Langkah Awal Legalitas: Pemerintah dan BPN Petakan Lahan Warga Eks Timtim di Naibonat

Wednesday, 2 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Naibonat, newaline.id – Setelah lebih dari dua dekade hidup tanpa kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati, harapan warga eks pengungsi Timor-Timur di Kelurahan Naibonat mulai menemukan titik terang. Selasa (1/7/2025), tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Kupang, dan TNI turun langsung ke lokasi untuk memulai proses identifikasi lahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Ni Wayan Juliati, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengambil titik koordinat bidang-bidang tanah yang telah ditempati warga sejak lama. Ia menegaskan, ini bukan pengukuran untuk penerbitan sertifikat, melainkan tahapan awal untuk mencocokkan data lapangan dengan arsip BPN.

“Kalau tanah yang ditempati warga ternyata sudah masuk dalam sertifikat TNI, tentu tak bisa kami proses lagi. Tapi kalau itu tanah negara bebas dan warga sudah tinggal lebih dari 20 tahun dengan itikad baik, maka bisa kami kaji untuk pengurusan hak milik, sesuai ketentuan,” jelas Juliati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menekankan bahwa proses ini belum bersifat final, karena data yang dikumpulkan akan diverifikasi di kantor. Masyarakat diminta untuk tidak salah paham dan tetap mengikuti proses dengan tenang.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kupang, Tonci Tiof. Menurutnya, kehadiran pemerintah bukan untuk menggusur, melainkan untuk membuka jalan penyelesaian.

“Kami datang bukan untuk menggusur. Kita cari solusi terbaik. Langkah pertama tentu pastikan dulu status tanah ini,” ujarnya.

Dari pihak kelurahan, Lurah Naibonat menegaskan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari aspirasi warga yang sebelumnya telah diterima langsung oleh Bupati Kupang. Ia mengatakan bahwa hasil identifikasi hari ini akan diserahkan ke BPN untuk pengecekan lebih lanjut, apakah bidang-bidang tersebut tergolong tanah negara bebas atau telah bersertifikat atas nama lembaga, seperti TNI.

“Kalau nanti ternyata tanahnya bersertifikat, ada mekanisme yang harus ditempuh. Tapi kalau itu tanah bebas, tentu akan dibuka kemungkinan proses lanjutan,” terang Lurah.

Mewakili pihak TNI, Letnan Dua Infanteri Agapito X.F dari Kodim 1604/Kupang menyampaikan bahwa kehadiran TNI di lokasi adalah bentuk dukungan terhadap penyelesaian persoalan ini secara damai dan adil.

“Kami hadir bukan sebagai lawan. Kami datang karena ini bagian dari perintah atasan, dari Bupati, dari provinsi. Kami ingin bantu masyarakat. Saya berdiri di sini sebagai bagian dari rakyat juga,” ucap Letda Agapito di hadapan warga.

Ia menyebutkan bahwa TNI bersama aparat kelurahan, tokoh masyarakat seperti Pak Tino Araujo yang dipercaya warga, serta para ketua RT, akan terus mendampingi proses ini sampai tuntas.

Warga pun menyambut kegiatan ini dengan tertib dan antusias. Mereka mendengarkan penjelasan dari semua pihak, mengikuti proses pengukuran, dan berkomitmen mendampingi proses secara gotong royong hingga selesai.

Setelah puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian, proses identifikasi ini menjadi langkah penting untuk membuka jalan menuju pengakuan resmi atas tanah yang mereka huni. Masyarakat berharap, negara hadir dengan kebijakan yang berpihak dan adil, agar mereka bisa hidup tenang dengan status hukum yang jelas.

Reporter : DJOHANES BENTAH

Berita Terkait

Pelaku Mangkir Dipanggil, Kuasa Hukum Investor Rusia Kritik Lambannya Penanganan Ditreskrimum Polda Bali
Hukum Tak Kami Rasakan” – Law Firm James Richard Desak Polresta Denpasar Tuntaskan Kasus Penipuan WNA Ceko
Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana
‎Dari Kupang untuk Papua: FOKMAP-NTT Perkuat Solidaritas di Usia ke-IX ‎
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Hak Pekerja Proyek Akhirnya Dibayar, Law Firm James Richard Tempuh Jalur Humanis dan Tegas

Berita Terkait

Sunday, 14 June 2026 - 00:06

Pelaku Mangkir Dipanggil, Kuasa Hukum Investor Rusia Kritik Lambannya Penanganan Ditreskrimum Polda Bali

Saturday, 13 June 2026 - 23:52

Hukum Tak Kami Rasakan” – Law Firm James Richard Desak Polresta Denpasar Tuntaskan Kasus Penipuan WNA Ceko

Friday, 5 June 2026 - 13:45

Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Tuesday, 26 May 2026 - 18:24

Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana

Berita Terbaru