Menkeu Purbaya Ogah Duduk Bareng Dedi Mulyadi Cs Soal Dana Mengendap, Ini Alasannya!

Friday, 24 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbaya saat Diwawancarai Media

Purbaya saat Diwawancarai Media

Ruteng, Newsline.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan enggan duduk bersama sejumlah kepala daerah terkait polemik perbedaan data dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengendap di perbankan.

Kepala daerah seperti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebelumnya menyanggah besaran dana mengendap berdasarkan data yang diklaim Purbaya.

Purbaya menilai, persoalan tersebut bukan menjadi kewenangannya secara langsung. Ia menyebut, polemik data ini adalah ranah Bank Indonesia (BI) sebagai pihak yang mengumpulkan data perbankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Enggak (tidak ada rencana duduk bareng), bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pake data bank sentral aja,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Ia menegaskan hanya menggunakan data resmi yang bersumber dari bank sentral tersebut. Purbaya juga belum berencana untuk bertemu dengan kepala daerah yang membantah adanya dana pemda yang mengendap di bank.

“Tanya aja ke BI, itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka nggak mungkin monitor semua akun satu per satu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Purbaya menanggapi dalih sejumlah kepala daerah yang mengklaim dana mereka tidak ditempatkan dalam bentuk deposito, melainkan di rekening giro atau checking account. Menurutnya, langkah tersebut justru tidak menguntungkan.

“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit, tapi di checking account. Checking account apa? Giro. Malah lebih rugi lagi. Bunganya lebih rendah kan? Kenapa di checking? Ada yang di giro kalau gitu,” ucapnya.

Kepala Daerah Membantah Data Mengendap

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluruskan terkait kabar dana sebesar Rp4,1 triliun milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disebut mengendap. Ia menyatakan, dana Rp4,1 triliun itu merupakan data per 30 September 2025, dan dipastikan anggaran tersebut sudah berputar.

Dedi menjelaskan, dana kas daerah yang ada kini Rp2,6 triliun. Jumlah uang itu pun berkurang lantaran kas daerah digunakan sehari-hari untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kan uangnya berputar gini, ada yang masuk, ada yang keluar, ada masuk, ada keluar,” tuturnya.

Senada, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga membantah terkait besaran dana mengendap di bank. Ia menegaskan, dana kas daerah yang tersimpan di Bank Sumut jauh lebih kecil dari yang diklaim.

“Hari ini, di sana (rekening Pemprov Sumut) hanya Rp990 miliar,” ujar Bobby. ***

Editor : Gabriel Esong

Berita Terkait

UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana
‎Dari Kupang untuk Papua: FOKMAP-NTT Perkuat Solidaritas di Usia ke-IX ‎
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Hak Pekerja Proyek Akhirnya Dibayar, Law Firm James Richard Tempuh Jalur Humanis dan Tegas
GMNI Kupang Gelar Nobar Film Pesta Babi, Bahas PSN dan Situasi Papua
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Rayakan Hari Lahir ke-23, FMN Kupang Gelar Refleksi Kritis Perjuangan Organisasi

Berita Terkait

Wednesday, 3 June 2026 - 13:48

UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK

Tuesday, 26 May 2026 - 16:37

‎Dari Kupang untuk Papua: FOKMAP-NTT Perkuat Solidaritas di Usia ke-IX ‎

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Friday, 22 May 2026 - 17:37

Hak Pekerja Proyek Akhirnya Dibayar, Law Firm James Richard Tempuh Jalur Humanis dan Tegas

Friday, 22 May 2026 - 08:10

GMNI Kupang Gelar Nobar Film Pesta Babi, Bahas PSN dan Situasi Papua

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46