Danlanal Labuan Bajo Gagalkan Penyelundupan 80.000 Batang Rokok Ilegal dan 14 Motor Bodong: “Ini Komitmen Kami Jaga Negeri”

Wednesday, 28 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, newsline.id — Aksi sigap dan penuh presisi dari jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Labuan Bajo sukses menggagalkan upaya penyelundupan skala besar yang mengancam perekonomian negara. Sebanyak 80.000 batang rokok ilegal berpita cukai palsu dan 14 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi diamankan di Pelabuhan Multipurpose Pelindo Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (27/5/2025).

Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra, M.Tr.Opsla, dalam keterangannya menyampaikan bahwa operasi ini bermula dari laporan intelijen yang diterima Unit Intel Lanal Labuan Bajo. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan truk ekspedisi dari Surabaya yang memuat barang ilegal, menumpang kapal KM Niki Mila Utama.

“Begitu mendapatkan laporan, Tim Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) kami langsung bergerak cepat. Pemeriksaan ketat dilakukan terhadap setiap kendaraan yang turun dari kapal. Dan benar saja, di dalam satu truk ekspedisi, kami temukan muatan mencurigakan,” ujar Letkol Ardian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, petugas mendapati ribuan batang rokok berbagai merek tanpa izin resmi serta 14 motor bodong yang tidak tercantum dalam manifes kapal. Semua barang tersebut diperkirakan masuk dengan maksud menghindari pajak dan prosedur kepabeanan.

“Setelah kami lakukan pengecekan mendalam, kami menemukan 80.000 batang rokok ilegal yang disimpan dalam kardus, serta 14 unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap. Ini bukan pelanggaran kecil—ini merugikan negara dalam jumlah besar,” tegasnya.

Truk bersama sopir berinisial SD dan kernet AD langsung diamankan. Mereka kini tengah diperiksa intensif oleh personel Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) di Markas Komando Lanal Labuan Bajo.

Menurut Letkol Ardian, nilai kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp400 juta. Lebih dari itu, penyelundupan semacam ini juga berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi lokal.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami, TNI AL, untuk menjaga perairan dan pelabuhan dari penyusupan barang ilegal yang merusak. Kami tidak main-main. Penindakan ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mengamankan keuangan negara dan menegakkan supremasi hukum,” ungkap Danlanal dengan tegas.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi sinergi antara personel Lanal, intelijen, dan instansi terkait yang memungkinkan operasi ini berjalan mulus dan tanpa perlawanan.

“Keberhasilan ini bukan kerja satu dua orang. Ini bukti nyata bahwa dengan koordinasi yang solid, negara bisa hadir melindungi rakyat dari peredaran barang-barang ilegal,” tandasnya.

Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik pengiriman ilegal tersebut.

“Penindakan ini bukan yang terakhir. Kami akan terus bergerak dan membersihkan wilayah perairan Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum,” pungkas Letkol Ardian.

 

Reporter: fian

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar
Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung
IKATAN MAHASISWA BORONG KUPANG (IMBK) MENGGELAR PELANTIKAN BADAN PENGURUS BARU PERIODE 2025/2026. 
Fasum Disertifikatkan, Warga Melawan

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 17:47

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Tuesday, 12 May 2026 - 22:49

Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar

Berita Terbaru