Danrem 161 Kupang Turun ke Lapangan: “Mereka WNI, Tanah Ini Bukan Milik TNI”

Friday, 13 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Newsline.id || Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, turun langsung ke lapangan untuk menemui warga yang terdampak rencana relokasi permukiman. Dalam pernyataan tegas pada Rabu, 12 Juni 2025, Brigjen Nunes menepis isu miring terkait status kewarganegaraan warga dan menegaskan komitmennya untuk mendukung hak-hak masyarakat.

“Mereka WNI, Bukan Eks-Timtim atau Warga Baru”

Di hadapan warga dan awak media, Brigjen Nunes menyatakan bahwa masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut adalah warga negara Indonesia yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak pernah menyebut mereka eks-Timtim atau warga baru. Mereka adalah warga negara Indonesia. Maka saya turun langsung bertanya: benarkah mereka mau pindah? Ternyata, tidak ada yang bersedia pindah sebelum rumah itu benar-benar layak huni,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek relokasi bukanlah milik TNI, melainkan milik masyarakat yang telah tinggal selama 27 tahun.

“Intinya, bukan milik TNI. Tanah ini milik kalian yang sudah lama tempati selama 27 tahun,” tegas Danrem.

Lokasi Relokasi Tidak Layak Huni

Brigjen Nunes menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi lokasi relokasi yang dinilai tidak memadai, terutama bagi warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

“Kalau kalian pegawai negeri, mungkin bisa tinggal di sana. Tapi kalau kalian petani, tidak mungkin kalian bertahan satu dua minggu di lokasi itu. Tidak ada unsur kehidupan di sana,” katanya.

Dukungan terhadap Proses Hukum Dugaan Korupsi

Terkait isu dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah relokasi, Brigjen Nunes menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi NTT dalam mengusut tuntas proyek yang diduga bermasalah.

“Saya mendukung penuh Kejati untuk menindaklanjuti proses hukum. Saya tidak ingin warga saya ini terjebak dalam kolusi dan korupsi. Mereka sudah cukup menderita. Jangan kita tambah penderitaan itu,” tegasnya.

Penolakan Warga: “Ini Tanah Kami”

Sementara itu, penolakan keras datang dari masyarakat terdampak. Salah satu tokoh pemuda setempat, Bung Riki Hendri, menyuarakan bahwa warga telah menetap dan membangun kehidupan di lokasi tersebut selama hampir tiga dekade.

“Kami sudah hidup di sini 27 tahun. Ini tempat tinggal kami, ini tanah kami, ini kehidupan kami. Kami tidak akan pindah ke tempat yang tidak jelas. Kami ingin tanah ini diakui sebagai hak kami,” ujarnya lantang.

Senada dengan Riki, tokoh masyarakat Maun Tino Araujo menilai lokasi relokasi tidak layak sebagai tempat tinggal.

“Kami sudah cek ke lokasi. Tidak ada sekolah, tidak ada pasar, tidak ada rumah sakit. Anak-anak mau sekolah di mana? Mau pelihara ayam saja tidak bisa, apalagi babi. Lahannya sempit dan tidak layak,” kata Tino.

Ia juga membantah klaim bahwa sebanyak 700 kepala keluarga telah setuju untuk direlokasi.

“Yang viral di media seolah kami semua setuju pindah, tetapi kenyataannya kami menolak relokasi itu. Kami menolak relokasi yang sangat tidak manusiawi,” tegasnya.

Harapan Warga: Negara Hadir untuk Melindungi

Warga berharap kehadiran negara bukan sebagai alat represif, tetapi sebagai pelindung hak-hak masyarakat, khususnya mereka yang telah lama tinggal dan mengabdi di wilayah itu.

“Kami ingin tanah ini diakui dan disahkan oleh negara. Kami ingin hidup yang lebih baik dan bermartabat, tanpa harus kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian kami,” tutur Riki Hendri.

Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi antara warga, pemerintah daerah, dan aparat keamanan masih terus berlangsung. Warga mendesak adanya dialog terbuka dan keputusan yang adil, tanpa paksaan atau intimidasi.

Reporter: Djohanes Bentah

Berita Terkait

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
Bupati Kupang Tegaskan Komitmen Selesaikan Persoalan Lahan Kawasan Industri Bolo
Sekda Kupang Buka Sosialisasi Konservasi Pesisir dan Pemberdayaan Ekonomi
Bupati Kupang Tinjau PLTMG I, Dorong Pembangunan PLTMG II untuk Perkuat Pasokan Listrik Timor

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 10:39

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Wednesday, 3 June 2026 - 13:48

UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Friday, 29 May 2026 - 11:38

Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat

Berita Terbaru