Tiga Dekade Menanti Kepastian: Warga Resettlement Naibonat Tuntut Pengakuan Hukum atas Tanah Mereka

Monday, 30 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Newsline.id – Puluhan warga masyarakat eks Timor-Timur yang kini bermukim di wilayah resettlement Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, kembali menyuarakan aspirasi mereka kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. Dalam sebuah audiensi yang digelar di Aula Kantor Bupati Kupang pada Senin pagi, 30 Juni 2025, mereka menuntut kejelasan status hukum atas lahan yang telah mereka tempati secara fisik selama hampir tiga dekade.

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, SH, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang. Hadir pula aparat keamanan dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam sambutannya, perwakilan masyarakat, Maun Paulino F. Djedelo, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan kelanjutan dari aksi massa di tiga titik sebelumnya. Ia menyatakan bahwa masyarakat ingin mendengar langsung penjelasan dan kebijakan dari Bupati Kupang terkait kejelasan status tanah yang mereka huni di RT 24 hingga RT 27 Kelurahan Naibonat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini aksi yang harus diakhiri dengan dialog. Kami datang bukan untuk membuat gaduh, tapi mencari keadilan. Kami ingin tahu, apakah tanah yang kami tempati ini diakui secara hukum oleh pemerintah,” tegasnya.

 

Menanggapi hal itu, Bupati Kupang, Yosef Lede, SH, menyatakan keterbukaannya terhadap aspirasi masyarakat. Ia menekankan pentingnya dialog langsung dengan warga, meskipun di hari yang sama ia dijadwalkan menghadiri rapat bersama Kejaksaan Tinggi dan Danrem.

“Saya lebih suka duduk dan bicara langsung begini. Kalau ada masalah, mari kita omong baik-baik. Jangan kita habiskan waktu dan tenaga dengan konflik yang tidak jelas,” kata Bupati.

 

Yosef juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah mengupayakan penyelesaian sejumlah persoalan tanah yang belum memiliki kejelasan hukum, termasuk di kawasan Naibonat. Ia mendorong masyarakat agar terus membangun komunikasi langsung dengan dirinya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST, memaparkan tahapan teknis pendataan dan proses sertifikasi tanah. Ia menjelaskan bahwa penguasaan fisik tanah selama lebih dari 20 tahun bisa menjadi dasar memperoleh hak milik, selama tidak ada tumpang tindih dengan sertifikat lain atau tanah negara.

“Kami akan mulai dengan identifikasi titik koordinat bidang tanah yang dikuasai warga. Ini penting agar tidak terjadi konflik, misalnya dengan lahan yang sudah bersertifikat atau milik instansi lain seperti TNI,” ujarnya.

 

Juliati juga menambahkan bahwa warga perlu melengkapi dokumen administrasi, seperti KTP dan bukti penguasaan fisik, untuk proses sertifikasi lanjutan. Ia memastikan bahwa pihak BPN siap berkolaborasi dengan Pemkab Kupang untuk mempercepat penyelesaian.

Namun kritik keras tetap disampaikan dari pihak masyarakat. Bung Sharul dari AGRA NTT menilai bahwa hingga kini tidak ada kejelasan kebijakan maupun informasi formal dari pemerintah mengenai legalisasi tanah mereka.

“Kami sudah memperjuangkan ini, mengikuti jalur formal, bertemu pejabat, tapi tidak pernah ada kepastian. Tidak ada data, tidak ada kunjungan lapangan, tidak ada verifikasi yang dilakukan,” ungkapnya.

 

Ia berharap audiensi ini menjadi titik balik dan bukan sekadar formalitas yang berakhir tanpa tindak lanjut. Menurutnya, pemerintah harus segera menunjukkan keseriusan melalui aksi nyata, termasuk menyampaikan tahapan dan mekanisme hukum secara terbuka kepada warga.

Menutup pertemuan, perwakilan masyarakat lainnya, Maun Tino Araujo, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati Kupang dan jajarannya. Ia berharap agar audiensi ini segera diikuti dengan langkah nyata.

“Hari ini kami pulang dengan jawaban yang baik. Terima kasih kepada Bupati dan semua pihak yang sudah membuka ruang bagi kami,” tuturnya.

 

Pertemuan ini menumbuhkan harapan baru bagi warga Naibonat yang telah hidup dalam ketidakpastian hukum selama puluhan tahun. Namun, seperti yang tersirat dari suara masyarakat, kepastian hukum bukanlah sekadar janji – melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan konkret oleh pemerintah daerah.*

Reporter: Djohanes bentah

Berita Terkait

Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026,KPA:Serukan Reforma Agraria Sejati 
UMKoe Kirim 1.000 Paket Sembako dan Tim Medis untuk Korban Gempa Flores, Rektor: Ini Tanggung Jawab Kami
BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa Flores di Maumere
10,4 Juta Terkumpul LSF LYCEUM dan BEMJ PBSI Universitas Muhammadiyah Kupang Respon Cepat Gelar Aksi Galang Dana Korban Gempa Flores
Dasa Cita Kedelapan Jadi Sorotan, Pemprov NTT Klaim Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Makin Meningkat
Gubernur Melki Laka Lena Gerak Cepat Pantau Dampak Gempa di Flores

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 21:19

Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas

Wednesday, 26 August 2026 - 20:02

81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah

Monday, 24 August 2026 - 23:10

RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026,KPA:Serukan Reforma Agraria Sejati 

Thursday, 20 August 2026 - 11:58

UMKoe Kirim 1.000 Paket Sembako dan Tim Medis untuk Korban Gempa Flores, Rektor: Ini Tanggung Jawab Kami

Sunday, 16 August 2026 - 20:40

BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa Flores di Maumere

Berita Terbaru