PERMASKOT Kupang Soroti Dugaan Ketertutupan Anggaran Desa, Dorong Audit Inspektorat di Kobalima Timur

Wednesday, 7 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Newsline .id NTT-Perhimpunan Mahasiswa Kecamatan Kobalima Timur (PERMASKOT) Kupang menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa di sejumlah desa di Kecamatan Kobalima Timur. Hingga memasuki tahun 2026, pemerintah desa dinilai belum optimal dalam membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat. Hal ini disampaikan PERMASKOT Kupang pada Rabu, (7/1/2026).

‎Ketua Umum PERMASKOT Kupang, Filipus Rikardus Nahak, menyampaikan bahwa minimnya transparansi terlihat dari belum tersedianya papan informasi anggaran secara jelas, tidak dipublikasikannya laporan realisasi APBDes secara terbuka, serta terbatasnya ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan pertanyaan publik terkait pengelolaan anggaran desa.

‎‎PERMASKOT Kupang menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan desa yang baik, sekaligus menjadi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎Atas dasar itu, PERMASKOT Kupang mendorong Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka untuk melakukan audit secara menyeluruh dan independen terhadap pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Kobalima Timur, khususnya pada tahun anggaran 2025.

PERMASKOT Kupang juga mengingatkan bahwa apabila persoalan transparansi ini tidak segera mendapat perhatian, dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa serta berpotensi menimbulkan persoalan sosial di tingkat akar rumput.

‎‎“Kami berharap Inspektorat dapat segera melakukan langkah pengawasan agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar PERMASKOT Kupang.

‎PERMASKOT Kupang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini secara konstruktif hingga terdapat kejelasan dan perbaikan tata kelola, demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, pungkasnya.***

Penulis : Sardiyanto

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar
Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung
IKATAN MAHASISWA BORONG KUPANG (IMBK) MENGGELAR PELANTIKAN BADAN PENGURUS BARU PERIODE 2025/2026. 
Fasum Disertifikatkan, Warga Melawan
RJ Kembali Dilaporkan ke Polres Manggarai, Wartawan Obor Timur Jadi Korban Makian di Grup WhatsApp

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 17:47

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Tuesday, 12 May 2026 - 22:49

Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar

Tuesday, 12 May 2026 - 10:17

Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung

Berita Terbaru