Ketua Umum IMMALA Kupang Soroti Progres Penanganan Dugaan Korupsi RS Pratama Wewiku di Kejati NTT ‎

Wednesday, 4 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan:Foto:Doc.Istimewa
‎

Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan:Foto:Doc.Istimewa ‎

Newsline NTT – Ketua Umum IMMALA Kupang Hironimus Klau,mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Wewiku.

‎Sejak 27 Januari 2026, Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan telah menggelar aksi di kantor Kejati NTT untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun hingga hari ini, belum terlihat adanya langkah konkret yang signifikan dari pihak Kejati NTT.

‎Dalam dialog saat aksi berlangsung, pihak Kejati NTT menyampaikan bahwa proses penanganan masih menunggu kedatangan ahli. Akan tetapi, alasan tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, sampai saat ini publik belum mendapatkan kejelasan mengenai progres hukum perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ketua Umum IMMALA Kupang menilai lambannya proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Wewiku menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

‎*Ada apa di balik persoalan ini?* tegasnya.

‎Ia juga menduga adanya sesuatu yang tidak beres dalam proses penanganan perkara tersebut, dan meminta agar Kejati NTT tidak bermain-main dengan kasus yang menyangkut kepentingan publik.

‎Menurutnya, RS Pratama Wewiku bukan sekadar bangunan fisik atau proyek infrastruktur semata. Fasilitas tersebut merupakan benteng keselamatan warga negara dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

‎”Tindakan korupsi di sektor kesehatan adalah perbuatan melawan hukum yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

‎IMMALA Kupang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Wewiku hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.***

Penulis : Sardiyanto

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru