Bupati TTS Ancam Cabut Izin Kios Pupuk: “Kalau Hambat Petani, Tutup Saja!”

Tuesday, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Soe, newsline.id.  – 29 April 2025 Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, meluapkan kekesalan atas lambatnya distribusi pupuk bersubsidi yang dianggap merugikan para petani. Dalam pernyataan tegas saat menghadiri panen perdana di Desa Oebelo, Kabupaten TTS, Selasa (29/4), Bupati Eduard mengecam keras kinerja kios pengecer pupuk yang dinilai hanya menyusahkan petani.

“Kios pengecer di Bena, cabut saja izinnya. Itu menghambat petani. Bapak Plt Kadis TPHP bisa perhatikan ini!” tegasnya di hadapan para petani dan pejabat terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tegas ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, petani di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, sudah memesan pupuk sejak Februari 2025. Namun ironisnya, pupuk baru tiba dua bulan kemudian—pada Selasa, 22 April 2025.

“Order dari Februari, realisasi di bulan April. Kira-kira petani mau pakai pupuk apa? Mereka kehilangan waktu emas untuk pemupukan,” ujar Eduard geram.

Bupati Eduard bahkan mengancam akan mencopot jabatan Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) jika persoalan semacam ini terus berulang.

“Kalau tidak ditindak tegas, saya akan ambil alih. Jangan sampai jabatan jadi alasan pembiaran. Pengecer yang menyusahkan petani tidak perlu dipakai lagi. Ganti dengan yang mau kerja,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini menjadi bukti nyata lemahnya rantai distribusi pupuk yang kerap kali menjadi hambatan utama bagi produktivitas petani di TTS. Selama dua bulan tanpa pupuk, tanaman petani di Bena terancam gagal panen akibat telatnya proses pemupukan.

“Masalah pupuk dan bibit ini selalu saja muncul. Pemerintah sudah bantu, tapi di lapangan selalu terhambat. Kalau memang orang-orangnya yang jadi masalah, ganti saja,” kata Eduard dengan nada tinggi.

Langkah berani Bupati Eduard ini mendapat dukungan luas dari masyarakat petani yang selama ini mengeluhkan sulitnya akses terhadap pupuk bersubsidi. Banyak pihak menilai bahwa gebrakan ini bisa menjadi awal perombakan total dalam sistem distribusi pertanian di wilayah TTS.

Pernyataan ini juga ditafsirkan sebagai sinyal kuat kepada para pengecer dan pejabat terkait untuk tidak main-main dengan nasib petani.

“Saya ingin perbaiki sistem ini dari akar. Supaya semua pihak—baik pemerintah maupun distributor—bekerja serius untuk petani,” tutup Bupati Eduard.

Langkah tegas ini dipandang sebagai upaya nyata membangkitkan kembali semangat petani dan memperkuat sistem pertanian di TTS, yang selama ini terhambat oleh rantai distribusi yang tak efisien.***

Penulis: DJOHANES BENTAH

Berita Terkait

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
UMKoe Wisuda 167 Lulusan, Dorong Kampus Adaptif dan Lahirkan SDM Solutif
UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana
‎Dari Kupang untuk Papua: FOKMAP-NTT Perkuat Solidaritas di Usia ke-IX ‎
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Hak Pekerja Proyek Akhirnya Dibayar, Law Firm James Richard Tempuh Jalur Humanis dan Tegas

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 18:22

UMKoe Wisuda 167 Lulusan, Dorong Kampus Adaptif dan Lahirkan SDM Solutif

Wednesday, 3 June 2026 - 13:48

UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK

Friday, 29 May 2026 - 11:38

Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat

Tuesday, 26 May 2026 - 18:24

Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46