FMN Gelar Kegiatan Sosial dan Edukasi di kelurahan Naibonat: Perjuangan Bersama Rakyat Tolak Relokasi

Saturday, 14 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG,  NEWSLINE.ID || Front Mahasiswa Nasional (FMN) mengadakan serangkaian kegiatan sosial dan edukatif di Kelurahan Naibonat sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan masyarakat setempat yang tengah menghadapi ancaman relokasi dan sengketa hak atas tanah yang telah mereka tempati selama hampir tiga dekade.

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda “Tiga Sama” yang menjadi prinsip dasar organisasi FMN, yaitu sama-sama tinggal, sama-sama makan, dan sama-sama bekerja bersama rakyat.

“Tujuan utama kami mengadakan kegiatan di Kelurahan Naibonat karena perjuangan kami bersama rakyat. Untuk itu, kami perlu membaur dan memahami keadaan objektif masyarakat. Prinsip ‘Tiga Sama’ itu menjadi dasar untuk membangun solidaritas yang nyata,” ujar Tiara, salah satu perwakilan FMN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selama berada di kelurahan naibonat, FMN menyelenggarakan berbagai kegiatan, antara lain pendirian sanggar belajar untuk anak-anak, diskusi bersama ibu-ibu mengenai pentingnya peran perempuan dalam perjuangan rakyat, serta dialog bersama pemuda tentang keterlibatan aktif mereka dalam menuntut keadilan sosial.

“Kami berdiskusi dengan ibu-ibu tentang pentingnya persatuan, pergerakan, dan peran perempuan dalam perjuangan. Suara perempuan itu penting dan dapat membawa perubahan. Kami juga berdialog dengan pemuda soal bagaimana mereka yang dinamis dan cinta perubahan bisa menjadi motor perjuangan bersama masyarakat,” jelas Tiara.

 

Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam kegiatan tersebut cukup luas, melibatkan anak-anak, pemuda, hingga ibu-ibu, serta dipelopori langsung oleh anggota FMN.

“Respon warga sangat positif. Mereka menerima kami dengan baik karena kami datang bukan sebagai pengamat, tapi sebagai mahasiswa yang ingin berjuang bersama mereka menuntut hak atas tanah yang telah mereka tempati selama 27 tahun,” katanya.

 

Tiara menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan FMN bukan sekadar aktivitas sosial biasa, tetapi merupakan upaya memperkuat kesadaran politik masyarakat mengenai hak-hak mereka, terutama terkait ancaman relokasi dan sengketa agraria.

“Tujuan kami adalah menyederhanakan perjuangan mereka, memperkuat pondasi politik mereka. Bahwa relokasi bukan solusi. Solusi yang seharusnya adalah memberikan sertifikat hak milik atas tanah yang sudah mereka tinggali selama puluhan tahun,” tegasnya.

 

Pemilihan kelurahan Naibonat sebagai lokasi kegiatan didasarkan pada kondisi konflik agraria yang terjadi di sana. Menurut FMN, kelurahan tersebut sedang berada dalam kontradiksi sosial antara kelas bawah dan kekuasaan yang ingin mengklaim tanah masyarakat.

“kelurahan ini sedang tidak baik-baik saja. Rakyat ditindas dan hendak direbut haknya. FMN hadir untuk membangun basis perjuangan di daerah konflik seperti Naibonat dan Pulau Kera,” ujar Tiara.

 

Kegiatan FMN di Naibonat dilakukan secara mandiri tanpa dukungan atau kerja sama dari pihak pemerintah maupun partai politik manapun.

“Kami hanya bekerja bersama FMN dan organisasi sekawan kami, AGRA. Tidak ada kolaborasi dengan partai atau pemerintah,” tegasnya.

 

Menutup wawancara, Tiara menyampaikan harapan besar bagi masyarakat Naibonat.

“Kami berharap masyarakat di sini diberikan kejelasan atas hak mereka, diberikan sertifikat kepemilikan tanah, dan tidak lagi diganggu atau diklaim oleh pihak manapun,” tutupnya.*

reporter: alvin kali
Editor: DJOHANES BENTAH.

Berita Terkait

Pelaku Mangkir Dipanggil, Kuasa Hukum Investor Rusia Kritik Lambannya Penanganan Ditreskrimum Polda Bali
Hukum Tak Kami Rasakan” – Law Firm James Richard Desak Polresta Denpasar Tuntaskan Kasus Penipuan WNA Ceko
Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana
‎Dari Kupang untuk Papua: FOKMAP-NTT Perkuat Solidaritas di Usia ke-IX ‎
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Hak Pekerja Proyek Akhirnya Dibayar, Law Firm James Richard Tempuh Jalur Humanis dan Tegas

Berita Terkait

Sunday, 14 June 2026 - 00:06

Pelaku Mangkir Dipanggil, Kuasa Hukum Investor Rusia Kritik Lambannya Penanganan Ditreskrimum Polda Bali

Saturday, 13 June 2026 - 23:52

Hukum Tak Kami Rasakan” – Law Firm James Richard Desak Polresta Denpasar Tuntaskan Kasus Penipuan WNA Ceko

Friday, 5 June 2026 - 13:45

Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Tuesday, 26 May 2026 - 18:24

Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana

Berita Terbaru