STATUS HUKUM PENGALIHAN HARTA BAWAAN YANG DILAKUKAN SAAT PEMILIK DALAM KEADAAN SAKIT DAN TIDAK SADAR PENUH

Thursday, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adv. James H Anes SH, C. MSP. C.NSP bersama Law firm JAMES Richard & PATNER'S sedang menangani  kasus pengalian harta bawaa. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Adv. James H Anes SH, C. MSP. C.NSP bersama Law firm JAMES Richard & PATNER'S sedang menangani kasus pengalian harta bawaa. Sumber foto dok: Adv Florianus.

NEWSLINE.ID — Denpasar Bali, Pengalihan harta bawaan suami menjadi atas nama istri saat suami dalam keadaan sakit – terutama jika suami tidak dalam kondisi sadar penuh – adalah perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dan penipuan.

Dalam kasus ini, istri menggunakan modus memberikan surat “Kuasa Pengelolaan” (aset tersebut) namun ternyata disalahgunakan untuk “Balik Nama” sertifikat atau aset (jual beli/hibah) atas nama dirinya sendiri.

Harta Bawaan adalah Harta Pribadi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Pasal 87 KHI dan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, harta bawaan adalah hak milik pribadi masing-masing suami/istri dan tidak menjadi harta bersama, kecuali diperjanjikan lain.

Penyalahgunaan Surat Kuasa: 

Jika suami menandatangani surat dengan tujuan A (kuasa pengelolaan), namun istri menggunakannya untuk tujuan B (balik nama), tindakan tersebut termasuk perbuatan curang.

Ketidakabsahan Tanda Tangan: 

Jika saat penandatanganan suami sakit parah/tidak sadar penuh, tanda tangan tersebut dapat dibatalkan karena tidak ada kesepakatan yang sah (consensual agreement) sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, akibat adanya paksaan atau penipuan (Pasal 1321 KUH Perdata).

Perbuatan Melawan Hukum (PMH): 

Istri dapat digugat secara Perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata atas perbuatan melawan hukum yang merugikan suami/ahli waris. Saat ini sedang di tangani oleh Law firm JAMES Richard & PATNER’S. (*)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan
Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 10:39

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Friday, 5 June 2026 - 13:45

Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Berita Terbaru