NEWSLINE – Bali, 29 April 2026, puluhan warga Banjar Canggu Permai, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, bersama tim kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners resmi membuat laporan polisi ke Polres Badung.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum developer atas Fasilitas Umum (Fasum) di lingkungan Perumahan Canggu Permai.
Kronologi Laporan
Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MNP. C.NSP., C.LFS., C.CPr., salah satu kuasa hukum warga sekaligus Direktur Law Firm James Richard & Partners, menjelaskan bahwa laporan dilayangkan setelah warga merasa dirugikan terkait status dan pemanfaatan Fasum yang sebelumnya dijanjikan developer.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Warga sudah berkali-kali melakukan mediasi, tapi tidak ada itikad baik dari oknum developer. Hari ini kami tempuh jalur hukum agar ada kepastian hukum,” ujar Rikhardus usai membuat laporan, Rabu (29/4/2026).
Menurut keterangan warga, Fasum yang seharusnya menjadi hak bersama justru diduga disalahgunakan. Oknum developer diduga mensertifikatkan lahan Fasum tersebut tanpa sepengetahuan warga setempat. Tindakan itu dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal saat pemasaran perumahan.
Tuntutan Warga
Warga berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut. Mereka meminta oknum developer bertanggung jawab atas perbuatannya demi kepentingan lingkungan warga setempat.
“Kami cuma minta hak kami sebagai warga. Fasum itu untuk anak-anak berolahraga dan kegiatan banjar lainnya,” kata salah satu perwakilan warga yang enggan disebut namanya.
Kasus dugaan penipuan oleh oknum developer terkait Fasum bukan kali pertama terjadi di wilayah Badung. Kuasa hukum mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli properti dan memastikan legalitas Fasum tercatat di site plan yang telah disahkan pemerintah daerah. (*)
Penulis : LDP
Editor : Redaksi








