“Demi Markas TNI, Rakyat Digusur? Aliansi Sipil Tuntut Hentikan Relokasi dan Usut Mafia Tanah”

Wednesday, 11 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Kupang, newsline.id || Ratusan warga dari Naibonat dan Pulau Kera yang tergabung dalam aliansi masyarakat sipil menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Kupang. Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana relokasi yang didorong Pemerintah Kabupaten Kupang, dengan dalih pembangunan markas TNI AD dan penataan kawasan strategis.

Tiga organisasi yang tergabung dalam aliansi yaitu FMN, AGRA NTT, IKIF

Sudah 27 tahun warga Naibonat tinggal di kawasan yang hari ini hendak direlokasi. Mereka mempertanyakan keadilan negara yang tidak memberikan pengakuan kepemilikan tanah, meski telah puluhan tahun berkontribusi sebagai warga negara yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak akan tinggal diam. Sudah 27 tahun kami di sini, dan negara seharusnya hadir untuk mengakui keberadaan kami, bukan justru memindahkan kami ke tanah tandus yang tidak bisa ditanami,” tegas Riki Hendri, Koordinator Aksi.

Kritik Tajam untuk Pemerintah

Dalam orasinya, Riki menuntut pemerintah membuka secara transparan skema relokasi yang diusung. “Kalau kita bicara kesejahteraan, tunjukkan bagaimana skemanya. Jangan paksa rakyat pindah tanpa kejelasan,” serunya. Ia juga menyentil bahwa relokasi tanpa dasar kajian akademik, sosial, dan ekologis yang matang sama saja dengan “membunuh rakyat secara perlahan.”

Ketua ikatan kaum intelektual fatuleu (IKIF) Asten Bait menilai bahwa relokasi adalah bentuk pengingkaran terhadap kontribusi warga eks Timor Timur yang telah lama bermukim dan berjuang untuk Indonesia.

“Jangan hanya jual opini. Kalau kalian memang anak kandung bangsa, duduklah dengan rakyat dan jawab secara terbuka. Jangan biarkan warga menjadi korban kebijakan yang tergesa-gesa,” ujar Asten pada 11 juni 2025.

Sorotan Terhadap Pelanggaran Prosedur Hukum

Dalam audiensi dengan Wakil Bupati Kupang , Aurum obe titu eki, S. Ars, M. Ars, perwakilan (AGRA) NTT, Bung Syarul, mengkritik proses relokasi yang dianggap melanggar prosedur hukum. Ia merujuk pada UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan adanya konsultasi publik, kajian lingkungan, dan perencanaan partisipatif sebelum eksekusi relokasi.

“Proyek relokasi ini tergesa-gesa. Rumah-rumah di lokasi baru di Burung Unta tidak layak dihuni, tersandung korupsi, dan tidak punya sarana penunjang untuk hidup. Ini bukan solusi, tapi pemaksaan,” tegasnya.

Lokasi relokasi sendiri disebut berada di bekas lahan HGU milik perusahaan era Orde Baru, yang kini tidak produktif. Warga mempertanyakan mengapa tanah yang tak layak justru dijadikan tempat pemindahan warga yang menggantungkan hidup dari pertanian.

Solidaritas dari Warga Pulau Kera

Menariknya, aksi damai juga diikuti warga Pulau Kera yang mengalami persoalan serupa. Mereka menyuarakan penolakan terhadap relokasi ke Pantulan, yang dinilai tidak manusiawi dan penuh intimidasi.

“Bayangkan, warga Pulau Kera yang 141 tahun tinggal di sana, hidup dalam swadaya tanpa sentuhan negara, tiba-tiba dianggap ilegal dan mau digusur. Di mana penghargaan terhadap mereka yang dulu berjuang mempertahankan NKRI?” ujar Bung Fadly dari AGRA NTT.

Mereka mengungkap bahwa intimidasi datang dalam bentuk pengrusakan lahan, tekanan agar mengosongkan wilayah, hingga ancaman kedatangan aparat bersenjata. Tak hanya itu, warga juga merasa difitnah dengan klaim pemerintah bahwa mereka telah menyetujui relokasi.

Mafia Tanah dan Manipulasi Data

Ketua RW Pulau Kera, Hamdan Saba, secara tegas menuding adanya permainan mafia tanah dan manipulasi perizinan. Ia menyebut pernyataan Bupati Kupang Yosef Lede yang mengklaim bahwa lahan di Pulau Kera telah dibeli dari pihak swasta sejak 1986 sebagai bentuk pengingkaran terhadap kedaulatan masyarakat adat dan hukum agraria nasional.

“Pulau itu ciptaan Tuhan, bukan milik pribadi. Jangan paksa kami pergi dengan alasan yang tidak jelas dan manipulatif. Bahkan permintaan warga untuk mengurus surat domisili dan surat keterangan miskin pun ditolak, karena aparat setempat takut didenda,” keluh Hamdan.

Tuntutan dan Sikap Tegas

Masyarakat gabungan dari Naibonat dan Pulau Kera menyampaikan tuntutan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Kupang:

1. TNI AD harus hentikan klaim atas tanah resseltment warga negara indonesia eks tim tim di kelurahan naibonat kabupaten kupang.

2. Pemerintah presiden prabowo subianto segera memberikan pengakuan hak atas tanah kepada hak eks tim tim di reseltment kelurahan naibonat, kabupaten kupang NTT

 

3. Hentikan segala bentuk relokasi bersama dengan skema tora yang tidak layak dan tidak ada jaminan keberlanjutan hidup dilokasi burung unta.

4. Usut tuntas dan tindak tegas pelaku dugaan korupsi pembangunan perumahan 2100 di kawasan burung unta desa oebola dalam kabupaten kupang

5. Mendesak DPRD kabupaten kupang untuk segera melaksanakan RDP terhadap pihak yang terlibat dalam hal ini TNI AD, ATR, BPR kabupaten kupang dan masyarakat di reseltment naibonat.

6. Hentikan segala bentuk nepotisme di kantor PDAM di kabupaten kupang

7. Berikan status hak kepemilikan tanah dan pengakuan mutlak kepada warga pulau kera.

8. hentikan segala bentuk aktivitas pembangunan di pulau kera sebelum adanya penyelesaian secara konflik secara adil.

9. Hentikan segala intimidasi dan kekerasan terhadap rakyat yang berjuang atas haknya sebagai warga negara.

10. Laksanakan pembangunan industrialisasi di atas kemenangan remforma agraria sejati!

 

Warga menyatakan bahwa mereka tidak akan pergi dari tanah yang mereka anggap sebagai rumah satu-satunya. “Kalau pemerintah tidak mampu melindungi rakyatnya, maka rakyat akan berdiri sendiri. Kami akan tetap bertahan,” tegas para orator secara bergantian.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Kupang belum mengeluarkan pernyataan resmi atas aksi dan tuntutan warga. Namun desakan publik dan kelompok sipil semakin kuat, mendorong penyelesaian yang adil dan bermartabat.

 

Reporter: DJOHANES BENTAH

 

Berita Terkait

Bupati Kupang Hadiri Pentahbisan GPdI Karmel Tunfeu, Soroti Peran Gereja dalam Pembangunan Daerah  
Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Wakil Bupati Kupang Hadiri Paskah EIS, Puji Lingkungan Belajar dan Dorong Sekolah Lain Meniru
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali
KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA
Bupati Kupang Dorong SMPN 1 Jadi Sekolah Unggulan, Awasi TKA dan Program Makan Bergizi Gratis  
24 Ketua TP PKK Kecamatan Resmi Dilantik, Pemkab Kupang Fokus Percepat Penanganan Stunting dan Kemiskinan
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Terdakwa di PN Denpasar, Optimis Raih Keadilan ‎
Berita ini 278 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 15:54

Bupati Kupang Hadiri Pentahbisan GPdI Karmel Tunfeu, Soroti Peran Gereja dalam Pembangunan Daerah  

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 April 2026 - 01:48

Wakil Bupati Kupang Hadiri Paskah EIS, Puji Lingkungan Belajar dan Dorong Sekolah Lain Meniru

Wednesday, 15 April 2026 - 15:19

Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali

Wednesday, 15 April 2026 - 15:04

KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45