NEWSLINE.ID – Tim kuasa hukum dari Law Firm James Richard and Partners mendampingi seorang klien berinisial M, warga lokal yang berprofesi sebagai arsitek sekaligus kontraktor di Bali, menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan di Subdit V Unit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Jumat (31/7/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners, Rikhardus Ikun, SH, MH, CMSP, CNSP, CLFS, CCPr, menyatakan pihaknya menyayangkan sikap terlapor, seorang warga negara asing (WNA) berinisial T, yang disebut telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyayangkan terlapor yang hingga kini telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara tegas dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rikhardus.
Ia juga memberikan apresiasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Bali yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara profesional hingga status penanganannya meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurut Rikhardus, pihaknya berharap penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan apabila terlapor terus tidak memenuhi panggilan, termasuk mempertimbangkan penetapan status tersangka maupun upaya hukum lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami, hak-hak hukum klien kami sebagai pelapor maupun korban dapat memperoleh kepastian melalui proses hukum yang berjalan secara profesional dan berkeadilan,” ujarnya.***
Penulis : DJOHANES JULIUS BENTAH
Editor : Redaksi








