Law Firm James Richard & Partners Dampingi Terdakwa di PN Denpasar, Optimis Raih Keadilan ‎

Thursday, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum dari Law Firm James Richard & Partners saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 09/04/2026. Foto:Dok.Rian/

Tim Kuasa Hukum dari Law Firm James Richard & Partners saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 09/04/2026. Foto:Dok.Rian/

NEWSLINE –  Law Firm James Richard & Partners terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. Hal ini terlihat dari keterlibatan aktif tim kuasa hukum dalam berbagai perkara, baik perdata maupun pidana, yang telah ditangani dengan hasil sesuai harapan.

‎Pada Kamis (09/04/2026), bertempat di Ruang Sari, Pengadilan Negeri Denpasar, tim kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners mendampingi seorang terdakwa dalam sidang perkara pidana dengan sangkaan Pasal 486 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

‎Tim yang terdiri dari 8 orang advokat tersebut diwakili oleh Advokat I Ketut Sunaba, SH., MH, Regina Yura F.S., S.H, dan Andreas James Sihite, S.H., C.MSP., C.NSP. Mereka hadir mengikuti jalannya persidangan dengan penuh keyakinan, khususnya saat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WITA mengalami keterlambatan hingga dua jam dan baru dimulai sekitar pukul 16.00 WITA. Meski demikian, tim kuasa hukum tetap mengikuti proses dengan seksama.

‎I Ketut Sunaba menyampaikan bahwa pihaknya merasa cukup puas dengan jalannya sidang perdana tersebut. Ia juga optimistis bahwa terdakwa berpeluang bebas dari tuntutan, terlebih dengan berlakunya ketentuan terbaru dalam KUHAP.

‎”Ke depan, kami yakin proses ini akan berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

‎Sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru