Law Firm James Richard & Partners Dampingi Terdakwa di PN Denpasar, Optimis Raih Keadilan ‎

Thursday, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum dari Law Firm James Richard & Partners saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 09/04/2026. Foto:Dok.Rian/

Tim Kuasa Hukum dari Law Firm James Richard & Partners saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 09/04/2026. Foto:Dok.Rian/

NEWSLINE –  Law Firm James Richard & Partners terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. Hal ini terlihat dari keterlibatan aktif tim kuasa hukum dalam berbagai perkara, baik perdata maupun pidana, yang telah ditangani dengan hasil sesuai harapan.

‎Pada Kamis (09/04/2026), bertempat di Ruang Sari, Pengadilan Negeri Denpasar, tim kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners mendampingi seorang terdakwa dalam sidang perkara pidana dengan sangkaan Pasal 486 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

‎Tim yang terdiri dari 8 orang advokat tersebut diwakili oleh Advokat I Ketut Sunaba, SH., MH, Regina Yura F.S., S.H, dan Andreas James Sihite, S.H., C.MSP., C.NSP. Mereka hadir mengikuti jalannya persidangan dengan penuh keyakinan, khususnya saat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WITA mengalami keterlambatan hingga dua jam dan baru dimulai sekitar pukul 16.00 WITA. Meski demikian, tim kuasa hukum tetap mengikuti proses dengan seksama.

‎I Ketut Sunaba menyampaikan bahwa pihaknya merasa cukup puas dengan jalannya sidang perdana tersebut. Ia juga optimistis bahwa terdakwa berpeluang bebas dari tuntutan, terlebih dengan berlakunya ketentuan terbaru dalam KUHAP.

‎”Ke depan, kami yakin proses ini akan berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

‎Sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas
SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026,KPA:Serukan Reforma Agraria Sejati 
Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
UMKoe Kirim 1.000 Paket Sembako dan Tim Medis untuk Korban Gempa Flores, Rektor: Ini Tanggung Jawab Kami
BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa Flores di Maumere

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 21:19

Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas

Thursday, 3 September 2026 - 20:57

SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE

Wednesday, 26 August 2026 - 20:02

81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah

Monday, 24 August 2026 - 23:10

RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026,KPA:Serukan Reforma Agraria Sejati 

Friday, 21 August 2026 - 12:37

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Berita Terbaru