Asten Bait: DPRD Kabupaten Kupang Tak Boleh Diam Saat Hak Pendidikan Anak Fatuleu Dirampas ‎

Tuesday, 10 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asten Bait, aktivis mahasiswa sekaligus Ketua  Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF).(Foto: Istimewa) ‎
‎

Asten Bait, aktivis mahasiswa sekaligus Ketua  Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF).(Foto: Istimewa) ‎ ‎

Newsline NTT- Aktivis muda Asten Bait melontarkan kritik keras terhadap DPRD Kabupaten Kupang yang dinilainya abai terhadap persoalan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menimpa siswa-siswi SMP di Kecamatan Fatuleu. Ia menyebut sikap diam DPRD sebagai bentuk pembiaran atas hilangnya hak pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu.

‎Menurut Asten, ketika persoalan ini sudah terbuka ke publik namun tidak ditindaklanjuti secara serius, maka DPRD telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan keberpihakan terhadap rakyat kecil.

‎“Ini bukan soal administrasi, ini soal hak. Anak-anak miskin di Fatuleu kehilangan bantuan pendidikan, sementara DPRD memilih diam. Itu menyakitkan dan tidak beradab,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ia menilai DPRD seharusnya berdiri di garis depan membela masyarakat, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan normatif tanpa tindakan nyata. Asten bahkan menyebut, diamnya DPRD di tengah penderitaan warga sama saja dengan memberi ruang bagi praktik yang merugikan rakyat.

‎“Kalau wakil rakyat tidak bersuara saat hak anak dirampas, lalu siapa lagi yang diharapkan?” katanya.Senin,(9/2/2026).

‎Asten juga mengingatkan bahwa Program Indonesia Pintar adalah kebijakan negara untuk memastikan anak-anak dari keluarga miskin tetap bisa bersekolah. Ketika program ini gagal disalurkan dengan benar dan tidak ada upaya serius untuk memperbaiki, maka yang terjadi adalah pengingkaran terhadap tanggung jawab negara.

‎Ia mendesak DPRD Kabupaten Kupang segera bertindak dengan memanggil dan mempertemukan pihak-pihak terkait, mulai dari keluarga siswa, Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang, hingga Bank BRI Oelamasi sebagai penyalur dana, agar persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab.

‎“DPRD harus berhenti bermain aman. Fasilitasi pertemuan, buka data, dan selesaikan masalah ini. Jangan biarkan anak-anak jadi korban kelalaian sistem,” ujarnya.

‎Lebih jauh, Asten menyinggung situasi pendidikan di Nusa Tenggara Timur yang masih rentan dan penuh masalah. Ia mengingatkan bahwa berbagai peristiwa tragis yang terjadi belakangan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak agar tidak lagi menyepelekan persoalan pendidikan.

‎“Kalau hari ini DPRD memilih diam, maka sejarah akan mencatat siapa yang membiarkan ketidakadilan itu terjadi. Pendidikan adalah soal masa depan dan martabat manusia,” pungkas Asten.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan
Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 17:47

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Wednesday, 10 June 2026 - 10:39

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Friday, 5 June 2026 - 13:45

Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Berita Terbaru