Heboh Dugaan Suap Jaksa di Manggarai, Kajati NTT Langsung Bertindak

Thursday, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai (Dok: Gabriel/Newsline NTT)

Ruteng, Newline NTT — Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo (RAW), menunjukkan ketegasan luar biasa dalam menanggapi isu dugaan suap yang menyeret sejumlah oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai. Tindakan cepat itu terungkap dalam siaran pers resmi Kejari Manggarai yang diterima redaksi pada Rabu malam (12/11/2025).

Siaran pers bernomor PR-13/N.3.17.2/Dek.1/11/2025 tersebut menyebutkan bahwa Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTT telah melaksanakan pemeriksaan dan klarifikasi terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan bawang merah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai T.A. 2023.

“Asisten Pengawasan Kejati NTT melaksanakan pemeriksaan internal dan klarifikasi terhadap sejumlah nama yang diduga terlibat dalam dugaan suap yang mencuat di pemberitaan beberapa waktu terakhir,” tulis Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manggarai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan dilakukan secara langsung di Kantor Kejari Manggarai maupun melalui sarana virtual (Zoom Meeting) sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan disiplin internal di tubuh Kejaksaan.

Sejumlah Pejabat dan Pihak Diperiksa

Beberapa nama yang telah diperiksa di antaranya:

  1. Leonardo K. Da Silva, S.H., M.H.
  2. Willy Brodus Harum, S.H., M.H.
  3. Herman Ngana
  4. Gregorius L.A. Abdimun
  5. Ami Kristanto
  6. Livinus Vitalis Livens Turuk
  7. Marianus Dagur

Selain itu, dua pejabat lain, Fauzi, S.H., M.H. dan Ronal Kefi Nefta Bureni, S.H., turut diperiksa secara daring oleh Asisten Pengawasan Kejati NTT, Alfret Tasik Palulungan, S.H., M.H.

Bupati Manggarai Turut Dijadwalkan Diperiksa

Dalam agenda pemeriksaan, Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit, S.E., M.A., dijadwalkan memberikan keterangan pada Rabu (12/11/2025). Namun, ia belum dapat hadir karena tengah mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank NTT di Kupang. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis (13/11/2025) di Kantor Kejati NTT Kupang.

Seluruh proses pemeriksaan internal berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan dan evaluasi yang dilakukan Kejati untuk memastikan seluruh jajaran Kejaksaan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas,” tegas Cakra.

Instruksi Tegas dari Kajati NTT

Langkah cepat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kajati NTT bernomor Prin-743/N.3/H.III.3/11/2025, tertanggal 10 November 2025, tentang pemeriksaan internal terhadap oknum jaksa di Kejari Manggarai.

Selain itu, Surat Kejati NTT di Kupang bernomor B-32/N.3/H.III.3/11/2025 juga memerintahkan sejumlah saksi untuk hadir di Kantor Kejari Manggarai pada 12 November 2025 untuk dimintai keterangan oleh tim pemeriksa dari Kejati.

Tiga Pejabat Kejati NTT Diterjunkan ke Ruteng

Kajati NTT menugaskan tiga pejabat utama untuk memimpin langsung pemeriksaan internal tersebut, yakni:

  1. Alfret Tasik Palulungan, S.H., M.H.– Jaksa Utama Pratama (IV/a), Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTT.
  2. Cristofel Heberon Mallaka, S.H., M.H.– Jaksa Madya (IV/a), Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer.
  3. Martinus Tondu Suluh, S.H., M.Hum. – Jaksa Madya (IV/a), Pemeriksa Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Aset

Kejari Manggarai melalui rilisnya menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini akan dilakukan secara transparan dan profesional, serta menghimbau publik untuk tidak berspekulasi terhadap substansi perkara sebelum hasil resmi diumumkan oleh Kejati NTT.

 

 

Penulis : Gabriel Esong

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 12:37

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Friday, 14 August 2026 - 02:04

‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 

Friday, 14 August 2026 - 01:27

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Friday, 7 August 2026 - 12:01

Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.

Berita Terbaru