STATUS HUKUM PENGALIHAN HARTA BAWAAN YANG DILAKUKAN SAAT PEMILIK DALAM KEADAAN SAKIT DAN TIDAK SADAR PENUH

Thursday, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adv. James H Anes SH, C. MSP. C.NSP bersama Law firm JAMES Richard & PATNER'S sedang menangani  kasus pengalian harta bawaa. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Adv. James H Anes SH, C. MSP. C.NSP bersama Law firm JAMES Richard & PATNER'S sedang menangani kasus pengalian harta bawaa. Sumber foto dok: Adv Florianus.

NEWSLINE.ID — Denpasar Bali, Pengalihan harta bawaan suami menjadi atas nama istri saat suami dalam keadaan sakit – terutama jika suami tidak dalam kondisi sadar penuh – adalah perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dan penipuan.

Dalam kasus ini, istri menggunakan modus memberikan surat “Kuasa Pengelolaan” (aset tersebut) namun ternyata disalahgunakan untuk “Balik Nama” sertifikat atau aset (jual beli/hibah) atas nama dirinya sendiri.

Harta Bawaan adalah Harta Pribadi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Pasal 87 KHI dan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, harta bawaan adalah hak milik pribadi masing-masing suami/istri dan tidak menjadi harta bersama, kecuali diperjanjikan lain.

Penyalahgunaan Surat Kuasa: 

Jika suami menandatangani surat dengan tujuan A (kuasa pengelolaan), namun istri menggunakannya untuk tujuan B (balik nama), tindakan tersebut termasuk perbuatan curang.

Ketidakabsahan Tanda Tangan: 

Jika saat penandatanganan suami sakit parah/tidak sadar penuh, tanda tangan tersebut dapat dibatalkan karena tidak ada kesepakatan yang sah (consensual agreement) sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, akibat adanya paksaan atau penipuan (Pasal 1321 KUH Perdata).

Perbuatan Melawan Hukum (PMH): 

Istri dapat digugat secara Perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata atas perbuatan melawan hukum yang merugikan suami/ahli waris. Saat ini sedang di tangani oleh Law firm JAMES Richard & PATNER’S. (*)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Dugaan Penyelundupan Impor di Bali untuk Menghindari Bea Cukai 
Oknum mengaku advokat menipu investor asing
RJ Kembali Dilaporkan ke Polres Manggarai, Wartawan Obor Timur Jadi Korban Makian di Grup WhatsApp
Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali
KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 14:31

STATUS HUKUM PENGALIHAN HARTA BAWAAN YANG DILAKUKAN SAAT PEMILIK DALAM KEADAAN SAKIT DAN TIDAK SADAR PENUH

Thursday, 23 April 2026 - 14:12

Dugaan Penyelundupan Impor di Bali untuk Menghindari Bea Cukai 

Tuesday, 21 April 2026 - 17:41

Oknum mengaku advokat menipu investor asing

Tuesday, 21 April 2026 - 16:25

RJ Kembali Dilaporkan ke Polres Manggarai, Wartawan Obor Timur Jadi Korban Makian di Grup WhatsApp

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Berita Terbaru

Kabupaten Kupang

Bupati Kupang Hadiri Kick Off Program Renovasi RUMAH ‎ ‎

Wednesday, 22 Apr 2026 - 22:10