Kupang, newsline.id – Aksi damai bertajuk Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (SAKSIMONOR) digelar di depan Pengadilan Negeri Kupang. Dalam aksi tersebut, aliansi ini menyampaikan pernyataan sikap yang memuat tujuh poin penting terkait proses hukum eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, yang kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kupang.
Pantauan suara flores melaporkan SAKSIMONOR bukan sekadar gerakan spontan. Ini adalah gabungan dari individu, kelompok, dan organisasi yang selama ini konsisten dalam kerja-kerja advokasi, perlindungan, serta pemajuan hak-hak kelompok rentan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aksi ini mencerminkan keresahan masyarakat sipil terhadap dinamika hukum yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada korban, khususnya dari kelompok minoritas dan rentan. Dalam konteks ini, proses hukum atas kasus Fajar Lukman menjadi sorotan tajam, mengingat posisi terdakwa sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku pelanggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun elemen yang tergabung dalam SAKSIMONOR antara lain: LBH APIK NTT, YKBH Justitia, LPA NTT, Rumah Perempuan, Rumah Harapan-GMIT, PKBI NTT, IMoF NTT, AJI Kota Kupang, IRGSC, KOMPAK, JIP, IPPI, KPAP NTT, GARAMIN, LOWEWINI, HWDI, Yayasan Cita Masyarakat Madani, HANAF, YTB, SABANA Sumba, LBH Surya NTT, Solidaritas Perempuan Flobamoratas, PWI NTT, PIAR NTT, UDN, GMKI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang, HMI Cabang Kupang, PMKRI Cabang Kupang, JPIT, dan Jemaah Ahmadiyah Cabang NTT.
Pantauan Suara Flores pada Senin, 7 Juli 2025, sejumlah aktivis peduli kemanusiaan mulai memadati area Pengadilan Negeri Kupang. Massa aksi yang dipimpin oleh mahasiswa dari kelompok Cipayung menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Kupang pada pukul 09.20 WITA. Mereka menggelar orasi tepat di depan pintu masuk pengadilan sebagai bentuk tekanan moral terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
Selama aksi damai tersebut, aparat kepolisian dari Polda NTT melakukan pengawalan ketat guna memastikan jalannya aksi berlangsung aman dan tertib.
Koordinator lapangan, Andra, menyampaikan pernyataan sikap dari SAKSIMONOR. Ia menegaskan bahwa aliansi tersebut menyampaikan tujuh poin penting berupa pernyataan, kritik, dan saran yang ditujukan kepada para penegak hukum yakni pihak kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Termasuk Rumah Tahanan Kupang dan juga tersangka eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, menjadi bagian dari sorotan dalam aksi tersebut. SOLIDARITAS juga secara tegas menyampaikan dukungan moril kepada saksi korban dan keluarga korban, yang hingga kini masih menjalani proses panjang dalam pencarian keadilan.
Dalam orasi dan pernyataan persnya, Koordinator Lapangan, Andra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penanganan hukum dalam kasus kekerasan seksual yang menyeret mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).
Pertama, menurut mereka, kejahatan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada harus dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami menyesalkan tidak diterapkannya pasal-pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap eks Kapolres Ngada, padahal unsur-unsur TPPO sangat jelas terpenuhi. Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tindakan eks Kapolres Ngada telah memenuhi tiga unsur utama TPPO yaitu: proses, cara, dan tujuan,” jelas Andra saat siaran pers.
Tiga unsur dimaksud, pertama, unsur Proses, FWLS menerima anak korban melalui perantara, merekrut korban melalui (F) dan (V), selaku bertindak atas perintahnya.
Faktanya FWLS secara aktif meminta “anak-anak perempuan yang lebih muda” menunjukkan keterlibatan dalam jaringan eksploitasi seksual.
Unsur kedua, Cara mereka FWLS menggunakan kekuasaannya sebagai Kapolres ngada untuk mempengaruhi dan memanfaatkan pihak-pihak rentan, termasuk (F) yang memiliki kerentanan ekonomi.
Unsur ketiga, mereka bertujuan dengan Semua tindakan FWLS diarahkan pada eksploitasi seksual, termasuk pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Dengan demikian, tidak ada alasan hukum yang sah untuk mengecualikan FWLS dari jerat hukum TPPO. Justru dialah aktor utama dalam rangkaian eksploitasi anak tersebut. Mengapa pasal TPPO hanya diterapkan pada F yang jelas bertindak sebagai perantara atas permintaan FWLS,” jelasnya.
Kedua, Periksa dan Ungkap Keterlibatan (V). Dijelaskannya, siaran pers Komnas HAM menyebutkan bahwa FWLS meminta (V) untuk mencarikan anak perempuan di bawah umur. (V) kemudian membawa (F) (20 thn) dan meminta (F) mengaku sebagai anak SMP kepada FWLS.
“Pertanyaannya: apakah V telah diperiksa? Mengapa keterlibatannya belum dibuka secara terang? Padahal dari peranannya, V merupakan bagian dari rantai awal perekrutan korban untuk FWLS,” tanya Andra dengan tatapan tajam.
Ketiga, Hentikan Perlakuan Khusus di Rutan. Bahwa Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum. “Kami menolak segala bentuk perlakuan khusus yang diberikan kepada FWLS di Rumah Tahanan. Pernyataan dari Kepala Rutan Kelas IIB Kupang dan pejabat Rutan lainnya mengindikasikan adanya pengistimewaan, seperti ruang khusus, kamar mandi pribadi, dan matras,” kata Andra.
Masa aksi menilai hal ini telah mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. “Kami tegaskan, tidak boleh ada keistimewaan berbasis jabatan dalam perlakuan terhadap pelaku kejahatan berat, apalagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Keempat, Tuntaskan Kasus Narkoba Mantan Kapolres Ngada. Bahwa FWLS juga telah terbukti positif menggunakan narkoba saat ditangkap pada 20 Februari 2025, seperti dikemukan oleh Karopenmas Div Humas POLRI, Brigjen Trunoyudo W. Andiko.
“Kami mempertanyakan sejauhmana proses hukum yang terbuka dan tegas terkait pelanggaran ini, karenna sebagai seorang pejabat publik FWLS memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum, bukan melanggarnya,” katanya.
Kelima, Independensi Hakim Harus Dijaga dan Dipastikan Lembaga peradilan agar benar-benar independen dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan atau institusi manapun.
Hakim harus memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini secara adil, mengedepankan perlindungan hak korban dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Keadilan substantif hanya dapat tercapai jika hakim memegang teguh prinsip imparsialitas dan keberpihakan pada korban.
Keenam, Solidaritas dan Perlindungan Penuh untuk Korban. SAKSIMINOR menyatakan solidaritas penuh kepada para korban, termasuk anak-anak yang telah mengalami luka fisik, psikis, dan sosial akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada .
“Negara bertanggung jawab untuk menjamin perlindungan hukum, pemulihan menyeluruh, dan non-diskriminasi terhadap korban. Jangan sampai korban kembali mengalami viktimisasi sekunder dalam proses hukum dan sosial yang dijalaninya,” kata Andra.
Ketujuh, Meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai pihak yang mewakili korban dan representasi kehadiran negara untuk memberikan tuntutan dan pembelaan kepada korban dengan sebaiknya.*
Reporter: djohanes bentah









