Ruteng, Newsline.id — Kasus gigitan anjing diduga rabies kembali mengguncang Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam periode waktu berdekatan, sedikitnya enam warga dilaporkan menjadi korban, satu di antaranya dikonfirmasi meninggal dunia.
Korban jiwa terbaru adalah ZN (55), seorang pria asal Kaweng, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, yang dilaporkan meninggal dunia setelah digigit anjing peliharaannya sendiri. Peristiwa tragis ini menambah daftar panjang serangan Hewan Penular Rabies (HPR) di Manggarai.
Selain ZN, data korban gigitan anjing di Kabupaten Manggarai mencapai enam orang, yang sebagian besar telah mendapatkan penanganan medis. Para korban lainnya diidentifikasi berasal dari Langke Rembong dan Cibal:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Candy Cuwi (5), asal Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, korban gigitan anjing liar pada 8 Oktober 2025.
- Alfons A. Pesau (43), asal Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, korban gigitan anjing liar pada tanggal yang sama.
- Febrianus Korena (18), asal Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, korban gigitan anjing liar (8 Oktober 2025).
- FA (Usia tidak disebutkan), warga Kecamatan Cibal, korban gigitan anjing di Kelurahan Satar Tacik, Ruteng, pada April 2025.
- TB (Usia tidak disebutkan), warga Kecamatan Cibal, korban gigitan anjing rabies di Kelurahan Satar Tacik, Ruteng, pada April 2025.
Pemerintah Bertindak Cepat, Bupati Sampaikan Duka Cita
Menanggapi peningkatan kasus yang meresahkan ini, Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A., menyampaikan keprihatinan mendalam dan memastikan pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah cepat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai, kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas musibah yang menimpa warga kita di Wae Ri’i dan seluruh korban gigitan lainnya,” ujar Bupati dalam pernyataan resminya.
Bupati Herybertus Nabit menegaskan bahwa pemerintah telah menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari Dinas Kesehatan hingga Satgas Rabies di tingkat desa, untuk bergerak cepat memberikan penanganan intensif. Hal ini termasuk memastikan ketersediaan Vaksin Anti-Rabies (VAR) bagi seluruh korban gigitan.
“Keselamatan jiwa warga adalah prioritas utama,” tegasnya.
Imbauan Keras: Pemilik Anjing Wajib Disiplin
Bupati juga menyatakan bahwa penanganan kasus rabies tidak cukup hanya dengan upaya medis, tetapi harus didukung penuh oleh kedisiplinan masyarakat.
“Kami menegaskan kembali, pemilik anjing wajib mengikat atau mengandangkan hewan peliharaannya. Jangan biarkan anjing berkeliaran. Disiplin ini adalah kunci untuk melindungi diri dan keluarga dari ancaman rabies,” tegas Bupati.
Langkah Pertolongan Pertama Jika Digigit HPR
Pemerintah Kabupaten Manggarai juga mengimbau masyarakat, khususnya di Kecamatan Wae Ri’i dan sekitarnya, untuk tetap waspada dan segera mengambil langkah pertolongan pertama jika digigit anjing atau HPR lainnya.
“Apabila ada warga yang digigit HPR, segera cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan sesuai protokol rabies,” tutup Bupati.
Selain imbauan dan penanganan medis, upaya sosialisasi dan eliminasi anjing liar juga akan terus digencarkan oleh Satgas Rabies guna memutus rantai penyebaran virus yang mematikan ini di Manggarai.
Penulis : Gabriel Esong









