Asik, Pemerintah Resmi Tetapkan ASN Kerja 3 Hari di Kantor saat Ramadhan

Wednesday, 12 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,newsline.id – Menjelang Ramadhan 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan produktivitas kerja. Aturan tersebut mencakup pengurangan total jam kerja dalam seminggu selama Ramadhan, serta penyesuaian waktu masuk kerja dan durasi istirahat harian.

Selain itu, bagi instansi yang menerapkan sistem kerja yang berbeda, terdapat ketentuan khusus yang menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah selama bulan suci.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pegawai negeri selama Ramadhan, sehingga mereka tetap dapat menjalankan kewajiban profesional tanpa mengabaikan aspek spiritual.

Selain itu, penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, terutama bagi ASN yang menjalani ibadah puasa.

Agar lebih memahami perubahan jam kerja ASN selama Ramadhan 2025, berikut adalah rincian lengkap yang perlu diperhatikan.

Saat ini, keputusan resmi mengenai jam kerja ASN selama Ramadhan masih menunggu kepastian. Namun, pemerintah telah menetapkan perubahan jam kerja melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Selama Ramadhan, total jam kerja ASN per minggu menjadi 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat. ASN juga akan mulai bekerja pada pukul 08.00 waktu setempat, lebih siang dibandingkan jam kerja normal yang dimulai pukul 07.30.

Selain itu, waktu istirahat mengalami penyesuaian, yakni 30 menit pada hari Senin hingga Kamis, sedangkan pada hari Jumat diberikan waktu istirahat selama 60 menit.

Berikut rinciannya:

Jam masuk kerja:

Dimulai pukul 08.00 waktu setempat, lebih lambat dibandingkan hari biasa.

Waktu istirahat:

• Senin – Kamis: 30 menit.

• Jumat: 60 menit.

Tujuan penyesuaian:

• Memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menyesuaikan ritme kerja selama berpuasa.

• Membantu menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan ibadah selama Ramadhan.

Pengecualian:

Tidak berlaku bagi TNI, Polri, perwakilan Indonesia di luar negeri, serta ASN yang bertugas di sektor keamanan, karena mereka memiliki sistem kerja khusus yang mengikuti aturan masing-masing instansi.

Jumlah hari dan jam kerja ASN selama Ramadhan masih bisa berubah jika pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Untuk saat ini, keputusan resmi masih ditunggu.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama bagi ASN.

Dalam Keppres tersebut, cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah ditetapkan pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Adapun Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.(**)

Berita Terkait

UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
Dari Bangku Kuliah ke Betesda Kiu’Utenu: Langkah Pelayanan PAK’23 A untuk Gereja dan Pemuda ‎
Rayakan Hari Lahir ke-23, FMN Kupang Gelar Refleksi Kritis Perjuangan Organisasi
Wakil Panglima TNI Cek Langsung SPPG Wanajaya, Pastikan Program MBG Sesuai Standar
Hardiknas 2026: Pemkab Manggarai Dorong Pendidikan Bermutu
Upacara Hardiknas ke-67 di SMAK St. Agustinus Raimanuk Tekankan Peran Pendidikan dan Karakter
Ketua DPW PERADI Utama Bali: Advokat Wajib Jaga Moral, Etika, dan Integritas Profesi

Berita Terkait

Wednesday, 3 June 2026 - 13:48

UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK

Friday, 29 May 2026 - 11:38

Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat

Wednesday, 20 May 2026 - 07:38

Dari Bangku Kuliah ke Betesda Kiu’Utenu: Langkah Pelayanan PAK’23 A untuk Gereja dan Pemuda ‎

Wednesday, 20 May 2026 - 01:14

Rayakan Hari Lahir ke-23, FMN Kupang Gelar Refleksi Kritis Perjuangan Organisasi

Tuesday, 5 May 2026 - 00:15

Wakil Panglima TNI Cek Langsung SPPG Wanajaya, Pastikan Program MBG Sesuai Standar

Berita Terbaru