“Bupati Kupang Desak Relokasi Pulau Kera, AGRA NTT Sebut Langkah koersif dan Anti Demokrasi”

Sunday, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,newsline.id, 26 April 2025 —
Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang untuk merelokasi warga Pulau Kera ke Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, menuai polemik. Aliansi Gerakan Reforma Agraria Nusa Tenggara Timur (AGRA NTT) secara tegas menolak relokasi tersebut, menilai kebijakan Bupati Kupang Yosef Lede bersifat koersif dan tidak berpihak kepada rakyat.

Dalam siaran pers yang diterima media pada Kamis (24/4), Pimpinan AGRA NTT, Fadly Anetong, menilai penggunaan kekuatan negara, termasuk ancaman penurunan aparat TNI, menunjukkan bahwa pemerintah mengedepankan pendekatan intimidatif ketimbang dialog partisipatif.
“Relokasi ini bukanlah sekadar soal administratif. Ini tindakan yang menciderai prinsip demokrasi dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Anetong.

AGRA NTT mempertanyakan landasan moral, urgensi, hingga keterlibatan Presiden Prabowo dalam proyek relokasi ini. Mereka mendesak pemerintah memberikan penjelasan transparan mengenai tujuan relokasi, dan mengecam penggunaan data sepihak untuk mengklaim dukungan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan bahwa relokasi bertujuan untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat Pulau Kera, seperti akses terhadap air bersih, pendidikan, listrik, dan layanan kesehatan. Dalam kesempatan terpisah di sela Pawai Paskah (22/4), Yosef menyatakan bahwa kehidupan warga di Pulau Kera sangat memprihatinkan.

“Anak-anak tidak sekolah, banyak yang menderita gizi buruk. Mereka bahkan harus menyeberang pulau hanya untuk mendapatkan air bersih. Sebagai Bupati, saya bertanggung jawab untuk memastikan kehidupan mereka lebih baik,” ujar Yosef.

Yosef juga menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan dialog. “Kita tetap bicara baik-baik dengan mereka. Ini demi kebaikan mereka sendiri,” tambahnya.

Mendukung langkah Bupati, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan, menilai relokasi adalah solusi tepat demi kesejahteraan warga. Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dan penempatan lokasi baru yang sesuai dengan mata pencaharian nelayan.
“Kalau relokasi, harus tetap di pesisir, bukan di pedalaman,” katanya.

Namun AGRA NTT tetap mempertanyakan motif di balik relokasi dan menilai pemerintah mengabaikan aspek sosial-budaya masyarakat Pulau Kera, terutama identitas mereka sebagai komunitas adat dan nelayan suku Bajo.
“Relokasi tanpa analisis sosial-budaya akan memutus mata rantai hidup dan merusak komunitas,” tandas Anetong.

Ketegangan ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan fundamental: di satu sisi, pemerintah mengklaim bertindak demi kesejahteraan rakyat; di sisi lain, masyarakat sipil melalui AGRA NTT mencurigai adanya motif tersembunyi dan mengkritik penggunaan kekuasaan negara dalam proses relokasi.

Hingga berita ini diturunkan, proses relokasi masih dalam tahap perencanaan. Dialog antara Pemkab Kupang dan perwakilan masyarakat Pulau Kera pun terus diupayakan.***

Penulis: DJOHANES BENTAH

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Unwira Ubah Pisang Dusun Tuamese Jadi Anggur Bernilai Jual Tinggi
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
UMKoe Wisuda 167 Lulusan, Dorong Kampus Adaptif dan Lahirkan SDM Solutif
UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat

Berita Terkait

Tuesday, 21 July 2026 - 10:05

Mahasiswa KKN Unwira Ubah Pisang Dusun Tuamese Jadi Anggur Bernilai Jual Tinggi

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 18:22

UMKoe Wisuda 167 Lulusan, Dorong Kampus Adaptif dan Lahirkan SDM Solutif

Berita Terbaru