Tuntutan Ganti Rugi Ditolak Majelis Hakim, Kuasa Hukum Tergugat: Penggugat Hanya Menang di Atas Kertas ‎

Thursday, 5 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr.Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H., kuasa hukum Tergugat, Memberikan keterangan usai putusan PN Atambua.Foto:(Doc.Dr.Yulianus Kuasa Hukum Tergugat/)
‎

Dr.Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H., kuasa hukum Tergugat, Memberikan keterangan usai putusan PN Atambua.Foto:(Doc.Dr.Yulianus Kuasa Hukum Tergugat/) ‎

Newsline NTT-Perkara sengketa tanah yang berlokasi di Desa Rabasa Haerain, Dusun Berasi A, Kecamatan Malaka Barat,Kab.Malaka akhirnya memasuki babak putusan di Pengadilan Negeri Atambua.

‎Dalam amar Putusan Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Atb, Majelis Hakim menolak tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil yang diajukan Penggugat dengan total nilai Rp100 juta. Rinciannya, gugatan ganti rugi materiil sebesar Rp87 juta serta immateriil Rp13 juta dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak disertai bukti yang memadai.

‎Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Penggugat gagal membuktikan adanya kerugian secara konkret, baik materiil maupun immateriil. Hakim juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi wajib disertai uraian serta alat bukti yang jelas. Tanpa itu, gugatan harus ditolak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Yang perlu digarisbawahi adalah apakah tuntutan ganti rugi dikabulkan atau tidak. Dalam perkara ini, tuntutan tersebut ditolak, artinya secara hukum tidak terbukti,”ujar Dr.Yulianus Kuasa Hukum Tergugat.Kamis,(5/2/2026).

‎Sementara itu,terkait dikabulkannya sertifikat atas nama Penggugat, para Tergugat menilai putusan tersebut merupakan hal yang wajar. Pasalnya, Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah.

‎Menurut pihak Tergugat, sertifikat merupakan produk administrasi negara. Karena itu, kewenangan absolut untuk membatalkannya berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri yang ranahnya perdata.

‎Kuasa hukum Tergugat, c.Dr. Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H., menilai kemenangan Penggugat dalam perkara ini bersifat formal semata dan tidak memiliki dampak finansial.

‎”Dalam konteks ini, Penggugat bisa dikatakan hanya menang di atas kertas putih kosong, karena tuntutan ganti kerugian mereka tidak dikabulkan Majelis Hakim,” tegas Yulianus.

‎Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut membuka ruang yang sama bagi kedua belah pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila merasa keberatan.

‎”Baik Penggugat maupun Para Tergugat memiliki hak yang setara untuk mengajukan upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.” tambahnya.

‎Terkait tuntutan uang paksa (dwangsom), Majelis Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 606a Rv, dwangsom merupakan hukuman yang bersifat menekan. Namun, dengan ditolaknya tuntutan ganti rugi pokok, kemenangan Penggugat dinilai tidak menghasilkan manfaat materiil.

‎Putusan ini sekaligus menegaskan batas kewenangan antara Pengadilan Negeri dan PTUN, serta menjadi pengingat bahwa dalil kerugian harus dibuktikan secara nyata. Tanpa dasar bukti yang kuat, tuntutan ganti rugi berpotensi besar ditolak oleh Majelis Hakim.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali
KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA
Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya
Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali
Fabianus Nahak Dorong Solusi Konkret untuk Gedung Polsek Raimanuk ‎
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Wednesday, 15 April 2026 - 22:32

Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  

Wednesday, 15 April 2026 - 15:19

Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali

Wednesday, 15 April 2026 - 15:04

KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA

Wednesday, 15 April 2026 - 12:56

Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45