NEWSLINE.ID – Tim Kuasa Hukum dari Law Firm James Richard and Partners atas nama prinsipal (yang disebut klien) melaksanakan teguran hukum tegas (somasi) terhadap oknum yang mengaku advokat yang diduga bukan advokat.
Tindakan yang bersangkutan telah menimbulkan kerugian materil dan immateril secara signifikan kepada klien. Perbuatan tersebut bukan saja merugikan secara materil dan immateril, namun juga dinilai merugikan bangsa Indonesia karena secara nyata dan sadar merusak iklim investasi di Indonesia.
Klien yang merupakan investor dengan legalitas usaha resmi sesuai aturan hukum menuntut pertanggungjawaban terduga pelaku, baik melalui jalur non litigasi melalui mediasi maupun litigasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami yang adalah investor yang memiliki legalitas usaha resmi secara aturan hukum menuntut pertanggung jawaban terduga pelaku baik secara non litigasi melalui jalur mediasi maupun litigasi,” tegas Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr. ***
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners








