Netanyahu Terpojok: Gagal Hentikan Tuntutan, Dihantui Tuduhan Suap dan Kejahatan Perang

Monday, 30 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Di tengah genjatan senjata konflik Iran vs Israel, jalan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menuju jeruji besi tampaknya tidak bisa dihindari. Netanyahu harus mempertanggungjawabkan tuduhan suap dan penipuan yang diajukan sejak 2019.

Upaya menghentikan proses hukum terhadap Netanyahu menemui jalan buntu setelah Pengadilan Israel pada Jumat, 27 Juni 2025, menolak permintaan penghentian tuntutan. Permintaan ini sebelumnya datang dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Tak hanya menghadapi tekanan hukum dalam negeri, Netanyahu juga dibayang-bayangi ancaman sebagai penjahat perang oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Calon Wali Kota New York, Zohran Mamdani, bahkan menyatakan siap menangkap Netanyahu jika ia datang ke New York. “Sebagai wali kota, saya akan menangkap Netanyahu jika datang ke New York. Ini adalah kota yang nilainya sejalan dengan hukum internasional,” ujar Mamdani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahun lalu, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Dalam pernyataan resminya, ICC menyatakan bahwa majelis pra-peradilan menolak gugatan Israel atas yurisdiksi pengadilan. Para hakim menyatakan ada dasar yang wajar bahwa Netanyahu memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama pencaplokan wilayah Palestina.

Tolak Permintaan Netanyahu

Mengutip dari laman Arab News, pada Jumat, 27 Juni 2025, Pengadilan Israel menolak permintaan Netanyahu untuk menunda pemberian kesaksian dalam persidangan kasus korupsinya, meski Presiden AS Donald Trump secara terbuka menyerukan agar kasus ini dibatalkan.

Pengacara Netanyahu sebelumnya meminta agar ia dibebaskan dari kehadiran dalam sidang selama dua pekan karena harus fokus pada isu keamanan pasca-konflik Iran vs Israel selama 12 hari. Namun, Pengadilan Distrik Yerusalem menyatakan dalam putusannya bahwa permintaan tersebut “tidak memberikan dasar atau pembenaran terperinci untuk pembatalan sidang.”

Sebelumnya, melalui media sosialnya, Trump menyebut tuduhan terhadap Netanyahu sebagai “perburuan penyihir” dan menyerukan agar persidangan “DIBATALKAN, SEGERA, atau Pengampunan diberikan kepada Pahlawan Besar.”

Tuduhan terhadap Netanyahu meliputi penerimaan barang-barang mewah senilai lebih dari 260.000 dolar AS seperti cerutu, perhiasan, dan sampanye dari para miliarder sebagai imbalan untuk dukungan politik. Dalam kasus lain, Netanyahu juga dituduh berupaya menegosiasikan liputan positif dari dua media Israel.

Selama masa jabatannya sejak akhir 2022, pemerintah Netanyahu juga mendorong reformasi peradilan yang dinilai banyak pihak sebagai upaya untuk melemahkan lembaga yudikatif.

Fakta-fakta ini mengungkap bahwa selama konflik Iran vs Israel, Netanyahu sejatinya berstatus sebagai pesakitan dalam proses hukum negaranya sendiri.

Reporter : DJOHANES

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar
Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung
IKATAN MAHASISWA BORONG KUPANG (IMBK) MENGGELAR PELANTIKAN BADAN PENGURUS BARU PERIODE 2025/2026. 
Fasum Disertifikatkan, Warga Melawan
RJ Kembali Dilaporkan ke Polres Manggarai, Wartawan Obor Timur Jadi Korban Makian di Grup WhatsApp

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 17:47

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Tuesday, 12 May 2026 - 22:49

Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar

Tuesday, 12 May 2026 - 10:17

Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung

Berita Terbaru