Newsline NTT-Perkara sengketa tanah yang berlokasi di Desa Rabasa Haerain, Dusun Berasi A, Kecamatan Malaka Barat,Kab.Malaka akhirnya memasuki babak putusan di Pengadilan Negeri Atambua.
Dalam amar Putusan Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Atb, Majelis Hakim menolak tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil yang diajukan Penggugat dengan total nilai Rp100 juta. Rinciannya, gugatan ganti rugi materiil sebesar Rp87 juta serta immateriil Rp13 juta dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak disertai bukti yang memadai.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Penggugat gagal membuktikan adanya kerugian secara konkret, baik materiil maupun immateriil. Hakim juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi wajib disertai uraian serta alat bukti yang jelas. Tanpa itu, gugatan harus ditolak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Yang perlu digarisbawahi adalah apakah tuntutan ganti rugi dikabulkan atau tidak. Dalam perkara ini, tuntutan tersebut ditolak, artinya secara hukum tidak terbukti,”ujar Dr.Yulianus Kuasa Hukum Tergugat.Kamis,(5/2/2026).
Sementara itu,terkait dikabulkannya sertifikat atas nama Penggugat, para Tergugat menilai putusan tersebut merupakan hal yang wajar. Pasalnya, Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah.
Menurut pihak Tergugat, sertifikat merupakan produk administrasi negara. Karena itu, kewenangan absolut untuk membatalkannya berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri yang ranahnya perdata.
Kuasa hukum Tergugat, c.Dr. Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H., menilai kemenangan Penggugat dalam perkara ini bersifat formal semata dan tidak memiliki dampak finansial.
”Dalam konteks ini, Penggugat bisa dikatakan hanya menang di atas kertas putih kosong, karena tuntutan ganti kerugian mereka tidak dikabulkan Majelis Hakim,” tegas Yulianus.
Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut membuka ruang yang sama bagi kedua belah pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila merasa keberatan.
”Baik Penggugat maupun Para Tergugat memiliki hak yang setara untuk mengajukan upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.” tambahnya.
Terkait tuntutan uang paksa (dwangsom), Majelis Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 606a Rv, dwangsom merupakan hukuman yang bersifat menekan. Namun, dengan ditolaknya tuntutan ganti rugi pokok, kemenangan Penggugat dinilai tidak menghasilkan manfaat materiil.
Putusan ini sekaligus menegaskan batas kewenangan antara Pengadilan Negeri dan PTUN, serta menjadi pengingat bahwa dalil kerugian harus dibuktikan secara nyata. Tanpa dasar bukti yang kuat, tuntutan ganti rugi berpotensi besar ditolak oleh Majelis Hakim.***
Penulis : Sardiyanto
Editor : Sardiyanto









