KUPANG,newsline.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 24,9 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Kupang. Pencairan gaji ke-13 tersebut direncanakan pada Juni 2025 dan tidak berlaku bagi pegawai tidak tetap.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Jimmy Tunliu, menyampaikan bahwa total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 24.984.959.310 untuk sekitar 5.000 penerima.
“Pencairan akan dilakukan sekitar Juni 2025, dengan jumlah penerima mencapai lima ribuan ASN,” ujar Jimmy Tunliu, Selasa (15/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jimmy menjelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Selain itu, para ASN juga telah menerima tunjangan hari raya (THR) yang telah dicairkan menjelang Idulfitri beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan bahwa jumlah penerima gaji ke-13 dan THR sama, mencakup tenaga kesehatan dan tenaga pendidik yang berada di bawah naungan Pemkot Kupang.
“Besar anggaran untuk gaji ke-13 ini setara dengan anggaran THR Idulfitri sebelumnya, baik untuk ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Seluruh pembayaran dikelola oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial tambahan bagi ASN di lingkungan Pemkot Kupang menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan lainnya di pertengahan tahun.(*)
Penulis: DJOHANES BENTAH









