Oknum mengaku advokat menipu investor asing

Tuesday, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr. bersama Law Firm James Richard And Partners Layangkan Somasi Terhadap Oknum yang Diduga Mengaku-ngaku sebagai Advokat. Sumber Dok: Istimewa.

Advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr. bersama Law Firm James Richard And Partners Layangkan Somasi Terhadap Oknum yang Diduga Mengaku-ngaku sebagai Advokat. Sumber Dok: Istimewa.

NEWSLINE.ID – Tim Kuasa Hukum dari Law Firm James Richard and Partners atas nama prinsipal (yang disebut klien) melaksanakan teguran hukum tegas (somasi) terhadap oknum yang mengaku advokat yang diduga bukan advokat.

Tindakan yang bersangkutan telah menimbulkan kerugian materil dan immateril secara signifikan kepada klien. Perbuatan tersebut bukan saja merugikan secara materil dan immateril, namun juga dinilai merugikan bangsa Indonesia karena secara nyata dan sadar merusak iklim investasi di Indonesia.

Klien yang merupakan investor dengan legalitas usaha resmi sesuai aturan hukum menuntut pertanggungjawaban terduga pelaku, baik melalui jalur non litigasi melalui mediasi maupun litigasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami yang adalah investor yang memiliki legalitas usaha resmi secara aturan hukum menuntut pertanggung jawaban terduga pelaku baik secara non litigasi melalui jalur mediasi maupun litigasi,” tegas Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr. ***

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan
Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 10:39

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Friday, 5 June 2026 - 13:45

Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Berita Terbaru