KUPANG, NEWSLINE.ID || Asten Bait, Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), yang juga merupakan putra daerah Kabupaten Kupang, mendesak secara tegas agar Kapolda Nusa Tenggara Timur mencopot Kapolres Kupang. Ia menilai bahwa Kapolres tidak menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, terutama dalam penanganan berbagai kasus hukum di wilayah tersebut.
“Saya selaku Ketua IKIF dan juga anak daerah menyampaikan dengan tegas, Kapolda NTT harus segera mencopot Kapolres Kupang karena tidak melaksanakan tugasnya dengan benar,” ujar Asten kepada newsline.id 20/6.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Asten, terdapat banyak kasus hukum di Kabupaten Kupang yang mandek di tangan Polres Kupang. Ia menyoroti lamanya proses penyelidikan, bahkan beberapa kasus berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum.
“Penilaian kami, banyak kasus yang tidak dituntaskan oleh Polres Kupang. Proses penyelidikan bisa berlarut-larut hingga berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Banyak dari kasus-kasus ini hanya berjalan setelah kami turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi,” tegasnya.
Asten juga menilai bahwa buruknya kinerja Polres Kupang telah berdampak langsung pada rasa keadilan masyarakat.
“Ini jelas merugikan masyarakat Kabupaten Kupang. Jika aparat penegak hukum tidak bekerja dengan semestinya, maka publik kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian. Dengan berbagai temuan dan kasus yang kami kawal, saya menilai Kapolres Kupang tidak layak melanjutkan jabatannya dan harus diganti,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa sistem kerja di Polres Kupang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ketidakefektifan penyelidikan menurutnya mencerminkan kegagalan struktural dalam pola kerja institusi tersebut.
“Jika banyak kasus yang mandek, itu menunjukkan bahwa sistem dan pola kerja Polres Kupang sedang tidak berjalan normal. Ini perlu dibenahi secara menyeluruh,” katanya.
Asten turut membeberkan salah satu contoh konkret, yakni kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun 2, Desa Nonbaun, Kecamatan Fatuleu Tengah pada November 2024 lalu. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada kejelasan atau progres dari pihak kepolisian.
“Kasus dugaan penganiayaan tersebut sampai sekarang belum ada kejelasan dari Polres Kupang. Ini bukan satu-satunya, masih ada juga laporan dari masyarakat Kecamatan Takari terkait dugaan pemerasan dan kekerasan yang telah mandek selama empat tahun,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Asten menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menghadap langsung ke Polda NTT guna menyampaikan aspirasi dan laporan masyarakat terhadap kinerja Polres Kupang.
“Kami akan menyuarakan langsung ke Polda NTT. Proses hukum yang merugikan masyarakat kecil tidak boleh dibiarkan. Polres Kupang perlu dibenahi, dan jika perlu, dilakukan pergantian kepemimpinan agar institusi ini bisa kembali dipercaya oleh rakyat,” tutupnya.
Reporter: DJOHANES BENTAH








