Guru SD di Manggarai Barat Dikeroyok Usai Tegur Anak Bermain Petasan

Sunday, 14 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi dari Google, Guru SD di Manggarai Barat Dikeroyok Usai Tegur Anak Bermain Petasan

Newsline NTT — Suasana menjelang  Natal 2025 di Paje, Desa Wewa, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, diwarnai peristiwa memilukan. Seorang guru SD I Lengkong Paje, Silvester Bot (30), menjadi korban pengeroyokan oleh tujuh warga setelah menegur anak-anak yang bermain petasan di sekitar kandang ayam.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, di rumah dinas sekolah SD I Lengkong Paje. Teguran yang semula dimaksudkan untuk menjaga ketertiban berujung pada ancaman dan kekerasan fisik terhadap sang guru.

Kronologi Kejadian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Vesto, korban pengeroyokan, insiden bermula ketika ia mendapat laporan dari anak-anak SD bahwa sejumlah remaja SMP menyalakan petasan di kandang ayam milik ibunya. Ledakan itu menyebabkan beberapa ekor ayam mati.

“Sekitar jam 09.30 anak SD lapor di syaa punya rumah menceritakan bahwa ada SMP main petasan di rumahnya saya punya mama lebih tepatnya dikandang ayam saya punya mama yg menyebabkan ayam mati,” kata Vesto kepada Newsline NTT, Minggu, 14 Desember 2025.

Vesto kemudian mengejar anak-anak tersebut hingga ke Kampung Buntu. Ia mendapati tujuh anak yang mengaku menyalakan petasan di kandang ayam.

“Mendengar itu, saya kejar beberapa anak ini sampai di bawah kampung Buntu kebetulan mereka ini ada 7 orang kemudian sya tanya ke mereka siapa yg nyalakan petasan di kandang ayam dan anak ini menjawab jujur,” ujarnya.

Vesto menanyakan asal-usul anak-anak itu, termasuk siapa orang tua dan wali kelas mereka. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini akan dilaporkan kepada guru wali kelas mereka.

Kedatangan Tujuh Warga

Sore harinya, sekitar pukul 18.30 Wita, tujuh orang tua dari anak-anak tersebut mendatangi rumah dinas guru Silvester Bot. Mereka berinisial FK, NH, YYJ, KE, DH, IG, dan SH.

Vesto menyebut kedatangan mereka sempat ia sambut dengan baik sesuai adat Manggarai.

“Mereka datang sekitaran pukul 18:30 Wita, secara budaya Manggarai saya reis mereka dan tanya tujuan kedatangan mereka,” ungkap Vesto.

Namun niat baik itu tidak dibalas. Salah satu orang tua, berinisial SH, justru melontarkan ancaman dengan nada tinggi.

“AKU BIASA HANG ATA dan TEMA DO NURU DITE,” ucap SH, yang dalam bahasa Manggarai berarti biasa makan orang, dan daging Vesto tidak banyak untuk disantapnya.

Vesto menegaskan dirinya tidak pernah memukul anak-anak tersebut, hanya menegur.

“Mendengar itu sya tetap merespon dengan baik bahwa kae sya tidak pukul ite punya anak,” katanya.

Meski demikian, para orang tua tidak percaya dan langsung memukul Vesto hingga babak belur. Dinding rumah dinas pun pecah akibat pengeroyokan itu.

“Tapi mereka tetap tidak percaya saya dan langsung memukul sya hingga babak belur dan sya terjatuh sehingga dinding rumah saya pecah,” ungkapnya.

Mediasi di Rumah RT

Istri Vesto berteriak meminta pertolongan warga. Warga Paje kemudian datang melerai dan membawa korban serta pelaku ke rumah RT untuk mediasi.

Di sana, anak-anak yang bermain petasan dimintai keterangan. Mereka menegaskan tidak pernah dipukul oleh Vesto.

“Apakah kalian dipukul oleh pak wes?” tanya Pak RT.“Anak-anak tersebut menjawab tidak di pukul.”

Mendengar keterangan itu, para pelaku meminta maaf secara adat Manggarai, dengan istilah lesang agu kope, menawarkan damai berupa satu bungkus rokok dan uang Rp100.000.

Namun pihak keluarga korban menolak tawaran tersebut dan memilih untuk melaporkan masalah ini ke ranah hukum.

 

Laporan Polisi

Kasus pengeroyokan akhirnya dilaporkan ke Polsek Lembor pada pukul 23.00 Wita, dengan nomor laporan LP/B/32/XII/2025/SPKT/Polsek Lembor/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.

Para pelaku terancam dijerat tindak pidana pengeroyokan sesuai:

  • Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
  • Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka.***

 

Penulis : Gabriel Esong

Editor : Media NewslineNtt

Berita Terkait

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT
Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan
Mahasiswa UMKOE Menulis Skripsi Bertajuk:Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement di Naibonat
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Sunday, 2 August 2026 - 20:51

Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎

Sunday, 2 August 2026 - 20:12

Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Wednesday, 29 July 2026 - 20:48

UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT

Tuesday, 28 July 2026 - 11:24

Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan

Berita Terbaru