WNA Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Polda Bali

Saturday, 1 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

NEWSLINE.ID – Tim kuasa hukum dari Law Firm James Richard and Partners mendampingi seorang klien berinisial M, warga lokal yang berprofesi sebagai arsitek sekaligus kontraktor di Bali, menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan di Subdit V Unit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Jumat (31/7/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners, Rikhardus Ikun, SH, MH, CMSP, CNSP, CLFS, CCPr, menyatakan pihaknya menyayangkan sikap terlapor, seorang warga negara asing (WNA) berinisial T, yang disebut telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyayangkan terlapor yang hingga kini telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara tegas dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rikhardus.

Ia juga memberikan apresiasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Bali yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara profesional hingga status penanganannya meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Menurut Rikhardus, pihaknya berharap penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan apabila terlapor terus tidak memenuhi panggilan, termasuk mempertimbangkan penetapan status tersangka maupun upaya hukum lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami, hak-hak hukum klien kami sebagai pelapor maupun korban dapat memperoleh kepastian melalui proses hukum yang berjalan secara profesional dan berkeadilan,” ujarnya.***

 

 

Penulis : DJOHANES JULIUS BENTAH

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gelar Perkara Transparan, Law Firm James Richard & Partners Beri Apresiasi ke Unit V Subdit 1 Polda Bali
Pelaku Mangkir Dipanggil, Kuasa Hukum Investor Rusia Kritik Lambannya Penanganan Ditreskrimum Polda Bali
Hukum Tak Kami Rasakan” – Law Firm James Richard Desak Polresta Denpasar Tuntaskan Kasus Penipuan WNA Ceko
Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar
Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana
‎Dari Kupang untuk Papua: FOKMAP-NTT Perkuat Solidaritas di Usia ke-IX ‎
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Hak Pekerja Proyek Akhirnya Dibayar, Law Firm James Richard Tempuh Jalur Humanis dan Tegas

Berita Terkait

Saturday, 1 August 2026 - 00:18

WNA Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Polda Bali

Sunday, 14 June 2026 - 00:06

Pelaku Mangkir Dipanggil, Kuasa Hukum Investor Rusia Kritik Lambannya Penanganan Ditreskrimum Polda Bali

Saturday, 13 June 2026 - 23:52

Hukum Tak Kami Rasakan” – Law Firm James Richard Desak Polresta Denpasar Tuntaskan Kasus Penipuan WNA Ceko

Friday, 5 June 2026 - 13:45

Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Tuesday, 26 May 2026 - 18:24

Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana

Berita Terbaru