WNA Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Polda Bali

Saturday, 1 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

NEWSLINE.ID – Tim kuasa hukum dari Law Firm James Richard and Partners mendampingi seorang klien berinisial M, warga lokal yang berprofesi sebagai arsitek sekaligus kontraktor di Bali, menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan di Subdit V Unit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Jumat (31/7/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners, Rikhardus Ikun, SH, MH, CMSP, CNSP, CLFS, CCPr, menyatakan pihaknya menyayangkan sikap terlapor, seorang warga negara asing (WNA) berinisial T, yang disebut telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyayangkan terlapor yang hingga kini telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara tegas dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rikhardus.

Ia juga memberikan apresiasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Bali yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara profesional hingga status penanganannya meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Menurut Rikhardus, pihaknya berharap penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan apabila terlapor terus tidak memenuhi panggilan, termasuk mempertimbangkan penetapan status tersangka maupun upaya hukum lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami, hak-hak hukum klien kami sebagai pelapor maupun korban dapat memperoleh kepastian melalui proses hukum yang berjalan secara profesional dan berkeadilan,” ujarnya.***

 

 

Penulis : DJOHANES JULIUS BENTAH

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026,KPA:Serukan Reforma Agraria Sejati 
UMKoe Kirim 1.000 Paket Sembako dan Tim Medis untuk Korban Gempa Flores, Rektor: Ini Tanggung Jawab Kami
BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa Flores di Maumere
10,4 Juta Terkumpul LSF LYCEUM dan BEMJ PBSI Universitas Muhammadiyah Kupang Respon Cepat Gelar Aksi Galang Dana Korban Gempa Flores
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 21:19

Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas

Wednesday, 26 August 2026 - 20:02

81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah

Monday, 24 August 2026 - 23:10

RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026,KPA:Serukan Reforma Agraria Sejati 

Thursday, 20 August 2026 - 11:58

UMKoe Kirim 1.000 Paket Sembako dan Tim Medis untuk Korban Gempa Flores, Rektor: Ini Tanggung Jawab Kami

Sunday, 16 August 2026 - 20:40

BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa Flores di Maumere

Berita Terbaru