Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya

Wednesday, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Nonny L. Krisyanto Liunome,Foto:Dok Ist

Kuasa hukum Nonny L. Krisyanto Liunome,Foto:Dok Ist

Newsline NTT – Kuasa hukum Nonny L. Krisyanto Liunome, MA Putra Dapatalu, SH, secara tegas membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum P.S., Arman Tanonob, SH, yang dinilai menyudutkan kliennya serta sarat narasi yang tidak berdasar.

‎Melalui press rilis yang disampaikan pada Rabu (15/4/2026), Putra menyoroti lima poin utama pernyataan Arman yang dianggap keliru dan tidak berbasis fakta.

‎1. Perekaman Video Disebut sebagai Pembelaan Diri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Putra menilai klaim bahwa perekaman dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri untuk mengungkap dugaan asusila adalah tidak berdasar.

‎”Apakah klien saya seorang penjahat atau pernah melakukan tindakan kriminal sebelumnya? Tentu tidak,” tegas Putra.

‎Ia mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi, klien Arman tidak mampu memberikan jawaban yang jelas saat dimintai keterangan oleh penyidik. Menurutnya, pernyataan Arman hanya bersumber dari keterangan sepihak kliennya.

‎Putra juga mempertanyakan dasar dugaan asusila tersebut. Ia menilai adanya indikasi niat tertentu sejak awal, mengingat proses perekaman telah dilakukan sebelum interaksi terjadi.

‎2. Bantahan Soal Ajakan Masuk ke Dalam Mess

‎Putra membantah pernyataan bahwa klien Arman diajak masuk ke dalam mess.

‎Menurutnya, dalam rekaman video terlihat jelas bahwa klien Arman datang sendiri dan mulai merekam dari luar sebelum masuk ke dalam mess.

‎”Klien saya saat itu berada di kamar mandi dan keluar karena mendengar panggilan. Setelah itu percakapan berlangsung santai, bahkan disertai canda tawa,” jelasnya.

‎Ia menegaskan tidak ada indikasi tindakan asusila, termasuk tidak adanya teriakan atau permintaan pertolongan dari pihak yang bersangkutan.

‎3. Perekaman Tanpa Izin Dinilai Melanggar Hukum

‎Putra menegaskan bahwa tindakan merekam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius.

‎Ia merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 258 terkait intersepsi ilegal, serta ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP lama.

‎”Perekaman tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap privasi dan tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujarnya.

‎4. Kritik terhadap Alasan Perekaman dan Keputusan Instansi

‎Menanggapi pernyataan bahwa perekaman dilakukan demi keselamatan diri, Putra menilai argumen tersebut tidak tepat secara hukum.

‎Ia juga mempertanyakan keputusan cepat dari pihak Dinas Kesehatan dan BKD yang menjatuhkan sanksi administratif terhadap kliennya tanpa pemeriksaan mendalam.

‎”Dalam video tersebut tidak ditemukan adanya tindakan asusila. Justru yang terlihat jelas adalah klien saya,” ungkapnya.

‎Putra menegaskan bahwa penentuan adanya tindakan asusila harus melalui proses hukum dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan penilaian sepihak.

‎Ia juga menduga penyebaran video bermula dari pihak yang pertama kali merekam dan mendistribusikannya.

‎5. Sorotan terhadap Proses Hukum

‎Putra menjelaskan bahwa laporan dari pihak Nonny telah diajukan sejak Januari 2026 dan kini telah memasuki tahap gelar perkara.

‎Sementara itu, laporan dari pihak P.S. baru diajukan pada Maret 2026 dan masih berada pada tahap awal.

‎”Laporan kami sudah pada tahap gelar perkara, sementara laporan tandingan masih tahap awal,”tegas Putra.

‎Ia menilai laporan dari pihak lawan merupakan bentuk pembelaan diri yang tidak didukung bukti kuat, serta mempertanyakan mengapa dugaan asusila tidak dilaporkan sejak awal kejadian.

‎Di akhir pernyataannya, Putra mendesak penyidik Polres TTS untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

‎”Kami meminta penyidik bertindak tegas dan profesional agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum,” tutupnya.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru