Aliansi Mahasiswa Desak Kejati NTT Percepat Penanganan Dugaan Korupsi RS Pratama Wewiku

Wednesday, 28 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan menggelar aksi di Kejati NTT terkait dugaan korupsi RS Pratama Wewiku, Kabupaten Malaka. (Doc.Istimewa)
‎

Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan menggelar aksi di Kejati NTT terkait dugaan korupsi RS Pratama Wewiku, Kabupaten Malaka. (Doc.Istimewa) ‎

Newsline NTT – Sejumlah organisasi mahasiswa dan organisasi kepemudaan nasional yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Selasa (27/01/2026). Aksi ini dilakukan untuk mengawal proses hukum dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Wewiku, Kabupaten Malaka.

Aliansi tersebut melibatkan Ketua Umum IMMALA Kupang, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Ketua Umum Itakanrai, Ketua Umum Permawi, serta sejumlah Organda Malaka dan OKP nasional. Kepada wartawan Newsline NTT melalui pesan WhatsApp, mereka menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus yang dinilai merugikan keuangan negara.

Proyek pembangunan RS Pratama Wewiku diketahui menelan anggaran sebesar Rp44,95 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023. Aliansi mahasiswa menduga adanya kejanggalan sejak tahap awal, khususnya pada penunjukan PT Multi Medika Raya sebagai pelaksana proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut mereka, perusahaan tersebut tidak melalui mekanisme lelang terbuka, melainkan ditunjuk langsung. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, penunjukan langsung dibatasi maksimal pada nilai Rp200 juta, sementara nilai proyek ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti perubahan lokasi pembangunan rumah sakit. Awalnya RS Pratama direncanakan dibangun di Kecamatan Laenmanen, namun kemudian dipindahkan ke Kecamatan Wewiku tanpa penjelasan yang jelas. Perpindahan lokasi tersebut diduga sarat penyimpangan.

RS Pratama Wewiku mulai dibangun dengan peletakan batu pertama pada 13 Juni 2023 dan diresmikan setahun kemudian, 13 Juni 2024, oleh mantan Bupati Malaka, Simon Nahak. Namun hingga kini, progres pembangunan disebut baru mencapai sekitar 86 persen meski telah diresmikan.

Dalam empat pekan terakhir, Kejati NTT menurunkan dua tim penyidik ke Jakarta dan Kabupaten Malaka. Di Jakarta, penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Multi Medika Raya di Jalan Kebon Jeruk Raya No. 10A, Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, aparat menyita sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk tanah, serta memblokir rekening perusahaan dan beberapa rekening pribadi jajaran komisaris.

Sementara itu, tim penyidik di Kabupaten Malaka menggeledah Kantor Dinas Kesehatan setempat, rumah Pejabat Pembuat Komitmen Yovita Bete Roman, S.Si., Apt, serta kediaman mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr. Sri Charo Ulina. Penyidik mengamankan berbagai dokumen penting, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Rekening milik kedua pihak tersebut juga turut diblokir.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan mendesak Kejati NTT agar segera mempercepat proses penyidikan hingga masuk pada tahap perhitungan kerugian keuangan negara.

Aliansi juga berdialog dengan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT. Pihak Kejati menyampaikan bahwa tim penyidik masih berada di Jakarta dan dijadwalkan kembali akhir Januari ini untuk melanjutkan proses penyidikan.

Ketua Umum IMMALA Kupang, Hironimus Klau, menegaskan pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami mendesak Kejati NTT mempercepat proses penyidikan agar segera dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara secara terbuka. Kasus ini harus dituntaskan demi keadilan bagi masyarakat Malaka.”Pungkasnya.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
Bersama Mengalirkan Harapan: Gotong Royong Pengadaan Air Bersih di Desa Nabutaek
Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 20:57

SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE

Wednesday, 26 August 2026 - 20:02

81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah

Saturday, 22 August 2026 - 16:22

Bersama Mengalirkan Harapan: Gotong Royong Pengadaan Air Bersih di Desa Nabutaek

Friday, 21 August 2026 - 12:37

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Thursday, 20 August 2026 - 21:06

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh

Berita Terbaru