Rektor IAKN Kupang Kabur dari Wartawan! Borok PPPK, Dana PIP Hilang, Kampus Bau Skandal

Tuesday, 17 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, NEWSLINE.ID | Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang kembali mencuri perhatian. Bukan karena prestasi akademik atau reformasi birokrasi, tapi karena sikap tutup telinga dan lari dari wartawan. Sudah berkali-kali diminta klarifikasi, sang rektor justru memilih bungkam dan bersembunyi di balik meja kekuasaan.

Tim media ini sejak pekan lalu telah berulang kali mencoba menghubungi dan bahkan menjadwalkan pertemuan melalui staf kampus. Namun, jawaban yang diterima justru semakin mengaburkan itikad baik. “Pak Rektor sedang sibuk asesmen, wartawan silakan bersurat dulu,” kata salah satu pegawai, Senin (16/6/2025). Padahal sebelumnya, ada janji manis bahwa pertemuan akan dijadwalkan.

Nyatanya? Nihil. Rektor terus menghindar. Janji tinggal janji. Dihampiri langsung pun selalu disambut dengan alasan yang terkesan dibuat-buat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar. Apa yang disembunyikan? Dugaan demi dugaan mencuat: dari seleksi PPPK yang diduga sarat manipulasi hingga hilangnya dana PIP yang sempat tercantum dalam SK resmi—lalu tiba-tiba dianulir. Dana bantuan untuk mahasiswa ini hilang jejak, dan kampus hanya diam.

Sementara itu, pegawai honorer yang sudah mengabdi belasan tahun justru tersingkir oleh nama-nama baru yang diragukan kompetensinya. Proses seleksi yang semestinya transparan malah dipenuhi bisik-bisik kecurigaan.

Ini bukan sekadar polemik kecil. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum seorang pejabat publik. Rektor IAKN Kupang bukan bos perusahaan pribadi—ia memimpin lembaga pendidikan negara yang dibiayai uang rakyat. Menolak bicara kepada pers berarti menolak transparansi dan mengingkari hak publik untuk tahu.

Catatan Redaksi:
Kami mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pejabat publik, termasuk Rektor IAKN Kupang, Warek I hingga III, serta Kepala Biro, wajib memberikan jawaban atas pertanyaan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pilihan untuk menghindar bukan hanya tak elegan, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi akademik yang semestinya menjadi teladan integritas.

Tim media ini tak akan berhenti. Kami akan terus mengejar klarifikasi langsung dari pimpinan IAKN Kupang. Jika mereka tetap memilih diam, maka biarlah publik yang menilai: ada apa sebenarnya yang disembunyikan di balik diam yang mencurigakan ini?

Reporter: Tim Media
Editor: Redaksi Newsline.id

Berita Terkait

Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎
Mahasiswa FISIP UNWIRA, Bedah Ketimpangan Struktural NTT Lewat Diskusi Kritis Lapak Neraka 
Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas
Mahasiswa KKN UMKOE Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SD Impres Kuanino 3
Cegah Bullying Sejak Dini, Mahasiswa KKN Reguler UM.Koe Sosialisasi di SD Inpres Naikoten 2
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026,KPA:Serukan Reforma Agraria Sejati 
Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan

Berita Terkait

Thursday, 10 September 2026 - 21:31

Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎

Wednesday, 9 September 2026 - 00:49

Mahasiswa FISIP UNWIRA, Bedah Ketimpangan Struktural NTT Lewat Diskusi Kritis Lapak Neraka 

Thursday, 3 September 2026 - 21:19

Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas

Tuesday, 1 September 2026 - 12:21

Mahasiswa KKN UMKOE Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SD Impres Kuanino 3

Wednesday, 26 August 2026 - 20:02

81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah

Berita Terbaru