Advokat Bali Soroti Ketidakadilan Pasal 34 KUHP Baru, Minta Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Tuesday, 17 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., Ketua Peradi Utama DPW Bali sekaligus Ketua Law Firm James Richard & Partners

Advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., Ketua Peradi Utama DPW Bali sekaligus Ketua Law Firm James Richard & Partners

NEWSLINE.ID – 17 Februari Februari 2026, Maraknya peristiwa hukum yang menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat kembali disorot kalangan praktisi hukum. Advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., Ketua Peradi Utama DPW Bali sekaligus Ketua Law Firm James Richard & Partners, menilai aparat penegak hukum kerap keliru dalam menerapkan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Rikhardus, pasal yang mengatur soal belapaksa seharusnya mampu mencegah munculnya praktik hukum yang dianggap tidak adil. “Jika dilaksanakan dengan baik, mestinya tidak ada peristiwa hukum yang menimbulkan ketidakadilan di masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap ke depan aparat penegak hukum lebih konsisten menjalankan aturan sehingga masyarakat tidak lagi merasakan ketidakadilan dalam proses hukum. “Sebagai praktisi hukum, saya ingin peristiwa-peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi,” kata Rikhardus. ***

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penulis : DJOHANES JULIUS BENTAH

Editor : DJB

Berita Terkait

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Wakil Bupati Kupang Hadiri Paskah EIS, Puji Lingkungan Belajar dan Dorong Sekolah Lain Meniru
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali
KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA
Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya
Bupati Kupang Dorong SMPN 1 Jadi Sekolah Unggulan, Awasi TKA dan Program Makan Bergizi Gratis  

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 April 2026 - 01:48

Wakil Bupati Kupang Hadiri Paskah EIS, Puji Lingkungan Belajar dan Dorong Sekolah Lain Meniru

Wednesday, 15 April 2026 - 22:32

Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  

Wednesday, 15 April 2026 - 22:04

Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎

Wednesday, 15 April 2026 - 15:19

Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45