Ketua Umum IMMALA Kupang Soroti Progres Penanganan Dugaan Korupsi RS Pratama Wewiku di Kejati NTT ‎

Wednesday, 4 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan:Foto:Doc.Istimewa
‎

Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan:Foto:Doc.Istimewa ‎

Newsline NTT – Ketua Umum IMMALA Kupang Hironimus Klau,mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Wewiku.

‎Sejak 27 Januari 2026, Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan telah menggelar aksi di kantor Kejati NTT untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun hingga hari ini, belum terlihat adanya langkah konkret yang signifikan dari pihak Kejati NTT.

‎Dalam dialog saat aksi berlangsung, pihak Kejati NTT menyampaikan bahwa proses penanganan masih menunggu kedatangan ahli. Akan tetapi, alasan tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, sampai saat ini publik belum mendapatkan kejelasan mengenai progres hukum perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ketua Umum IMMALA Kupang menilai lambannya proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Wewiku menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

‎*Ada apa di balik persoalan ini?* tegasnya.

‎Ia juga menduga adanya sesuatu yang tidak beres dalam proses penanganan perkara tersebut, dan meminta agar Kejati NTT tidak bermain-main dengan kasus yang menyangkut kepentingan publik.

‎Menurutnya, RS Pratama Wewiku bukan sekadar bangunan fisik atau proyek infrastruktur semata. Fasilitas tersebut merupakan benteng keselamatan warga negara dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

‎”Tindakan korupsi di sektor kesehatan adalah perbuatan melawan hukum yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

‎IMMALA Kupang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Wewiku hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.***

Penulis : Sardiyanto

Berita Terkait

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46