Law Firm James Richard & Partners Dampingi Terdakwa di PN Denpasar, Optimis Raih Keadilan ‎

Thursday, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum dari Law Firm James Richard & Partners saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 09/04/2026. Foto:Dok.Rian/

Tim Kuasa Hukum dari Law Firm James Richard & Partners saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 09/04/2026. Foto:Dok.Rian/

NEWSLINE –  Law Firm James Richard & Partners terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. Hal ini terlihat dari keterlibatan aktif tim kuasa hukum dalam berbagai perkara, baik perdata maupun pidana, yang telah ditangani dengan hasil sesuai harapan.

‎Pada Kamis (09/04/2026), bertempat di Ruang Sari, Pengadilan Negeri Denpasar, tim kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners mendampingi seorang terdakwa dalam sidang perkara pidana dengan sangkaan Pasal 486 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

‎Tim yang terdiri dari 8 orang advokat tersebut diwakili oleh Advokat I Ketut Sunaba, SH., MH, Regina Yura F.S., S.H, dan Andreas James Sihite, S.H., C.MSP., C.NSP. Mereka hadir mengikuti jalannya persidangan dengan penuh keyakinan, khususnya saat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WITA mengalami keterlambatan hingga dua jam dan baru dimulai sekitar pukul 16.00 WITA. Meski demikian, tim kuasa hukum tetap mengikuti proses dengan seksama.

‎I Ketut Sunaba menyampaikan bahwa pihaknya merasa cukup puas dengan jalannya sidang perdana tersebut. Ia juga optimistis bahwa terdakwa berpeluang bebas dari tuntutan, terlebih dengan berlakunya ketentuan terbaru dalam KUHAP.

‎”Ke depan, kami yakin proses ini akan berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

‎Sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana
‎Dari Kupang untuk Papua: FOKMAP-NTT Perkuat Solidaritas di Usia ke-IX ‎
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Hak Pekerja Proyek Akhirnya Dibayar, Law Firm James Richard Tempuh Jalur Humanis dan Tegas
GMNI Kupang Gelar Nobar Film Pesta Babi, Bahas PSN dan Situasi Papua

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Tuesday, 26 May 2026 - 18:24

Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46