Jalan Rusak Tunbaun, Mahasiswi Politik Kupang Kritik Lemahnya Respons Pemerintah NTT

Thursday, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Elencia Teuf, mahasiswi Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana Kupang, asal Desa Tunbaun, Amarasi Barat, yang menyoroti kondisi jalan rusak sebagai cermin lemahnya politik pembangunan di NTT.  

Elencia Teuf, mahasiswi Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana Kupang, asal Desa Tunbaun, Amarasi Barat, yang menyoroti kondisi jalan rusak sebagai cermin lemahnya politik pembangunan di NTT.  

NEWSLINE.ID – 08 April 2026, Elencia Teuf, mahasiswi Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana Kupang, menyoroti kondisi jalan rusak di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, sebagai cermin lemahnya politik pembangunan di Nusa Tenggara Timur.

Menurut Elencia, infrastruktur jalan bukan sekadar sarana transportasi, melainkan indikator keberhasilan pembangunan di wilayah pedesaan. Jalan menjadi penghubung utama aktivitas ekonomi, sosial, dan pendidikan. Namun, di Desa Tunbaun, kondisi jalan yang penuh lubang, permukaan tidak rata, dan semakin parah saat musim hujan, telah menghambat kehidupan masyarakat.

“Kerusakan jalan berdampak langsung pada ekonomi warga yang mayoritas petani dan peternak. Distribusi hasil pertanian dan peternakan ke pasar menjadi sulit, biaya transportasi meningkat, bahkan hasil panen sering rusak di perjalanan,” jelas Elencia. Ia menambahkan, akses ke sekolah dan layanan kesehatan juga terganggu, sementara risiko kecelakaan meningkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perspektif politik pembangunan, Elencia menilai persoalan ini bukan semata faktor teknis, melainkan terkait dengan kebijakan publik dan pengambilan keputusan pemerintah. Jalan di Desa Tunbaun berstatus jalan provinsi, sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi NTT. Namun, penanganan yang dilakukan dinilai belum maksimal, meski masyarakat telah berulang kali melaporkan kondisi tersebut.

Ironisnya, warga dengan keterbatasan ekonomi bahkan melakukan swadaya memperbaiki jalan sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah. “Fenomena ini menunjukkan lemahnya responsivitas negara dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat kecil,” tegas Elencia.

Ia menekankan perlunya langkah solutif yang konkret, mulai dari identifikasi masalah berbasis data, kejelasan pembagian kewenangan, perencanaan jangka pendek dan panjang, hingga mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat. “Tanpa itu, pembangunan hanya akan menjadi jargon politik yang jauh dari realitas warga desa,” pungkasnya.***

 

Penulis : DJB

Editor : DJOHANES JULIUS BENTAH

Berita Terkait

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Hardiknas 2026: Pemkab Manggarai Dorong Pendidikan Bermutu
Bupati Kupang Tegaskan Komitmen Selesaikan Persoalan Lahan Kawasan Industri Bolo
Sekda Kupang Buka Sosialisasi Konservasi Pesisir dan Pemberdayaan Ekonomi
Bupati Kupang Tinjau PLTMG I, Dorong Pembangunan PLTMG II untuk Perkuat Pasokan Listrik Timor
Bupati Kupang Yosef Lede Resmi Luncurkan Kampung Taat Pajak, Dorong Kesadaran Bayar Pajak Warga  
Bupati Kupang Hadiri HUT ke-23 GMIT Amanau Tablolong, Sekaligus Letakkan Batu Pertama Gedung Serbaguna

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Monday, 4 May 2026 - 12:39

Hardiknas 2026: Pemkab Manggarai Dorong Pendidikan Bermutu

Wednesday, 29 April 2026 - 18:13

Bupati Kupang Tegaskan Komitmen Selesaikan Persoalan Lahan Kawasan Industri Bolo

Tuesday, 28 April 2026 - 23:35

Sekda Kupang Buka Sosialisasi Konservasi Pesisir dan Pemberdayaan Ekonomi

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46