Rektor Unika Ruteng: Tidak ada Toleransi terhadap kekerasan seksual di kampus

Thursday, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Pers Resmi Rektor Unika St. Paulus Ruteng  terkait dugaan Pelecehan Seksual  di Lingkungan Kampus (Gabriel Esong/Newline NTT)

Ruteng, Newline NTT – Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng (Unika St. Paulus Ruteng) menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen sekaligus imam Katolik.

Kasus ini terungkap pasca tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga mengandung unsur pelecehan verbal terhadap seorang mahasiswi viral di media sosial.

Rektor Unika St. Paulus Ruteng, Agustinus Manfred Habur menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dan sesuai prosedur dalam menangani laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menjunjung tinggi prinsip perlindungan korban dan integritas institusi. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etika dan moral,” ujar Agustinus dalam konferensi pers di Aula Lantai 5 kampus, Kamis 27 November 2025.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi yang disebut dengan nama samaran Christina.

Ia menghubungi layanan psikolog kampus dan mengaku mengalami pelecehan seksual dari seorang dosen yang juga merupakan tokoh agama.

Tim psikolog kampus kemudian memberikan pendampingan dan melakukan kajian terhadap bukti yang disampaikan.

Setelah asesmen internal dilakukan, laporan rahasia disampaikan kepada pengurus yayasan beserta dokumen pendukung.

Ketua Yayasan kemudian menetapkan pembatasan tugas terhadap dosen tersebut pada 6 November 2025 sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi relasi kuasa yang dapat membahayakan korban maupun mahasiswa lainnya.

Keputusan pemberhentian resmi diambil dalam Rapat Pengurus Yayasan pada 12 November 2025 dan disampaikan kepada korban lima hari kemudian oleh psikolog kampus, dengan tetap menjaga kerahasiaan proses dan kondisi psikologis korban.

Pihak kampus menegaskan bahwa seluruh proses penanganan telah mengacu pada kode etik dan mekanisme internal lembaga pendidikan tinggi, serta merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

“Kami memastikan setiap mahasiswa memiliki akses terhadap ruang aman, layanan pendampingan, dan dukungan pemulihan yang layak,” kata Agustinus.

Ia menambahkan, kampus berkomitmen memperkuat sistem pelaporan dan edukasi pencegahan kekerasan seksual, termasuk pelatihan rutin bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Wakil Rektor III Frans Sawan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.

“Kami meminta semua pihak untuk menghormati privasi korban dan tidak berspekulasi atas kasus ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, Unika St. Paulus Ruteng menyampaikan apresiasi kepada korban yang telah berani melaporkan kejadian tersebut.

“Keberanian korban adalah langkah penting dalam membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan,” kata Agustinus.

Ia menegaskan, kampus tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran etika, moral, maupun hukum.

 

Editor : Gabriel Esong

Berita Terkait

Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang Perkuat Komitmen Cegah Persoalan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ‎
PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI
Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎
Itikad Baik Tersangka Diapresiasi, Kasus Laka Lantas di Denpasar Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎
SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 00:41

Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang Perkuat Komitmen Cegah Persoalan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ‎

Friday, 2 October 2026 - 12:42

PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI

Saturday, 26 September 2026 - 13:44

Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Thursday, 10 September 2026 - 21:31

Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎

Thursday, 3 September 2026 - 20:57

SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE

Berita Terbaru

Hukum

PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI

Friday, 2 Oct 2026 - 12:42

Foto bersama Kuasa Hukum bersama korban usai memberikan keterangan di Polsek Biboki Utara,Foto: Doc.Kuasa Hukum/
‎
‎

Kabupaten Timor Tengah Utara

Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Saturday, 26 Sep 2026 - 13:44