Tiga Dekade Menanti Kepastian: Warga Resettlement Naibonat Tuntut Pengakuan Hukum atas Tanah Mereka

Monday, 30 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Newsline.id – Puluhan warga masyarakat eks Timor-Timur yang kini bermukim di wilayah resettlement Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, kembali menyuarakan aspirasi mereka kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. Dalam sebuah audiensi yang digelar di Aula Kantor Bupati Kupang pada Senin pagi, 30 Juni 2025, mereka menuntut kejelasan status hukum atas lahan yang telah mereka tempati secara fisik selama hampir tiga dekade.

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, SH, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang. Hadir pula aparat keamanan dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam sambutannya, perwakilan masyarakat, Maun Paulino F. Djedelo, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan kelanjutan dari aksi massa di tiga titik sebelumnya. Ia menyatakan bahwa masyarakat ingin mendengar langsung penjelasan dan kebijakan dari Bupati Kupang terkait kejelasan status tanah yang mereka huni di RT 24 hingga RT 27 Kelurahan Naibonat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini aksi yang harus diakhiri dengan dialog. Kami datang bukan untuk membuat gaduh, tapi mencari keadilan. Kami ingin tahu, apakah tanah yang kami tempati ini diakui secara hukum oleh pemerintah,” tegasnya.

 

Menanggapi hal itu, Bupati Kupang, Yosef Lede, SH, menyatakan keterbukaannya terhadap aspirasi masyarakat. Ia menekankan pentingnya dialog langsung dengan warga, meskipun di hari yang sama ia dijadwalkan menghadiri rapat bersama Kejaksaan Tinggi dan Danrem.

“Saya lebih suka duduk dan bicara langsung begini. Kalau ada masalah, mari kita omong baik-baik. Jangan kita habiskan waktu dan tenaga dengan konflik yang tidak jelas,” kata Bupati.

 

Yosef juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah mengupayakan penyelesaian sejumlah persoalan tanah yang belum memiliki kejelasan hukum, termasuk di kawasan Naibonat. Ia mendorong masyarakat agar terus membangun komunikasi langsung dengan dirinya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST, memaparkan tahapan teknis pendataan dan proses sertifikasi tanah. Ia menjelaskan bahwa penguasaan fisik tanah selama lebih dari 20 tahun bisa menjadi dasar memperoleh hak milik, selama tidak ada tumpang tindih dengan sertifikat lain atau tanah negara.

“Kami akan mulai dengan identifikasi titik koordinat bidang tanah yang dikuasai warga. Ini penting agar tidak terjadi konflik, misalnya dengan lahan yang sudah bersertifikat atau milik instansi lain seperti TNI,” ujarnya.

 

Juliati juga menambahkan bahwa warga perlu melengkapi dokumen administrasi, seperti KTP dan bukti penguasaan fisik, untuk proses sertifikasi lanjutan. Ia memastikan bahwa pihak BPN siap berkolaborasi dengan Pemkab Kupang untuk mempercepat penyelesaian.

Namun kritik keras tetap disampaikan dari pihak masyarakat. Bung Sharul dari AGRA NTT menilai bahwa hingga kini tidak ada kejelasan kebijakan maupun informasi formal dari pemerintah mengenai legalisasi tanah mereka.

“Kami sudah memperjuangkan ini, mengikuti jalur formal, bertemu pejabat, tapi tidak pernah ada kepastian. Tidak ada data, tidak ada kunjungan lapangan, tidak ada verifikasi yang dilakukan,” ungkapnya.

 

Ia berharap audiensi ini menjadi titik balik dan bukan sekadar formalitas yang berakhir tanpa tindak lanjut. Menurutnya, pemerintah harus segera menunjukkan keseriusan melalui aksi nyata, termasuk menyampaikan tahapan dan mekanisme hukum secara terbuka kepada warga.

Menutup pertemuan, perwakilan masyarakat lainnya, Maun Tino Araujo, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati Kupang dan jajarannya. Ia berharap agar audiensi ini segera diikuti dengan langkah nyata.

“Hari ini kami pulang dengan jawaban yang baik. Terima kasih kepada Bupati dan semua pihak yang sudah membuka ruang bagi kami,” tuturnya.

 

Pertemuan ini menumbuhkan harapan baru bagi warga Naibonat yang telah hidup dalam ketidakpastian hukum selama puluhan tahun. Namun, seperti yang tersirat dari suara masyarakat, kepastian hukum bukanlah sekadar janji – melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan konkret oleh pemerintah daerah.*

Reporter: Djohanes bentah

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Unwira Ubah Pisang Dusun Tuamese Jadi Anggur Bernilai Jual Tinggi
Pelaku Mangkir Dipanggil, Kuasa Hukum Investor Rusia Kritik Lambannya Penanganan Ditreskrimum Polda Bali
Hukum Tak Kami Rasakan” – Law Firm James Richard Desak Polresta Denpasar Tuntaskan Kasus Penipuan WNA Ceko
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan
Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Berita Terkait

Tuesday, 21 July 2026 - 10:05

Mahasiswa KKN Unwira Ubah Pisang Dusun Tuamese Jadi Anggur Bernilai Jual Tinggi

Sunday, 14 June 2026 - 00:06

Pelaku Mangkir Dipanggil, Kuasa Hukum Investor Rusia Kritik Lambannya Penanganan Ditreskrimum Polda Bali

Saturday, 13 June 2026 - 23:52

Hukum Tak Kami Rasakan” – Law Firm James Richard Desak Polresta Denpasar Tuntaskan Kasus Penipuan WNA Ceko

Wednesday, 10 June 2026 - 10:39

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Friday, 5 June 2026 - 13:45

Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Berita Terbaru