Newsline NTT – Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang untuk tetap membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara penuh mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Asten Bait, aktivis mahasiswa sekaligus,Ketua Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah bijak di tengah keterbatasan anggaran daerah.Pada,(27/01/2026).
Menurut Asten, sebelumnya ia sempat merasa kecewa setelah beredar informasi bahwa gaji PPPK akan dipangkas hingga 50 persen dengan alasan efisiensi anggaran. Kebijakan tersebut dinilainya tidak adil, karena PPPK berpotensi menjadi korban dari persoalan pengelolaan keuangan daerah.
”Saat mendengar kabar itu, saya langsung mempertanyakan sikap Pemda. Bagi saya, PPPK tidak boleh dijadikan tumbal hanya demi menjaga stabilitas keuangan daerah,” ujar Asten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekecewaan tersebut kemudian ia sampaikan secara langsung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dalam sebuah pertemuan. Dalam forum itu, Asten menegaskan pentingnya menjaga hak-hak PPPK yang telah bekerja dan mengabdi, terutama di sektor-sektor pelayanan publik.
Ia pun menyambut baik pernyataan resmi Bupati Kupang yang memastikan bahwa gaji PPPK tetap dibayarkan secara utuh tanpa pemotongan. Terkait potensi kekurangan anggaran, pemerintah daerah berkomitmen akan mencari solusi lain agar roda pemerintahan tetap berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan para pegawai.
Asten berharap keputusan ini tidak hanya berhenti sebagai solusi jangka pendek. Ia juga mengingatkan DPRD Kabupaten Kupang agar tidak bersikap pasif dalam persoalan tersebut.
”Saya minta DPRD tidak hanya menjadi penonton. Harus ada koordinasi serius dengan pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar terbaik, supaya ke depan persoalan serupa tidak kembali terulang,”tegasnya.
Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting dalam memastikan kebijakan anggaran tetap berpihak pada rakyat dan para aparatur yang menjadi tulang punggung pelayanan publik.***
Penulis : Sardiyanto
Editor : Redaksi








