Mafia BBM Dilindungi, Publik Pertanyakan Integritas Polres Manggarai

Tuesday, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kapolres Manggarai

Kantor Kapolres Manggarai

Ruteng, NewslineNTT.id —Penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Manggarai kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan menunjukkan adanya dugaan standar ganda dalam proses penanganan kasus, di mana pihak bermodal besar diduga mendapat perlindungan, sementara masyarakat kecil justru dijerat hukum.

Investigasi media ini mengungkap adanya ketimpangan mencolok antara dua kasus BBM bersubsidi yang diungkap Polres Manggarai pada akhir tahun 2024. Fakta-fakta di lapangan mengindikasikan adanya praktik diskriminatif dan tidak transparan yang menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

Kasus Pertalite: Penanganan Lamban dan Tekanan Publik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pertama bermula saat Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan dua pelaku, GN dan SDS, yang tengah mengangkut BBM jenis Pertalite ilegal pada Rabu, 6 November 2024.

Dalam perkembangan awal, penyidik hanya menetapkan tujuh Awak Mobil Tangki (AMT) sebagai tersangka, masing-masing berinisial FN, ASA, RS, HH, HD, HS, dan AN. Berkas perkara mereka kemudian dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ruteng melalui surat Nomor: B-1386/N.3.17/EKU.1/09/2025 tertanggal 30 September 2025.

Setelah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan pada 27 Oktober 2025, ketujuh AMT tersebut langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Ruteng.

Kasus ini kemudian menarik perhatian publik setelah para tersangka menyampaikan protes, menyebut masih ada pihak lain yang lebih besar terlibat dalam rantai kejahatan. Tekanan media dan opini publik akhirnya mendorong Polres Manggarai untuk menetapkan enam tersangka tambahan, yakni IM (pemilik modal/pembeli), GN (sopir suruhan IM), DS (kenek suruhan IM), serta IA, SJ, dan VTP sebagai penadah BBM hasil penyalahgunaan.

Berkas keenam tersangka tambahan tersebut dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 6 November 2025. Publik menilai, langkah lanjutan ini baru dilakukan setelah muncul tekanan luas dari masyarakat dan media, memperlihatkan aparat seolah enggan menjerat pemilik modal tanpa dorongan eksternal.

Kasus Solar: Pengusaha Terlibat, Proses Hukum Menguap

Dugaan diskriminasi semakin menguat setelah terkuak kasus lain pada 31 Oktober 2024. Dalam kasus ini, aparat Polres Manggarai berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan 3.000 liter solar bersubsidi, 40 jeriken jumbo, serta uang tunai Rp10 juta.

Dikutip dari pemberitaan vivantt.com, dalam kasus tersebut, lima orang diamankan termasuk NU (sopir), HN (penimbun), AEH (sopir), dan pengusaha WJ selaku kontraktor sekaligus pemilik mobil dan modal utama dalam transaksi solar ilegal tersebut.

Namun berbeda dengan kasus sebelumnya, proses hukum terhadap WJ dan para pelaku lain tiba-tiba mandek. Hingga kini, tidak ada kejelasan status hukum maupun perkembangan penyidikan. Padahal dari segi volume dan nilai ekonomi, kasus ini tergolong besar dan semestinya menjadi prioritas.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat telah terjadi intervensi dan transaksi gelap di balik proses penyidikan di Unit Tipidter Polres Manggarai.

PMKRI Ruteng Kecam Ketidakadilan Penegakan Hukum

Menanggapi dugaan ketimpangan tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng St. Agustinus menyampaikan kecaman keras terhadap Polres Manggarai.

“Hukum di Manggarai seolah hanya berlaku bagi yang lemah, sementara pemodal besar mendapat perlakuan istimewa,” tegas Margaretha Kartika, Ketua PMKRI Cabang Ruteng, dalam pernyataannya pada Senin (3/11/2025).

PMKRI menilai perbedaan perlakuan dalam dua kasus tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial. Karena itu, mereka mendesak Kapolda NTT dan Divisi Propam Polri untuk mengambil alih penanganan kasus pengusaha WJ dari Polres Manggarai.

Kartika juga meminta agar Polda NTT segera melakukan audit etik penyidikan dan memberikan sanksi tegas kepada aparat yang terbukti melindungi pelaku.

“Jika tidak ada kejelasan status hukum WJ, kami menduga kuat telah terjadi penyimpangan di institusi Polres Manggarai yang sengaja melindungi mafia BBM,” ujarnya tegas.

Polres Manggarai Bungkam, Publik Semakin Curiga

Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Polres Manggarai, khususnya terkait status hukum WJ, hingga kini belum membuahkan hasil. Tidak ada rilis resmi maupun tanggapan dari pihak penyidik.

Sikap diam Polres Manggarai justru memperkuat dugaan publik bahwa kasus ini sengaja disembunyikan. Ketertutupan informasi tersebut menambah kecurigaan bahwa penegakan hukum di Manggarai tidak berjalan profesional dan berpotensi sarat kepentingan.

 

 

 

Penulis : Gabriel Esong

Berita Terkait

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali
KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA
Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya
Bupati Kupang Dorong SMPN 1 Jadi Sekolah Unggulan, Awasi TKA dan Program Makan Bergizi Gratis  
Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Wednesday, 15 April 2026 - 22:32

Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  

Wednesday, 15 April 2026 - 15:19

Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali

Wednesday, 15 April 2026 - 15:04

KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA

Wednesday, 15 April 2026 - 12:56

Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45