Diduga Sarat Kriminalisasi, Danrem 161/Wira Sakti Soroti Pembagian 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim

Friday, 13 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, newsline.id || Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, mengungkap adanya dugaan praktik kriminalisasi dalam pembagian 2.100 unit rumah bagi warga eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“Saya punya data lengkap. Ada beberapa orang yang seharusnya tidak pantas untuk dapat rumah dari 2.100 unit rumah tersebut,” tegas Danrem kepada wartawan di Kupang, Kamis (12/6).

Pernyataan tersebut disampaikannya usai berdialog langsung dengan ratusan warga eks pejuang Timor Timur di Desa Naibonat, lokasi proyek pembangunan perumahan. Ironisnya, sejumlah warga yang tinggal di Kota Kupang dan telah memiliki rumah pribadi justru tercatat sebagai penerima manfaat rumah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Danrem geram atas temuan itu. Ia menilai, adanya oknum yang mengambil hak orang lain merupakan bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan dan hak dasar para pejuang yang telah mengorbankan segalanya demi bangsa.

“Hidupnya mewah dan berkecukupan tetapi kok masih mengambil jatah orang lain di sana. Saya marah, makanya saya sampaikan dan laporkan ke Kapolda NTT untuk cek, karena sudah masuk dalam pidana,” tegasnya lantang.

Menurut dia, rumah-rumah tersebut semestinya diperuntukkan khusus bagi warga eks pejuang Timor Timur yang sampai saat ini banyak yang belum memiliki tempat tinggal layak.

Pernyataan Danrem turut diamini oleh Ketua Umum Uni Timor Aswain (UNTAS), Filomeno J. Hornay. Ia menyebut, ada lima hingga enam nama penerima rumah di Desa Naibonat yang berdomisili di Kota Kupang dan telah memiliki hunian tetap.

“Orang yang tinggal di Kota Kupang, punya rumah tetapi dia dapat juga rumah di sana, sementara warga eks pejuang Timor Timur tidak dapat rumah,” ujar Filomeno.

Ia juga menduga pembagian rumah tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, namun juga rawan praktik korupsi. Oleh karena itu, ia mendesak agar kasus ini diselidiki secara mendalam oleh aparat penegak hukum.

“Permasalahan 2.100 rumah ini diduga sarat korupsi. Maka kami minta Kejati NTT dan pihak terkait serius menyelidiki proyek ini,” tegasnya.

Filomeno juga menyatakan dukungannya terhadap sikap warga eks pejuang Timtim yang menolak menghuni rumah-rumah tersebut sebelum ada kejelasan hukum. Pasalnya, proyek tersebut tengah dalam proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi NTT terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan.

“Menurut saya, selama masih dalam proses penyelidikan, tidak boleh ada yang masuk. Jika warga sudah menempati, maka itu akan menghambat penyelidikan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek 2.100 unit rumah tersebut awalnya dirancang sebagai bentuk penghargaan negara terhadap jasa para eks pejuang Timor Timur. Namun dengan adanya indikasi penyalahgunaan data dan penyaluran bantuan, kepercayaan masyarakat terhadap transparansi program kembali dipertanyakan.*

Reporter: Djohanes bentah.

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Unwira Ubah Pisang Dusun Tuamese Jadi Anggur Bernilai Jual Tinggi
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
Bupati Kupang Tegaskan Komitmen Selesaikan Persoalan Lahan Kawasan Industri Bolo
Sekda Kupang Buka Sosialisasi Konservasi Pesisir dan Pemberdayaan Ekonomi

Berita Terkait

Tuesday, 21 July 2026 - 10:05

Mahasiswa KKN Unwira Ubah Pisang Dusun Tuamese Jadi Anggur Bernilai Jual Tinggi

Wednesday, 10 June 2026 - 10:39

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Wednesday, 3 June 2026 - 13:48

UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Berita Terbaru