Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Saturday, 26 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama Kuasa Hukum bersama korban usai memberikan keterangan di Polsek Biboki Utara,Foto: Doc.Kuasa Hukum/
‎
‎

Foto bersama Kuasa Hukum bersama korban usai memberikan keterangan di Polsek Biboki Utara,Foto: Doc.Kuasa Hukum/ ‎ ‎

Newsline NTT – Kasus dugaan pengrusakan rumah milik Getrudis Asten alias Rudis yang berlokasi di RT 005 / RW 002, Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini masuk dalam tahap proses penyelidikan.

‎Terduga pelaku pengrusakan yang berinisial GM dan KA. NA.  dilaporkan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WITA di rumah korban. Korban, Getrudis Asten, mendatangi SPKT Polsek Biboki Utara pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA untuk resmi membuat laporan polisi.

‎Laporan tersebut diterima dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: STPLP/B/39/VIII/2026/SPKT/POLSEK BIBOKI UTARA/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR yang ditandatangani oleh Pamapta I Aipda Agustinho Carvalho.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Sebagai tindak lanjut, kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/53/VIII/2026/Reskrim/Sek Biboki Utara tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim/Penyidik Joesteve Christian Fortuna, S.Tr.K.

‎Pihak kepolisian juga melayangkan Surat Undangan Permintaan Keterangan Konfrontasi Nomor: B/121/IX/2026/Reskrim/Polsek Biboki Utara tertanggal 17 September 2026.

‎Konfrontasi tersebut dijadwalkan melibatkan Getrudis Asten alias Rudis dan Sefrilius Sanbiko alias Lius di Ruangan Unit Reskrim Polsek Biboki Utara.

‎Menanggapi jalannya proses hukum, Kuasa Hukum Korban, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. meminta pihak kepolisian agar tetap netral dan adil,  dalam penanganan perkara ini dan segera memanggil pelaku untuk mengambil keterangan lanjutan, agar para pelaku (GM, KA dan NA) dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang mereka lakukan karena bukti – bukti pengerusakan tersebut telah diberikan kenapa penyidik;

‎Yulianus Bria Nahak S.H.,M.H.  Menyampaikan bahwa tindakan pengrusakan yang dilakukan para pelaku ini sangat merugikan klien kami dan meresahkan warga sekitar.

‎”Sehingga sangat penting penyidik dalam hal ini Polsek Biboki Utara harus segera mengambil tindakan serius dalam penyelidikan dan penyidikan agar terduga pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan juga tidak menghilangkan barang bukti yang ada, juga tidak ada intervensi serta intimdasi terhadap saksi-saksi yang akan di panggil dalam waktu dekat,” tegas Kuasa Hukum korban, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H.

‎Pihak korban dan Kuasa Hukum berharap agar penanganan perkara tindak pidana pengrusakan di Desa Birunatun ini dapat diselesaikan secara profesional, transparan.

“Sehingga dapat memberikan efek jera kepada para terduga pelaku agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali,”Pungkas Kuasa Hukum Yulius Bria Nahak, S.H., M.H.(*)

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Itikad Baik Tersangka Diapresiasi, Kasus Laka Lantas di Denpasar Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎
SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 

Berita Terkait

Saturday, 26 September 2026 - 13:44

Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Wednesday, 16 September 2026 - 12:17

Itikad Baik Tersangka Diapresiasi, Kasus Laka Lantas di Denpasar Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Thursday, 10 September 2026 - 21:31

Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎

Thursday, 3 September 2026 - 20:57

SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE

Wednesday, 26 August 2026 - 20:02

81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah

Berita Terbaru

Foto bersama Kuasa Hukum bersama korban usai memberikan keterangan di Polsek Biboki Utara,Foto: Doc.Kuasa Hukum/
‎
‎

Kabupaten Timor Tengah Utara

Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Saturday, 26 Sep 2026 - 13:44