STATUS HUKUM PENGALIHAN HARTA BAWAAN YANG DILAKUKAN SAAT PEMILIK DALAM KEADAAN SAKIT DAN TIDAK SADAR PENUH

Thursday, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adv. James H Anes SH, C. MSP. C.NSP bersama Law firm JAMES Richard & PATNER'S sedang menangani  kasus pengalian harta bawaa. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Adv. James H Anes SH, C. MSP. C.NSP bersama Law firm JAMES Richard & PATNER'S sedang menangani kasus pengalian harta bawaa. Sumber foto dok: Adv Florianus.

NEWSLINE.ID — Denpasar Bali, Pengalihan harta bawaan suami menjadi atas nama istri saat suami dalam keadaan sakit – terutama jika suami tidak dalam kondisi sadar penuh – adalah perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dan penipuan.

Dalam kasus ini, istri menggunakan modus memberikan surat “Kuasa Pengelolaan” (aset tersebut) namun ternyata disalahgunakan untuk “Balik Nama” sertifikat atau aset (jual beli/hibah) atas nama dirinya sendiri.

Harta Bawaan adalah Harta Pribadi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Pasal 87 KHI dan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, harta bawaan adalah hak milik pribadi masing-masing suami/istri dan tidak menjadi harta bersama, kecuali diperjanjikan lain.

Penyalahgunaan Surat Kuasa: 

Jika suami menandatangani surat dengan tujuan A (kuasa pengelolaan), namun istri menggunakannya untuk tujuan B (balik nama), tindakan tersebut termasuk perbuatan curang.

Ketidakabsahan Tanda Tangan: 

Jika saat penandatanganan suami sakit parah/tidak sadar penuh, tanda tangan tersebut dapat dibatalkan karena tidak ada kesepakatan yang sah (consensual agreement) sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, akibat adanya paksaan atau penipuan (Pasal 1321 KUH Perdata).

Perbuatan Melawan Hukum (PMH): 

Istri dapat digugat secara Perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata atas perbuatan melawan hukum yang merugikan suami/ahli waris. Saat ini sedang di tangani oleh Law firm JAMES Richard & PATNER’S. (*)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang Perkuat Komitmen Cegah Persoalan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ‎
PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI
Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎
Itikad Baik Tersangka Diapresiasi, Kasus Laka Lantas di Denpasar Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎
SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 00:41

Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang Perkuat Komitmen Cegah Persoalan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ‎

Friday, 2 October 2026 - 12:42

PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI

Saturday, 26 September 2026 - 13:44

Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Thursday, 10 September 2026 - 21:31

Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎

Thursday, 3 September 2026 - 20:57

SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE

Berita Terbaru

Hukum

PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI

Friday, 2 Oct 2026 - 12:42

Foto bersama Kuasa Hukum bersama korban usai memberikan keterangan di Polsek Biboki Utara,Foto: Doc.Kuasa Hukum/
‎
‎

Kabupaten Timor Tengah Utara

Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Saturday, 26 Sep 2026 - 13:44