Aliansi Mahasiswa Desak Kejati NTT Percepat Penanganan Dugaan Korupsi RS Pratama Wewiku

Wednesday, 28 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan menggelar aksi di Kejati NTT terkait dugaan korupsi RS Pratama Wewiku, Kabupaten Malaka. (Doc.Istimewa)
‎

Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan menggelar aksi di Kejati NTT terkait dugaan korupsi RS Pratama Wewiku, Kabupaten Malaka. (Doc.Istimewa) ‎

Newsline NTT – Sejumlah organisasi mahasiswa dan organisasi kepemudaan nasional yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Selasa (27/01/2026). Aksi ini dilakukan untuk mengawal proses hukum dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Wewiku, Kabupaten Malaka.

Aliansi tersebut melibatkan Ketua Umum IMMALA Kupang, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Ketua Umum Itakanrai, Ketua Umum Permawi, serta sejumlah Organda Malaka dan OKP nasional. Kepada wartawan Newsline NTT melalui pesan WhatsApp, mereka menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus yang dinilai merugikan keuangan negara.

Proyek pembangunan RS Pratama Wewiku diketahui menelan anggaran sebesar Rp44,95 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023. Aliansi mahasiswa menduga adanya kejanggalan sejak tahap awal, khususnya pada penunjukan PT Multi Medika Raya sebagai pelaksana proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut mereka, perusahaan tersebut tidak melalui mekanisme lelang terbuka, melainkan ditunjuk langsung. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, penunjukan langsung dibatasi maksimal pada nilai Rp200 juta, sementara nilai proyek ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti perubahan lokasi pembangunan rumah sakit. Awalnya RS Pratama direncanakan dibangun di Kecamatan Laenmanen, namun kemudian dipindahkan ke Kecamatan Wewiku tanpa penjelasan yang jelas. Perpindahan lokasi tersebut diduga sarat penyimpangan.

RS Pratama Wewiku mulai dibangun dengan peletakan batu pertama pada 13 Juni 2023 dan diresmikan setahun kemudian, 13 Juni 2024, oleh mantan Bupati Malaka, Simon Nahak. Namun hingga kini, progres pembangunan disebut baru mencapai sekitar 86 persen meski telah diresmikan.

Dalam empat pekan terakhir, Kejati NTT menurunkan dua tim penyidik ke Jakarta dan Kabupaten Malaka. Di Jakarta, penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Multi Medika Raya di Jalan Kebon Jeruk Raya No. 10A, Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, aparat menyita sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk tanah, serta memblokir rekening perusahaan dan beberapa rekening pribadi jajaran komisaris.

Sementara itu, tim penyidik di Kabupaten Malaka menggeledah Kantor Dinas Kesehatan setempat, rumah Pejabat Pembuat Komitmen Yovita Bete Roman, S.Si., Apt, serta kediaman mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr. Sri Charo Ulina. Penyidik mengamankan berbagai dokumen penting, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Rekening milik kedua pihak tersebut juga turut diblokir.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan mendesak Kejati NTT agar segera mempercepat proses penyidikan hingga masuk pada tahap perhitungan kerugian keuangan negara.

Aliansi juga berdialog dengan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT. Pihak Kejati menyampaikan bahwa tim penyidik masih berada di Jakarta dan dijadwalkan kembali akhir Januari ini untuk melanjutkan proses penyidikan.

Ketua Umum IMMALA Kupang, Hironimus Klau, menegaskan pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami mendesak Kejati NTT mempercepat proses penyidikan agar segera dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara secara terbuka. Kasus ini harus dituntaskan demi keadilan bagi masyarakat Malaka.”Pungkasnya.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru