KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA

Wednesday, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum  James Richards & Partners, sebuah kantor hukum yang berbasis di Bali dan dikenal aktif menangani berbagai perkara. Sumber Dok: Istimewa

Tim kuasa hukum James Richards & Partners, sebuah kantor hukum yang berbasis di Bali dan dikenal aktif menangani berbagai perkara. Sumber Dok: Istimewa

NEWSLINE.ID — Denpasar, 15 April 2026, Kasus dugaan penipuan yang melibatkan warga negara asing (WNA) terhadap kontraktor lokal kembali mencuat di Bali, menambah daftar panjang persoalan hukum dalam sektor investasi properti dan pembangunan vila di kawasan wisata internasional tersebut.

Modus yang digunakan dalam kasus ini diduga berkaitan dengan skema investasi pembangunan vila, di mana pihak WNA menawarkan kerja sama proyek kepada kontraktor lokal. Namun, dalam praktiknya, proyek tersebut berujung pada dugaan penipuan yang merugikan kontraktor, baik secara finansial maupun operasional.

Fenomena ini tidak hanya berdampak pada kontraktor lokal sebagai pelaksana proyek, tetapi juga berpotensi merusak iklim investasi, termasuk kepercayaan investor asing lainnya yang ingin berinvestasi secara legal dan transparan di Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dalam kasus ini telah memberikan kuasa hukum kepada James Richards & Partners, sebuah kantor hukum yang berbasis di Bali dan dikenal aktif menangani berbagai perkara yang melibatkan WNA.

Salah satu tim kuasa hukum korban, Joao Moath, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan langkah-langkah hukum strategis untuk memperjuangkan hak kliennya. Ia menegaskan bahwa praktik-praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menciptakan preseden buruk dalam dunia investasi di Indonesia, khususnya di Bali sebagai destinasi global.

“Kami melihat adanya pola yang berulang dalam kasus-kasus serupa, di mana kontraktor lokal berada pada posisi yang rentan. Oleh karena itu, penting bagi penegakan hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan,” ujar Joao Moath.

Dalam beberapa tahun terakhir, Bali sebagai destinasi internasional memang mengalami peningkatan signifikan dalam investasi properti oleh WNA. Namun, di sisi lain, lemahnya pengawasan dan celah hukum sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik penipuan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum serta pemerintah, guna memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap investasi asing, sekaligus melindungi pelaku usaha lokal dari praktik-praktik merugikan.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas, baik melalui jalur pidana maupun perdata, demi memberikan keadilan bagi korban serta menciptakan efek jera bagi pelaku.**

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru