Aliansi Mahasiswa Desak Kejati NTT Percepat Penanganan Dugaan Korupsi RS Pratama Wewiku

Wednesday, 28 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan menggelar aksi di Kejati NTT terkait dugaan korupsi RS Pratama Wewiku, Kabupaten Malaka. (Doc.Istimewa)
‎

Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan menggelar aksi di Kejati NTT terkait dugaan korupsi RS Pratama Wewiku, Kabupaten Malaka. (Doc.Istimewa) ‎

Newsline NTT – Sejumlah organisasi mahasiswa dan organisasi kepemudaan nasional yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Selasa (27/01/2026). Aksi ini dilakukan untuk mengawal proses hukum dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Wewiku, Kabupaten Malaka.

Aliansi tersebut melibatkan Ketua Umum IMMALA Kupang, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Ketua Umum Itakanrai, Ketua Umum Permawi, serta sejumlah Organda Malaka dan OKP nasional. Kepada wartawan Newsline NTT melalui pesan WhatsApp, mereka menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus yang dinilai merugikan keuangan negara.

Proyek pembangunan RS Pratama Wewiku diketahui menelan anggaran sebesar Rp44,95 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023. Aliansi mahasiswa menduga adanya kejanggalan sejak tahap awal, khususnya pada penunjukan PT Multi Medika Raya sebagai pelaksana proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut mereka, perusahaan tersebut tidak melalui mekanisme lelang terbuka, melainkan ditunjuk langsung. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, penunjukan langsung dibatasi maksimal pada nilai Rp200 juta, sementara nilai proyek ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti perubahan lokasi pembangunan rumah sakit. Awalnya RS Pratama direncanakan dibangun di Kecamatan Laenmanen, namun kemudian dipindahkan ke Kecamatan Wewiku tanpa penjelasan yang jelas. Perpindahan lokasi tersebut diduga sarat penyimpangan.

RS Pratama Wewiku mulai dibangun dengan peletakan batu pertama pada 13 Juni 2023 dan diresmikan setahun kemudian, 13 Juni 2024, oleh mantan Bupati Malaka, Simon Nahak. Namun hingga kini, progres pembangunan disebut baru mencapai sekitar 86 persen meski telah diresmikan.

Dalam empat pekan terakhir, Kejati NTT menurunkan dua tim penyidik ke Jakarta dan Kabupaten Malaka. Di Jakarta, penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Multi Medika Raya di Jalan Kebon Jeruk Raya No. 10A, Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, aparat menyita sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk tanah, serta memblokir rekening perusahaan dan beberapa rekening pribadi jajaran komisaris.

Sementara itu, tim penyidik di Kabupaten Malaka menggeledah Kantor Dinas Kesehatan setempat, rumah Pejabat Pembuat Komitmen Yovita Bete Roman, S.Si., Apt, serta kediaman mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr. Sri Charo Ulina. Penyidik mengamankan berbagai dokumen penting, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Rekening milik kedua pihak tersebut juga turut diblokir.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan mendesak Kejati NTT agar segera mempercepat proses penyidikan hingga masuk pada tahap perhitungan kerugian keuangan negara.

Aliansi juga berdialog dengan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT. Pihak Kejati menyampaikan bahwa tim penyidik masih berada di Jakarta dan dijadwalkan kembali akhir Januari ini untuk melanjutkan proses penyidikan.

Ketua Umum IMMALA Kupang, Hironimus Klau, menegaskan pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami mendesak Kejati NTT mempercepat proses penyidikan agar segera dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara secara terbuka. Kasus ini harus dituntaskan demi keadilan bagi masyarakat Malaka.”Pungkasnya.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46