Advokat Bali Soroti Ketidakadilan Pasal 34 KUHP Baru, Minta Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Tuesday, 17 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., Ketua Peradi Utama DPW Bali sekaligus Ketua Law Firm James Richard & Partners

Advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., Ketua Peradi Utama DPW Bali sekaligus Ketua Law Firm James Richard & Partners

NEWSLINE.ID – 17 Februari Februari 2026, Maraknya peristiwa hukum yang menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat kembali disorot kalangan praktisi hukum. Advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., Ketua Peradi Utama DPW Bali sekaligus Ketua Law Firm James Richard & Partners, menilai aparat penegak hukum kerap keliru dalam menerapkan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Rikhardus, pasal yang mengatur soal belapaksa seharusnya mampu mencegah munculnya praktik hukum yang dianggap tidak adil. “Jika dilaksanakan dengan baik, mestinya tidak ada peristiwa hukum yang menimbulkan ketidakadilan di masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap ke depan aparat penegak hukum lebih konsisten menjalankan aturan sehingga masyarakat tidak lagi merasakan ketidakadilan dalam proses hukum. “Sebagai praktisi hukum, saya ingin peristiwa-peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi,” kata Rikhardus. ***

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penulis : DJOHANES JULIUS BENTAH

Editor : DJB

Berita Terkait

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan
Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 10:39

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Berita Terbaru