Rektor IAKN Kupang Kabur dari Wartawan! Borok PPPK, Dana PIP Hilang, Kampus Bau Skandal

Tuesday, 17 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, NEWSLINE.ID | Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang kembali mencuri perhatian. Bukan karena prestasi akademik atau reformasi birokrasi, tapi karena sikap tutup telinga dan lari dari wartawan. Sudah berkali-kali diminta klarifikasi, sang rektor justru memilih bungkam dan bersembunyi di balik meja kekuasaan.

Tim media ini sejak pekan lalu telah berulang kali mencoba menghubungi dan bahkan menjadwalkan pertemuan melalui staf kampus. Namun, jawaban yang diterima justru semakin mengaburkan itikad baik. “Pak Rektor sedang sibuk asesmen, wartawan silakan bersurat dulu,” kata salah satu pegawai, Senin (16/6/2025). Padahal sebelumnya, ada janji manis bahwa pertemuan akan dijadwalkan.

Nyatanya? Nihil. Rektor terus menghindar. Janji tinggal janji. Dihampiri langsung pun selalu disambut dengan alasan yang terkesan dibuat-buat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar. Apa yang disembunyikan? Dugaan demi dugaan mencuat: dari seleksi PPPK yang diduga sarat manipulasi hingga hilangnya dana PIP yang sempat tercantum dalam SK resmi—lalu tiba-tiba dianulir. Dana bantuan untuk mahasiswa ini hilang jejak, dan kampus hanya diam.

Sementara itu, pegawai honorer yang sudah mengabdi belasan tahun justru tersingkir oleh nama-nama baru yang diragukan kompetensinya. Proses seleksi yang semestinya transparan malah dipenuhi bisik-bisik kecurigaan.

Ini bukan sekadar polemik kecil. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum seorang pejabat publik. Rektor IAKN Kupang bukan bos perusahaan pribadi—ia memimpin lembaga pendidikan negara yang dibiayai uang rakyat. Menolak bicara kepada pers berarti menolak transparansi dan mengingkari hak publik untuk tahu.

Catatan Redaksi:
Kami mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pejabat publik, termasuk Rektor IAKN Kupang, Warek I hingga III, serta Kepala Biro, wajib memberikan jawaban atas pertanyaan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pilihan untuk menghindar bukan hanya tak elegan, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi akademik yang semestinya menjadi teladan integritas.

Tim media ini tak akan berhenti. Kami akan terus mengejar klarifikasi langsung dari pimpinan IAKN Kupang. Jika mereka tetap memilih diam, maka biarlah publik yang menilai: ada apa sebenarnya yang disembunyikan di balik diam yang mencurigakan ini?

Reporter: Tim Media
Editor: Redaksi Newsline.id

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
UMKoe Wisuda 167 Lulusan, Dorong Kampus Adaptif dan Lahirkan SDM Solutif
UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana
‎Dari Kupang untuk Papua: FOKMAP-NTT Perkuat Solidaritas di Usia ke-IX ‎
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 13:45

Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 18:22

UMKoe Wisuda 167 Lulusan, Dorong Kampus Adaptif dan Lahirkan SDM Solutif

Wednesday, 3 June 2026 - 13:48

UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK

Friday, 29 May 2026 - 11:38

Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat

Berita Terbaru