Rektor IAKN Kupang Kabur dari Wartawan! Borok PPPK, Dana PIP Hilang, Kampus Bau Skandal

Tuesday, 17 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, NEWSLINE.ID | Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang kembali mencuri perhatian. Bukan karena prestasi akademik atau reformasi birokrasi, tapi karena sikap tutup telinga dan lari dari wartawan. Sudah berkali-kali diminta klarifikasi, sang rektor justru memilih bungkam dan bersembunyi di balik meja kekuasaan.

Tim media ini sejak pekan lalu telah berulang kali mencoba menghubungi dan bahkan menjadwalkan pertemuan melalui staf kampus. Namun, jawaban yang diterima justru semakin mengaburkan itikad baik. “Pak Rektor sedang sibuk asesmen, wartawan silakan bersurat dulu,” kata salah satu pegawai, Senin (16/6/2025). Padahal sebelumnya, ada janji manis bahwa pertemuan akan dijadwalkan.

Nyatanya? Nihil. Rektor terus menghindar. Janji tinggal janji. Dihampiri langsung pun selalu disambut dengan alasan yang terkesan dibuat-buat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar. Apa yang disembunyikan? Dugaan demi dugaan mencuat: dari seleksi PPPK yang diduga sarat manipulasi hingga hilangnya dana PIP yang sempat tercantum dalam SK resmi—lalu tiba-tiba dianulir. Dana bantuan untuk mahasiswa ini hilang jejak, dan kampus hanya diam.

Sementara itu, pegawai honorer yang sudah mengabdi belasan tahun justru tersingkir oleh nama-nama baru yang diragukan kompetensinya. Proses seleksi yang semestinya transparan malah dipenuhi bisik-bisik kecurigaan.

Ini bukan sekadar polemik kecil. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum seorang pejabat publik. Rektor IAKN Kupang bukan bos perusahaan pribadi—ia memimpin lembaga pendidikan negara yang dibiayai uang rakyat. Menolak bicara kepada pers berarti menolak transparansi dan mengingkari hak publik untuk tahu.

Catatan Redaksi:
Kami mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pejabat publik, termasuk Rektor IAKN Kupang, Warek I hingga III, serta Kepala Biro, wajib memberikan jawaban atas pertanyaan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pilihan untuk menghindar bukan hanya tak elegan, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi akademik yang semestinya menjadi teladan integritas.

Tim media ini tak akan berhenti. Kami akan terus mengejar klarifikasi langsung dari pimpinan IAKN Kupang. Jika mereka tetap memilih diam, maka biarlah publik yang menilai: ada apa sebenarnya yang disembunyikan di balik diam yang mencurigakan ini?

Reporter: Tim Media
Editor: Redaksi Newsline.id

Berita Terkait

Mahasiswa GAMAS-UMK Kupang Gelar Aksi Bersih Kampus, Lawan Budaya Apatis dan Bangun Solidaritas
Bangga! Mahasiswa UM.Koe Humaira Salma Raih Juara 3 Public Speaking Internasional di Malaysia 2026  
Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali
KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Terdakwa di PN Denpasar, Optimis Raih Keadilan ‎
TPA Overload, Ribuan Ton Sampah Menumpuk, Bali Hadapi Krisis Tata Kelola Lingkungan
Silaturahmi Idul Fitri 1447 H, UM.Koe, Dekan FISIPOL Tekankan Kebersamaan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 20 April 2026 - 03:25

Mahasiswa GAMAS-UMK Kupang Gelar Aksi Bersih Kampus, Lawan Budaya Apatis dan Bangun Solidaritas

Saturday, 18 April 2026 - 16:56

Bangga! Mahasiswa UM.Koe Humaira Salma Raih Juara 3 Public Speaking Internasional di Malaysia 2026  

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Wednesday, 15 April 2026 - 15:19

Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali

Wednesday, 15 April 2026 - 15:04

KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45