Advokat Bali Soroti Ketidakadilan Pasal 34 KUHP Baru, Minta Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Tuesday, 17 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., Ketua Peradi Utama DPW Bali sekaligus Ketua Law Firm James Richard & Partners

Advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., Ketua Peradi Utama DPW Bali sekaligus Ketua Law Firm James Richard & Partners

NEWSLINE.ID – 17 Februari Februari 2026, Maraknya peristiwa hukum yang menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat kembali disorot kalangan praktisi hukum. Advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., Ketua Peradi Utama DPW Bali sekaligus Ketua Law Firm James Richard & Partners, menilai aparat penegak hukum kerap keliru dalam menerapkan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Rikhardus, pasal yang mengatur soal belapaksa seharusnya mampu mencegah munculnya praktik hukum yang dianggap tidak adil. “Jika dilaksanakan dengan baik, mestinya tidak ada peristiwa hukum yang menimbulkan ketidakadilan di masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap ke depan aparat penegak hukum lebih konsisten menjalankan aturan sehingga masyarakat tidak lagi merasakan ketidakadilan dalam proses hukum. “Sebagai praktisi hukum, saya ingin peristiwa-peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi,” kata Rikhardus. ***

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penulis : DJOHANES JULIUS BENTAH

Editor : DJB

Berita Terkait

Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan
Mahasiswa UMKOE Menulis Skripsi Bertajuk:Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement di Naibonat
Mahasiswa KKN Unwira Ubah Pisang Dusun Tuamese Jadi Anggur Bernilai Jual Tinggi
Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 11:24

Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan

Thursday, 23 July 2026 - 20:06

Mahasiswa UMKOE Menulis Skripsi Bertajuk:Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement di Naibonat

Tuesday, 21 July 2026 - 10:05

Mahasiswa KKN Unwira Ubah Pisang Dusun Tuamese Jadi Anggur Bernilai Jual Tinggi

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Berita Terbaru