Netanyahu Terpojok: Gagal Hentikan Tuntutan, Dihantui Tuduhan Suap dan Kejahatan Perang

Monday, 30 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Di tengah genjatan senjata konflik Iran vs Israel, jalan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menuju jeruji besi tampaknya tidak bisa dihindari. Netanyahu harus mempertanggungjawabkan tuduhan suap dan penipuan yang diajukan sejak 2019.

Upaya menghentikan proses hukum terhadap Netanyahu menemui jalan buntu setelah Pengadilan Israel pada Jumat, 27 Juni 2025, menolak permintaan penghentian tuntutan. Permintaan ini sebelumnya datang dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Tak hanya menghadapi tekanan hukum dalam negeri, Netanyahu juga dibayang-bayangi ancaman sebagai penjahat perang oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Calon Wali Kota New York, Zohran Mamdani, bahkan menyatakan siap menangkap Netanyahu jika ia datang ke New York. “Sebagai wali kota, saya akan menangkap Netanyahu jika datang ke New York. Ini adalah kota yang nilainya sejalan dengan hukum internasional,” ujar Mamdani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahun lalu, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Dalam pernyataan resminya, ICC menyatakan bahwa majelis pra-peradilan menolak gugatan Israel atas yurisdiksi pengadilan. Para hakim menyatakan ada dasar yang wajar bahwa Netanyahu memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama pencaplokan wilayah Palestina.

Tolak Permintaan Netanyahu

Mengutip dari laman Arab News, pada Jumat, 27 Juni 2025, Pengadilan Israel menolak permintaan Netanyahu untuk menunda pemberian kesaksian dalam persidangan kasus korupsinya, meski Presiden AS Donald Trump secara terbuka menyerukan agar kasus ini dibatalkan.

Pengacara Netanyahu sebelumnya meminta agar ia dibebaskan dari kehadiran dalam sidang selama dua pekan karena harus fokus pada isu keamanan pasca-konflik Iran vs Israel selama 12 hari. Namun, Pengadilan Distrik Yerusalem menyatakan dalam putusannya bahwa permintaan tersebut “tidak memberikan dasar atau pembenaran terperinci untuk pembatalan sidang.”

Sebelumnya, melalui media sosialnya, Trump menyebut tuduhan terhadap Netanyahu sebagai “perburuan penyihir” dan menyerukan agar persidangan “DIBATALKAN, SEGERA, atau Pengampunan diberikan kepada Pahlawan Besar.”

Tuduhan terhadap Netanyahu meliputi penerimaan barang-barang mewah senilai lebih dari 260.000 dolar AS seperti cerutu, perhiasan, dan sampanye dari para miliarder sebagai imbalan untuk dukungan politik. Dalam kasus lain, Netanyahu juga dituduh berupaya menegosiasikan liputan positif dari dua media Israel.

Selama masa jabatannya sejak akhir 2022, pemerintah Netanyahu juga mendorong reformasi peradilan yang dinilai banyak pihak sebagai upaya untuk melemahkan lembaga yudikatif.

Fakta-fakta ini mengungkap bahwa selama konflik Iran vs Israel, Netanyahu sejatinya berstatus sebagai pesakitan dalam proses hukum negaranya sendiri.

Reporter : DJOHANES

Berita Terkait

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT
Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan
Mahasiswa UMKOE Menulis Skripsi Bertajuk:Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement di Naibonat
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Sunday, 2 August 2026 - 20:51

Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎

Sunday, 2 August 2026 - 20:12

Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Wednesday, 29 July 2026 - 20:48

UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT

Tuesday, 28 July 2026 - 11:24

Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan

Berita Terbaru

Wali Kota Naik Ring, Galang Solidaritas untuk Korban Gempa Flores Jumat (21/08/2026). Foto:PROKOPIM Kota Kupang/

Kota Kupang

Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan

Sunday, 23 Aug 2026 - 22:05