NEWSLINE.ID — Denpasar Bali, Pengalihan harta bawaan suami menjadi atas nama istri saat suami dalam keadaan sakit – terutama jika suami tidak dalam kondisi sadar penuh – adalah perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dan penipuan.
Dalam kasus ini, istri menggunakan modus memberikan surat “Kuasa Pengelolaan” (aset tersebut) namun ternyata disalahgunakan untuk “Balik Nama” sertifikat atau aset (jual beli/hibah) atas nama dirinya sendiri.
Harta Bawaan adalah Harta Pribadi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Pasal 87 KHI dan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, harta bawaan adalah hak milik pribadi masing-masing suami/istri dan tidak menjadi harta bersama, kecuali diperjanjikan lain.
Penyalahgunaan Surat Kuasa:
Jika suami menandatangani surat dengan tujuan A (kuasa pengelolaan), namun istri menggunakannya untuk tujuan B (balik nama), tindakan tersebut termasuk perbuatan curang.
Ketidakabsahan Tanda Tangan:
Jika saat penandatanganan suami sakit parah/tidak sadar penuh, tanda tangan tersebut dapat dibatalkan karena tidak ada kesepakatan yang sah (consensual agreement) sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, akibat adanya paksaan atau penipuan (Pasal 1321 KUH Perdata).
Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
Istri dapat digugat secara Perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata atas perbuatan melawan hukum yang merugikan suami/ahli waris. Saat ini sedang di tangani oleh Law firm JAMES Richard & PATNER’S. (*)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners








