Newsline-NTT – Kasus dugaan kekerasan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo akan mulai disidangkan pada Senin, 27 Oktober 2025, di Pengadilan Militer.
Ibu kandung almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, mengatakan ia telah menerima surat pemberitahuan resmi dari pengadilan.
“Sudah. Surat pemberitahuan dari Pengadilan Militer kami terima pada tanggal 22 lalu, dan jadwal sidangnya berlangsung selama tiga hari, mulai 27 sampai 29 Oktober,” kata Sepriana saat dikonfirmasi di Kupang, Sabtu (25/10).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepriana mengaku sedikit lega setelah menunggu lebih dari dua bulan kejelasan penanganan kasus yang menimpa anaknya itu.
“Saya bersyukur karena akhirnya ada kepastian. Saya hanya berharap agar para tersangka bisa berkata jujur di persidangan nanti,” ujarnya.
Ia juga meminta agar persidangan digelar secara terbuka sehingga publik dapat mengikuti proses hukum kasus yang menewaskan anaknya itu.
Kasus ini bermula pada 6 Agustus 2025, ketika Prada Lucky meninggal dunia di RSUD Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, setelah dirawat intensif akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya di satuan militer tempat ia bertugas.
Sebanyak 22 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis : DJB
Editor : DJOHANES JULIUS BENTAH









