Opini Newsline.id || Kematian seorang anak SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur, akibat tekanan karena orang tuanya tidak mampu membeli buku pelajaran dan pena adalah tragedi yang melampaui batas urusan privat sebuah keluarga. Peristiwa ini merupakan indikator kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya. Anak tersebut tidak mati semata-mata karena ketiadaan buku dan pena, melainkan karena ketiadaan kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan yang seharusnya dilindungi tanpa syarat.
Dalam negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, pendidikan bukanlah belas kasihan sosial, apalagi komoditas ekonomi. Ia adalah hak dasar dan hak konstitusional warga negara, terlebih bagi anak yang secara hukum ditempatkan sebagai kelompok rentan yang wajib dilindungi negara.
Hak Pendidikan sebagai Hak Konstitusional dan Hak Asasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, sementara ayat (2) menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar. Norma konstitusional ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama terselenggaranya pendidikan yang adil dan merata.
Dalam perspektif hukum hak asasi manusia, hak atas pendidikan merupakan hak positif (positive right) yang menuntut tindakan aktif dari negara. Negara tidak cukup hanya menyediakan regulasi atau program formal, tetapi wajib memastikan bahwa setiap anak, tanpa kecuali, dapat mengakses sarana pendidikan yang layak, termasuk buku pelajaran sebagai instrumen paling mendasar dalam proses belajar. Ketika seorang anak tertekan secara psikis karena tidak mampu memenuhi tuntutan sekolah akibat kemiskinan, maka dapat dikatakan negara telah gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya secara substantif, meskipun secara administratif kebijakan pendidikan telah dibuat.
Kegagalan Kebijakan dan Ketimpangan Implementasi
Negara kerap mengklaim telah memenuhi kewajiban pendidikan melalui berbagai program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), buku gratis, dan bantuan sosial pendidikan. Namun, kasus di NTT menunjukkan bahwa keberadaan kebijakan tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pelaksanaannya. Ketimpangan geografis, lemahnya pengawasan, serta pendekatan kebijakan yang seragam tanpa mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi daerah membuat anak-anak di wilayah tertinggal tetap terpinggirkan.
Dalam konteks ini, negara hadir secara normatif, tetapi absen secara faktual.
Lebih jauh, pendekatan kebijakan pendidikan yang terlalu menekankan capaian administratif seperti penyerapan anggaran dan angka partisipasi sekolah mengabaikan dimensi kemanusiaan pendidikan. Negara lupa bahwa di balik angka dan laporan, terdapat anak-anak dengan beban psikologis yang nyata.
Kelalaian Negara dan Tanggung Jawab Hukum
Dalam doktrin hukum tata negara dan hukum administrasi, kelalaian negara (state negligence) dapat terjadi ketika negara gagal melindungi hak warga negara yang telah dijamin secara konstitusional. Dalam kasus ini, kegagalan negara memastikan akses terhadap kebutuhan dasar pendidikan dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian struktural, karena bersumber dari sistem kebijakan yang tidak sensitif terhadap kelompok rentan. Anak-anak tidak boleh dibebani tanggung jawab struktural yang seharusnya dipikul negara. Ketika tekanan sosial dan ekonomi dibiarkan tanpa intervensi negara, maka risiko pelanggaran hak anak, termasuk hak hidup dan hak atas perkembangan mental, menjadi tidak terelakkan.
Negara kesejahteraan (welfare state) menuntut peran aktif pemerintah sebagai pelindung terakhir warga negara. Dalam konteks pendidikan dasar, negara tidak boleh menunggu laporan atau tragedi, tetapi harus menerapkan prinsip pencegahan (preventive approach) sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusionalnya.
Anak itu tidak mati karena buku yang tidak terbeli. Ia mati karena negara gagal memastikan bahwa kemiskinan tidak menjadi penghalang bagi hak pendidikan.
Tragedi ini adalah pengingat keras bahwa hak konstitusional tidak boleh berhenti sebagai teks undang-undang, tetapi harus hadir secara nyata dalam kehidupan warga negara, terutama anak-anak. Jika negara terus memaknai pendidikan sebatas kewajiban administratif, maka tragedi serupa akan terus berulang. Dalam negara hukum, setiap kematian akibat kelalaian struktural adalah peringatan bahwa sistem telah gagal melindungi yang paling lemah. Sudah saatnya negara tidak hanya hadir dalam regulasi, tetapi juga dalam empati, kebijakan yang berpihak, dan tindakan nyata sebelum hak anak kembali dibayar dengan nyawa.
Indonesia adalah Negara Hukum. Salam Sejahtera.
Penulis : Stevenko Waltrendi Yosodiki
Editor : Redaksi








