STATUS HUKUM PENGALIHAN HARTA BAWAAN YANG DILAKUKAN SAAT PEMILIK DALAM KEADAAN SAKIT DAN TIDAK SADAR PENUH

Thursday, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adv. James H Anes SH, C. MSP. C.NSP bersama Law firm JAMES Richard & PATNER'S sedang menangani  kasus pengalian harta bawaa. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Adv. James H Anes SH, C. MSP. C.NSP bersama Law firm JAMES Richard & PATNER'S sedang menangani kasus pengalian harta bawaa. Sumber foto dok: Adv Florianus.

NEWSLINE.ID — Denpasar Bali, Pengalihan harta bawaan suami menjadi atas nama istri saat suami dalam keadaan sakit – terutama jika suami tidak dalam kondisi sadar penuh – adalah perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dan penipuan.

Dalam kasus ini, istri menggunakan modus memberikan surat “Kuasa Pengelolaan” (aset tersebut) namun ternyata disalahgunakan untuk “Balik Nama” sertifikat atau aset (jual beli/hibah) atas nama dirinya sendiri.

Harta Bawaan adalah Harta Pribadi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Pasal 87 KHI dan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, harta bawaan adalah hak milik pribadi masing-masing suami/istri dan tidak menjadi harta bersama, kecuali diperjanjikan lain.

Penyalahgunaan Surat Kuasa: 

Jika suami menandatangani surat dengan tujuan A (kuasa pengelolaan), namun istri menggunakannya untuk tujuan B (balik nama), tindakan tersebut termasuk perbuatan curang.

Ketidakabsahan Tanda Tangan: 

Jika saat penandatanganan suami sakit parah/tidak sadar penuh, tanda tangan tersebut dapat dibatalkan karena tidak ada kesepakatan yang sah (consensual agreement) sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, akibat adanya paksaan atau penipuan (Pasal 1321 KUH Perdata).

Perbuatan Melawan Hukum (PMH): 

Istri dapat digugat secara Perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata atas perbuatan melawan hukum yang merugikan suami/ahli waris. Saat ini sedang di tangani oleh Law firm JAMES Richard & PATNER’S. (*)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 12:37

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Thursday, 20 August 2026 - 21:06

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Friday, 14 August 2026 - 02:04

‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 

Friday, 14 August 2026 - 01:27

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Berita Terbaru

Wali Kota Naik Ring, Galang Solidaritas untuk Korban Gempa Flores Jumat (21/08/2026). Foto:PROKOPIM Kota Kupang/

Kota Kupang

Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan

Sunday, 23 Aug 2026 - 22:05