Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya

Wednesday, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Nonny L. Krisyanto Liunome,Foto:Dok Ist

Kuasa hukum Nonny L. Krisyanto Liunome,Foto:Dok Ist

Newsline NTT – Kuasa hukum Nonny L. Krisyanto Liunome, MA Putra Dapatalu, SH, secara tegas membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum P.S., Arman Tanonob, SH, yang dinilai menyudutkan kliennya serta sarat narasi yang tidak berdasar.

‎Melalui press rilis yang disampaikan pada Rabu (15/4/2026), Putra menyoroti lima poin utama pernyataan Arman yang dianggap keliru dan tidak berbasis fakta.

‎1. Perekaman Video Disebut sebagai Pembelaan Diri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Putra menilai klaim bahwa perekaman dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri untuk mengungkap dugaan asusila adalah tidak berdasar.

‎”Apakah klien saya seorang penjahat atau pernah melakukan tindakan kriminal sebelumnya? Tentu tidak,” tegas Putra.

‎Ia mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi, klien Arman tidak mampu memberikan jawaban yang jelas saat dimintai keterangan oleh penyidik. Menurutnya, pernyataan Arman hanya bersumber dari keterangan sepihak kliennya.

‎Putra juga mempertanyakan dasar dugaan asusila tersebut. Ia menilai adanya indikasi niat tertentu sejak awal, mengingat proses perekaman telah dilakukan sebelum interaksi terjadi.

‎2. Bantahan Soal Ajakan Masuk ke Dalam Mess

‎Putra membantah pernyataan bahwa klien Arman diajak masuk ke dalam mess.

‎Menurutnya, dalam rekaman video terlihat jelas bahwa klien Arman datang sendiri dan mulai merekam dari luar sebelum masuk ke dalam mess.

‎”Klien saya saat itu berada di kamar mandi dan keluar karena mendengar panggilan. Setelah itu percakapan berlangsung santai, bahkan disertai canda tawa,” jelasnya.

‎Ia menegaskan tidak ada indikasi tindakan asusila, termasuk tidak adanya teriakan atau permintaan pertolongan dari pihak yang bersangkutan.

‎3. Perekaman Tanpa Izin Dinilai Melanggar Hukum

‎Putra menegaskan bahwa tindakan merekam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius.

‎Ia merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 258 terkait intersepsi ilegal, serta ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP lama.

‎”Perekaman tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap privasi dan tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujarnya.

‎4. Kritik terhadap Alasan Perekaman dan Keputusan Instansi

‎Menanggapi pernyataan bahwa perekaman dilakukan demi keselamatan diri, Putra menilai argumen tersebut tidak tepat secara hukum.

‎Ia juga mempertanyakan keputusan cepat dari pihak Dinas Kesehatan dan BKD yang menjatuhkan sanksi administratif terhadap kliennya tanpa pemeriksaan mendalam.

‎”Dalam video tersebut tidak ditemukan adanya tindakan asusila. Justru yang terlihat jelas adalah klien saya,” ungkapnya.

‎Putra menegaskan bahwa penentuan adanya tindakan asusila harus melalui proses hukum dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan penilaian sepihak.

‎Ia juga menduga penyebaran video bermula dari pihak yang pertama kali merekam dan mendistribusikannya.

‎5. Sorotan terhadap Proses Hukum

‎Putra menjelaskan bahwa laporan dari pihak Nonny telah diajukan sejak Januari 2026 dan kini telah memasuki tahap gelar perkara.

‎Sementara itu, laporan dari pihak P.S. baru diajukan pada Maret 2026 dan masih berada pada tahap awal.

‎”Laporan kami sudah pada tahap gelar perkara, sementara laporan tandingan masih tahap awal,”tegas Putra.

‎Ia menilai laporan dari pihak lawan merupakan bentuk pembelaan diri yang tidak didukung bukti kuat, serta mempertanyakan mengapa dugaan asusila tidak dilaporkan sejak awal kejadian.

‎Di akhir pernyataannya, Putra mendesak penyidik Polres TTS untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

‎”Kami meminta penyidik bertindak tegas dan profesional agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum,” tutupnya.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎
Dari Bangku Kuliah ke Betesda Kiu’Utenu: Langkah Pelayanan PAK’23 A untuk Gereja dan Pemuda ‎

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46