Oknum Developer Diduga Menipu, Warga Canggu Tempuh Jalur Hukum

Wednesday, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners resmi membuat laporan polisi ke Polres Badung. Sumber Dok: Adv Florianus.

kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners resmi membuat laporan polisi ke Polres Badung. Sumber Dok: Adv Florianus.

NEWSLINE – Bali, 29 April 2026, puluhan warga Banjar Canggu Permai, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, bersama tim kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners resmi membuat laporan polisi ke Polres Badung.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum developer atas Fasilitas Umum (Fasum) di lingkungan Perumahan Canggu Permai.

Kronologi Laporan
Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MNP. C.NSP., C.LFS., C.CPr., salah satu kuasa hukum warga sekaligus Direktur Law Firm James Richard & Partners, menjelaskan bahwa laporan dilayangkan setelah warga merasa dirugikan terkait status dan pemanfaatan Fasum yang sebelumnya dijanjikan developer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Warga sudah berkali-kali melakukan mediasi, tapi tidak ada itikad baik dari oknum developer. Hari ini kami tempuh jalur hukum agar ada kepastian hukum,” ujar Rikhardus usai membuat laporan, Rabu (29/4/2026).

Menurut keterangan warga, Fasum yang seharusnya menjadi hak bersama justru diduga disalahgunakan. Oknum developer diduga mensertifikatkan lahan Fasum tersebut tanpa sepengetahuan warga setempat. Tindakan itu dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal saat pemasaran perumahan.

Tuntutan Warga
Warga berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut. Mereka meminta oknum developer bertanggung jawab atas perbuatannya demi kepentingan lingkungan warga setempat.

“Kami cuma minta hak kami sebagai warga. Fasum itu untuk anak-anak berolahraga dan kegiatan banjar lainnya,” kata salah satu perwakilan warga yang enggan disebut namanya.

Kasus dugaan penipuan oleh oknum developer terkait Fasum bukan kali pertama terjadi di wilayah Badung. Kuasa hukum mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli properti dan memastikan legalitas Fasum tercatat di site plan yang telah disahkan pemerintah daerah. (*)

Penulis : LDP

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru