Eks Pegawai Hotel Mewah di Labuan Bajo Ditangkap Usai Gelapkan 6 Motor Rental: “Hidup Mewah Kini Ganti Jeruji”

Wednesday, 28 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan bajo, newsline.id | Dulu bekerja di hotel bintang lima, kini berakhir di balik jeruji besi. Seorang pemuda asal Bandung berinisial BA (25), mantan karyawan Hotel Marriott TA’AKTANA Labuan Bajo, ditangkap polisi karena menggelapkan enam unit sepeda motor milik penyedia jasa rental di Labuan Bajo. Ia ditangkap Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat di sebuah rumah kos di Desa Batu Cermin, Kamis, 13 Maret 2025.

Modusnya terbilang licik dan berulang: BA menyewa motor lewat media sosial, lalu menjualnya diam-diam tanpa izin pemilik. Hasil penjualannya dipakai untuk foya-foya dan berjudi online.

“Pelaku menyewa motor melalui media sosial, kemudian menjualnya tanpa seizin pemilik. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan aktivitas judi online,” ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korban, OS (29), mengaku menyewakan motor Honda Beat hitam pada 5 Maret 2025. Motor itu dijanjikan kembali seminggu kemudian, 12 Maret. Tapi yang ditunggu tak kunjung datang—karena motor itu sudah lebih dulu dijual oleh pelaku.

Yang bikin geleng-geleng kepala, BA tidak menggunakan KTP asli miliknya saat menyewa motor. Ia memakai KTP orang lain yang ia curi dari loker karyawan hotel tempatnya dulu bekerja. Tujuannya? Agar jejaknya sulit dilacak.

“Pelaku mengakui sudah enam kali melakukan aksi yang sama. Selalu pakai identitas palsu untuk mengelabui pemilik rental,” jelas AKP Lufthi.

Dari penyelidikan, polisi mengamankan enam unit motor dari berbagai merek dan sejumlah KTP yang dipakai BA untuk menjalankan aksinya. Lima motor sudah dikembalikan ke pemilik, satu sisanya masih disita sebagai barang bukti.

Saat digiring ke kejaksaan, BA hanya bisa tertunduk. Ia mengaku menyesal.

“Dulu saya melayani tamu-tamu dari luar negeri, sekarang saya malah dilayani polisi,” ucapnya pelan—pernyataan yang mencerminkan hidupnya yang terbalik 180 derajat.

BA kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman? Maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini jadi pengingat bahwa gaya hidup mewah dengan cara curang hanya berujung pada kehancuran. Labuan Bajo yang dikenal sebagai surga wisata, sayangnya ikut jadi saksi kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang kehilangan arah.***

Reporter: Djo bentah

Berita Terkait

Angur Putra Sutar, Figur Muda Labuan Bajo yang Menawarkan Kerja Nyata dan Visi Nasional
TPA Overload, Ribuan Ton Sampah Menumpuk, Bali Hadapi Krisis Tata Kelola Lingkungan
Kontraktor Lokal Bali Laporkan Dugaan Penipuan Investor Asing di Uluwatu
Oknum Guru dan Kaur Desa Naitae Jadi Sorotan: Diduga Fasilitasi Penipuan Polisi Palsu, Korban Rugi Rp12,5 Juta
INVESTOR ASING KECEWA, PENANGANAN LAPORAN LAMBAN
MARAK PENIPUAN OLEH OKNUM WNA DI BALI, KANTOR HUKUM JAMES RICHARD & PARTNERS SIAP KAWAL KASUS HINGGA TUNTAS
LAW FIRM JAMES RICHARD & PARTNERS MENDAMPINGI WNA JEPANG MEMBUAT LAPORAN POLISI DUGAAN PENGGELAPAN KE KRIMUM POLDA BALI. 
I Gede Feri Kardiana, S.H. Soroti Keadilan di Era Viral: Hukum Bukan Sekadar Opini
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 12 April 2026 - 00:58

Angur Putra Sutar, Figur Muda Labuan Bajo yang Menawarkan Kerja Nyata dan Visi Nasional

Thursday, 9 April 2026 - 10:51

TPA Overload, Ribuan Ton Sampah Menumpuk, Bali Hadapi Krisis Tata Kelola Lingkungan

Wednesday, 1 April 2026 - 14:29

Kontraktor Lokal Bali Laporkan Dugaan Penipuan Investor Asing di Uluwatu

Tuesday, 24 March 2026 - 00:16

Oknum Guru dan Kaur Desa Naitae Jadi Sorotan: Diduga Fasilitasi Penipuan Polisi Palsu, Korban Rugi Rp12,5 Juta

Tuesday, 17 March 2026 - 14:09

INVESTOR ASING KECEWA, PENANGANAN LAPORAN LAMBAN

Berita Terbaru

Advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr. bersama Law Firm James Richard And Partners Layangkan Somasi Terhadap Oknum yang Diduga Mengaku-ngaku sebagai Advokat. Sumber Dok: Istimewa.

Hukum

Oknum mengaku advokat menipu investor asing

Tuesday, 21 Apr 2026 - 17:41