Ruteng, NewslineNTT.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Hasil pengembangan penyidikan menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu, Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan dua pelaku berinisial GN dan SDS yang kedapatan mengangkut BBM jenis Pertalite menggunakan mobil Daihatsu Pick Up warna hitam bernomor polisi AA 8498 JB di Jalan Jurusan Ruteng–Borong, tepatnya di depan Toko Bandung Utama, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong.
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 30 jeriken berisi sekitar 900 liter Pertalite. Kedua pelaku mengaku hanya sebagai suruhan dari FM, pemilik modal yang mendanai pembelian BBM bersubsidi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaringan Lebih Luas Terungkap
Dari hasil penyelidikan, penyidik mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain. BBM hasil penyalahgunaan disalurkan kepada tiga penadah berinisial IA, SJ, dan STVP, yang membeli Pertalite dari tujuh awak mobil tangki (AMT) berinisial FN, AA, RS, HH, HD, HS, dan AN.
Polres Manggarai kemudian menindaklanjuti kasus ini melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/06/XI/Res.2.1/2024/SPKT tertanggal 6 November 2024 dan mengamankan seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Dibagi Dua Berkas Perkara
Kasus ini diproses dalam dua berkas perkara:
1. Berkas Perkara Pertama
Nomor: BP/21/VII/2025/Sat Reskrim, tertanggal 24 Juli 2025, dengan tujuh tersangka berinisial FN, ASA, RS, HH, HD, HS, dan AN.
Berkas ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai melalui surat Nomor B-1386/N.3.17/EKU.1/09/2025 tertanggal 30 September 2025. Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilaksanakan pada 27 Oktober 2025.
2. Berkas Perkara Kedua
Melibatkan enam tersangka lainnya, yakni IM (pemilik modal/pembeli), GN (sopir), DS (kenek), serta tiga penadah IA, SJ, dan VTP.
Berkas ini rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 6 November 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang Bukti yang Diamankan
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 7 unit truk tangki merek UD Trucks berkapasitas 16 kiloliter atas nama PT El Nusa Petrovin, lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan.
- 1 unit mobil Daihatsu Pick Up warna hitam nopol AA 8498 JB.
- 30 jeriken Pertalite berisi total sekitar 900 liter.
Kapolres: Penanganan Profesional dan Transparan
Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan hasil gelar perkara resmi.
“Kami memastikan penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Manggarai berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi karena dapat mengganggu pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Penulis : Gabriel Esong
Editor : Media NewslineNtt








