Asten Bait Desak Pemda Kabupaten Kupang Tindak Tegas Oknum Guru PPPK Diduga Langgar Kode Etik ASN ‎

Thursday, 8 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Newsline.id NTT–  Asten Bait meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, khususnya Dinas Pendidikan, untuk bertindak tegas terhadap oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).Pada kamis,(8/1/2026).

‎Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh seorang oknum guru PPPK berinisial AK, yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

‎Menurut Asten, dugaan pelanggaran tersebut seharusnya segera diproses oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, mengingat pihak korban telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak yang berwenang, yakni Kepala Sekolah tempat yang bersangkutan mengajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PPPK di Kabupaten Kupang seharusnya diproses oleh pemerintah daerah karena dari pihak korban telah melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Kepala Sekolah,” ujarnya.

‎Namun hingga kini, kata Asten, belum terlihat adanya tindak lanjut yang jelas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran serius di lingkungan pendidikan.

‎“Sejauh ini keluarga korban dan juga kami sebagai masyarakat Kabupaten Kupang masih menanti proses lanjutan dari kasus ini, tetapi justru pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, terkesan diam hingga melakukan pembiaran,” jelasnya.

‎Asten menegaskan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum guru PPPK tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku ASN, termasuk PPPK, yang mewajibkan setiap aparatur negara menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

‎“Bagi saya, perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku ASN yang mencakup kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang berpotensi berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja.

‎“Pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja,” jelas Asten.

‎Lebih lanjut, ia menilai kasus ini sangat mencoreng nama baik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, terlebih karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan moral.

‎“Ini merupakan hal yang sangat memalukan yang terjadi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, terkhusus di tubuh pendidikan itu sendiri,” ujarnya.

‎Oleh karena itu, Asten secara tegas meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut hingga penetapan sanksi disiplin terhadap oknum guru PPPK yang bersangkutan.

‎“Saya minta dengan tegas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang untuk segera bertindak dan menindaklanjuti persoalan ini hingga penetapan hukuman disiplin bagi oknum guru PPPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,” tegasnya.

‎Ia juga memperingatkan, apabila Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang terus bersikap diam, maka pihaknya bersama masyarakat akan mengambil langkah lanjutan dengan mendatangi langsung Kantor Bupati Kupang.

‎“Jika pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, masih diam, maka kami akan mendatangi Kantor Bupati Kupang untuk memastikan keberlanjutan proses kasus ini,” pungkasnya.

‎Sebagaimana diketahui, oknum guru PPPK berinisial AK diduga menghamili seorang perempuan muda berinisial DM (24) asal Desa Silu. Setelah korban dinyatakan hamil, AK disebut-sebut justru menghindar dari tanggung jawab dan menarik janji pernikahan yang sempat disampaikannya kepada keluarga korban.

‎Padahal sebelumnya, AK sempat menunjukkan itikad baik dengan mendatangi rumah korban pada 24 November 2025 dan menyampaikan kesiapannya untuk menikah. Kedua keluarga bahkan telah menggelar pertemuan resmi pada 3 Desember 2025 dan menyepakati rencana pernikahan pada April 2026.

‎Namun secara tiba-tiba, pada 6 Desember 2025 pagi, AK kembali mendatangi rumah korban bersama ibunya untuk membatalkan rencana pernikahan tersebut dan menolak bertanggung jawab.

‎Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 13 Fatuleu, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait proses penanganan dan sanksi terhadap oknum guru PPPK yang bersangkutan.***

 

Penulis : Sardiyanto

Editor : DJOHANES JULIUS BENTAH

Berita Terkait

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT
Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan
Mahasiswa UMKOE Menulis Skripsi Bertajuk:Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement di Naibonat
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Sunday, 2 August 2026 - 20:51

Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎

Sunday, 2 August 2026 - 20:12

Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Wednesday, 29 July 2026 - 20:48

UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT

Tuesday, 28 July 2026 - 11:24

Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan

Berita Terbaru