Dugaan Pengelolaan BUMDes Loonuna Tidak Transparan, Warga Soroti Pengadaan Ternak

Tuesday, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ternak babi dan sapi dalam program pengadaan BUMDes yang menjadi sorotan warga Desa Loonuna, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu.Foto: Ilustrasi/AI

Ilustrasi ternak babi dan sapi dalam program pengadaan BUMDes yang menjadi sorotan warga Desa Loonuna, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu.Foto: Ilustrasi/AI

Newsline NTT – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Loonuna, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, disorot warga karena diduga tidak transparan, terutama dalam pengadaan ternak babi dan sapi yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).Peristiwa ini terjadi di Desa Loonuna, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

‎Warga menduga adanya ketidaksesuaian antara harga pengadaan ternak dengan kondisi fisik hewan yang diterima. Selain itu, muncul dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pembelian.

‎Sorotan ini disampaikan oleh salah satu warga setempat, Eduardus Wilfrid Leto, yang akrab disapa Aleto, mewakili keresahan masyarakat Desa Loonuna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Kalau memang anggarannya segitu, kami berharap ternak yang dibeli juga sesuai kualitasnya. Tapi yang kami lihat di lapangan, kondisinya tidak sebanding dengan harga yang disebutkan,”ujarnya.

‎Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak bermaksud mencari kesalahan, melainkan menginginkan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

‎”Ini bukan soal mencari kesalahan, tapi kami ingin pengelolaan BUMDes benar-benar terbuka supaya masyarakat juga bisa percaya,” tambahnya.

‎Menurut informasi yang beredar di masyarakat, harga pengadaan babi disebut mencapai Rp4.000.000 per ekor. Namun, kondisi babi yang diterima dinilai hanya setara dengan kisaran harga Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000.

‎Hal serupa juga terjadi pada pengadaan sapi. Dalam RAB, harga sapi disebut sebesar Rp7.000.000 per ekor, tetapi kondisi fisik sapi yang diterima dinilai tidak mencerminkan harga tersebut.

‎Lebih lanjut, terdapat informasi bahwa sapi dibeli langsung dari bendahara desa. Jika hal ini benar, maka dinilai telah melanggar prosedur, mengingat perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pihak ketiga atau penyedia barang dalam kegiatan desa.

‎Menanggapi hal tersebut, pengelola BUMDes, Yanto Asa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Selasa,(7/04/2026).Menyatakan bahwa pengadaan ternak dilakukan melalui kerja sama dengan dinas peternakan.

‎Ia menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan oleh pihak dinas, dan ternak yang dinyatakan lolos seleksi kemudian dibeli oleh BUMDes.Menurutnya, pengadaan sudah sesuai dengan RAB karena telah melalui proses seleksi oleh pihak yang berkompeten.

‎”Pengadaan ternak ini tidak dilakukan sembarangan. Kami bekerja sama dengan dinas peternakan, dan semua ternak sudah melalui proses seleksi,” jelasnya.

‎Terkait isu pembelian sapi dari bendahara desa, Yanto membantah hal tersebut.

‎”Itu tidak benar. Sapi tersebut dibeli dari bapak mantu bendahara, dan itu merupakan milik pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.

‎Terkait transparansi, ia menyebut bahwa pihaknya masih dalam tahap penyusunan laporan.”Kami sementara menyusun laporan tutup buku dan pertanggungjawaban. Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan disampaikan langsung kepada kami”,tambanya.

‎Sejauh ini belum ada keluhan dari masyarakat.”Kami belum menerima keluhan resmi dari masyarakat. Kalau memang ada informasi atau pihak yang merasa dirugikan, kami minta agar disampaikan kepada kami secara langsung, termasuk siapa yang menyampaikan keluhan tersebut, supaya kami bisa menindaklanjuti dan berbicara langsung dengan yang bersangkutan,”Pungkas Yanto Asa.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎
Soal Pemecatan 4 Pegawai KONI NTT, Ketua DPC GMNI Kupang: Tunggu Klarifikasi, Jangan Ada Rekayasa Opini Jelang PON 2028
Praktik Pembayaran Sewa Villa dengan Crypto oleh Oknum WNA di Bali Jadi Sorotan

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Thursday, 21 May 2026 - 12:07

Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46