Newsline NTT – Kasus dugaan pengrusakan rumah milik Getrudis Asten alias Rudis yang berlokasi di RT 005 / RW 002, Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini masuk dalam tahap proses penyelidikan.
Terduga pelaku pengrusakan yang berinisial GM dan KA. NA. dilaporkan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WITA di rumah korban. Korban, Getrudis Asten, mendatangi SPKT Polsek Biboki Utara pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA untuk resmi membuat laporan polisi.
Laporan tersebut diterima dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: STPLP/B/39/VIII/2026/SPKT/POLSEK BIBOKI UTARA/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR yang ditandatangani oleh Pamapta I Aipda Agustinho Carvalho.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai tindak lanjut, kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/53/VIII/2026/Reskrim/Sek Biboki Utara tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim/Penyidik Joesteve Christian Fortuna, S.Tr.K.
Pihak kepolisian juga melayangkan Surat Undangan Permintaan Keterangan Konfrontasi Nomor: B/121/IX/2026/Reskrim/Polsek Biboki Utara tertanggal 17 September 2026.
Konfrontasi tersebut dijadwalkan melibatkan Getrudis Asten alias Rudis dan Sefrilius Sanbiko alias Lius di Ruangan Unit Reskrim Polsek Biboki Utara.
Menanggapi jalannya proses hukum, Kuasa Hukum Korban, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. meminta pihak kepolisian agar tetap netral dan adil, dalam penanganan perkara ini dan segera memanggil pelaku untuk mengambil keterangan lanjutan, agar para pelaku (GM, KA dan NA) dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang mereka lakukan karena bukti – bukti pengerusakan tersebut telah diberikan kenapa penyidik;
Yulianus Bria Nahak S.H.,M.H. Menyampaikan bahwa tindakan pengrusakan yang dilakukan para pelaku ini sangat merugikan klien kami dan meresahkan warga sekitar.
”Sehingga sangat penting penyidik dalam hal ini Polsek Biboki Utara harus segera mengambil tindakan serius dalam penyelidikan dan penyidikan agar terduga pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan juga tidak menghilangkan barang bukti yang ada, juga tidak ada intervensi serta intimdasi terhadap saksi-saksi yang akan di panggil dalam waktu dekat,” tegas Kuasa Hukum korban, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H.
Pihak korban dan Kuasa Hukum berharap agar penanganan perkara tindak pidana pengrusakan di Desa Birunatun ini dapat diselesaikan secara profesional, transparan.
“Sehingga dapat memberikan efek jera kepada para terduga pelaku agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali,”Pungkas Kuasa Hukum Yulius Bria Nahak, S.H., M.H.(*)
Penulis : Sardiyanto
Editor : Redaksi








