Puluhan Siswa di Kuwus Diduga Keracunan MBG, Kepala Puskesmas Golowelu Bungkam Saat Dikonfirmasi

Friday, 30 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:(Doc.Ilustrasi Keracunan MBG)

Foto:(Doc.Ilustrasi Keracunan MBG)

Newsline NTT– Insiden dugaan keracunan massal menimpa puluhan pelajar dari beberapa sekolah di Kecamatan Kuwus Kabupaten Manggarai Barat setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (29/01/2026). Para korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Puskesmas Golowelu.

Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan media Detailnew.id kepada Kepala Puskesmas Golowelu, Yoseph Sudi, tidak membuahkan hasil. Meski pesan WhatsApp telah dibaca (centang biru) dan panggilan telepon dilakukan, Yoseph enggan memberikan tanggapan.

Sikap tertutup ini berbanding terbalik dengan keterbukaan Yoseph kepada media nasional seperti Viva.co.id dan TVOneNews.com di hari yang sama. Hal ini memicu spekulasi adanya dugaan tekanan atau intimidasi dari pihak tertentu yang membuat sumber informasi terkesan “terbungkam”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Kapolsek Kuwus, Iptu Arsy Lentar, memberikan pernyataan transparan saat dikonfirmasi. Ia membenarkan pernyataan yang telah beredar di media massa, namun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak keluarga korban.

“Sampai saat ini, dari tanggal 29 hingga 30 Januari 2026, belum ada pihak keluarga yang melaporkan dugaan ini ke pihak kepolisian,” ujar Iptu Arsy Lentar kepada Detailnew.id.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab pasti dugaan keracunan maupun alasan tutup mulutnya pihak otoritas kesehatan setempat kepada media.***

Penulis : SRT

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan
Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 17:47

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Wednesday, 10 June 2026 - 10:39

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Friday, 5 June 2026 - 13:45

Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Berita Terbaru