kami harapkan judicial scrutiny dapat masuk ke KUHAP ini agar ada pengawasan yudisial dan memperkuat checks and balances dalam sistem peradilan pidana kita,” kata Rahmawati. Selanjutnya, koalisi masyarakat sipil juga mendukung upaya paksa berdasarkan perlindungan hak asasi manusia, yang meliputi habeas corpus, alasan yang cukup, izin pengadilan, serta tambahan bentuk upaya paksa.

Isu krusial lain yang difokuskan oleh koalisi masyarakat sipil adalah jaminan tindak lanjut laporan pidana; syarat, mekanisme, dan akuntabilitas teknik investigasi khusus; penguatan advokat; sistem hukum pembuktian; asas peradilan terbuka untuk umum dan pembatasan sidang elektronik; mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan; serta jaminan pemenuhan hak tersangka, saksi, dan korban.

Selain koalisi masyarakat sipil, Kemenkum turut menghadirkan pemangku kepentingan lainnya yaitu advokat, kementerian dan lembaga negara terkait, dan para tenaga ahli yang berdiskusi dalam kelompok kerja untuk menghasilkan analisis serta usulan penyempurnaan KUHAP, baik dalam aspek substansi maupun teknis penyusunan.

Adapun kegiatan rapat koordinasi ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum terhadap pemenuhan prinsip meaningful participation dalam proses legislasi, yaitu dengan memastikan terpenuhinya tiga hak partisipasi publik: hak untuk didengar (right to be heard), hak agar pendapat dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained).

Dengan kolaborasi lintas sektor yang inklusif dan konstruktif, Kemenkum optimis RUU KUHAP dapat menghadirkan sistem hukum acara pidana yang modern, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap tahap proses peradilan. (*******)

Sumber : Kemenkum RI

 

 

Berita Terkait

Rayakan Hari Lahir ke-23, FMN Kupang Gelar Refleksi Kritis Perjuangan Organisasi
Wakil Panglima TNI Cek Langsung SPPG Wanajaya, Pastikan Program MBG Sesuai Standar
Upacara Hardiknas ke-67 di SMAK St. Agustinus Raimanuk Tekankan Peran Pendidikan dan Karakter
Ketua DPW PERADI Utama Bali: Advokat Wajib Jaga Moral, Etika, dan Integritas Profesi
Bangga! Mahasiswa UM.KOE Raih Mendali Emas Nasional Ajang (OSNB) 2026
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
TPA Overload, Ribuan Ton Sampah Menumpuk, Bali Hadapi Krisis Tata Kelola Lingkungan
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka Pikul Salib di Pawai Paskah Kupang, Serukan Toleransi dan Persatuan

Berita Terkait

Wednesday, 20 May 2026 - 01:14

Rayakan Hari Lahir ke-23, FMN Kupang Gelar Refleksi Kritis Perjuangan Organisasi

Tuesday, 5 May 2026 - 00:15

Wakil Panglima TNI Cek Langsung SPPG Wanajaya, Pastikan Program MBG Sesuai Standar

Saturday, 2 May 2026 - 22:00

Upacara Hardiknas ke-67 di SMAK St. Agustinus Raimanuk Tekankan Peran Pendidikan dan Karakter

Thursday, 30 April 2026 - 18:58

Ketua DPW PERADI Utama Bali: Advokat Wajib Jaga Moral, Etika, dan Integritas Profesi

Monday, 20 April 2026 - 12:53

Bangga! Mahasiswa UM.KOE Raih Mendali Emas Nasional Ajang (OSNB) 2026

Berita Terbaru

OPINI

OPINI TAJAM & EDUKATIF

Saturday, 23 May 2026 - 19:18