Dugaan Pengelolaan BUMDes Loonuna Tidak Transparan, Warga Soroti Pengadaan Ternak

Tuesday, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ternak babi dan sapi dalam program pengadaan BUMDes yang menjadi sorotan warga Desa Loonuna, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu.Foto: Ilustrasi/AI

Ilustrasi ternak babi dan sapi dalam program pengadaan BUMDes yang menjadi sorotan warga Desa Loonuna, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu.Foto: Ilustrasi/AI

Newsline NTT – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Loonuna, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, disorot warga karena diduga tidak transparan, terutama dalam pengadaan ternak babi dan sapi yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).Peristiwa ini terjadi di Desa Loonuna, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

‎Warga menduga adanya ketidaksesuaian antara harga pengadaan ternak dengan kondisi fisik hewan yang diterima. Selain itu, muncul dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pembelian.

‎Sorotan ini disampaikan oleh salah satu warga setempat, Eduardus Wilfrid Leto, yang akrab disapa Aleto, mewakili keresahan masyarakat Desa Loonuna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Kalau memang anggarannya segitu, kami berharap ternak yang dibeli juga sesuai kualitasnya. Tapi yang kami lihat di lapangan, kondisinya tidak sebanding dengan harga yang disebutkan,”ujarnya.

‎Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak bermaksud mencari kesalahan, melainkan menginginkan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

‎”Ini bukan soal mencari kesalahan, tapi kami ingin pengelolaan BUMDes benar-benar terbuka supaya masyarakat juga bisa percaya,” tambahnya.

‎Menurut informasi yang beredar di masyarakat, harga pengadaan babi disebut mencapai Rp4.000.000 per ekor. Namun, kondisi babi yang diterima dinilai hanya setara dengan kisaran harga Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000.

‎Hal serupa juga terjadi pada pengadaan sapi. Dalam RAB, harga sapi disebut sebesar Rp7.000.000 per ekor, tetapi kondisi fisik sapi yang diterima dinilai tidak mencerminkan harga tersebut.

‎Lebih lanjut, terdapat informasi bahwa sapi dibeli langsung dari bendahara desa. Jika hal ini benar, maka dinilai telah melanggar prosedur, mengingat perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pihak ketiga atau penyedia barang dalam kegiatan desa.

‎Menanggapi hal tersebut, pengelola BUMDes, Yanto Asa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Selasa,(7/04/2026).Menyatakan bahwa pengadaan ternak dilakukan melalui kerja sama dengan dinas peternakan.

‎Ia menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan oleh pihak dinas, dan ternak yang dinyatakan lolos seleksi kemudian dibeli oleh BUMDes.Menurutnya, pengadaan sudah sesuai dengan RAB karena telah melalui proses seleksi oleh pihak yang berkompeten.

‎”Pengadaan ternak ini tidak dilakukan sembarangan. Kami bekerja sama dengan dinas peternakan, dan semua ternak sudah melalui proses seleksi,” jelasnya.

‎Terkait isu pembelian sapi dari bendahara desa, Yanto membantah hal tersebut.

‎”Itu tidak benar. Sapi tersebut dibeli dari bapak mantu bendahara, dan itu merupakan milik pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.

‎Terkait transparansi, ia menyebut bahwa pihaknya masih dalam tahap penyusunan laporan.”Kami sementara menyusun laporan tutup buku dan pertanggungjawaban. Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan disampaikan langsung kepada kami”,tambanya.

‎Sejauh ini belum ada keluhan dari masyarakat.”Kami belum menerima keluhan resmi dari masyarakat. Kalau memang ada informasi atau pihak yang merasa dirugikan, kami minta agar disampaikan kepada kami secara langsung, termasuk siapa yang menyampaikan keluhan tersebut, supaya kami bisa menindaklanjuti dan berbicara langsung dengan yang bersangkutan,”Pungkas Yanto Asa.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali
KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA
Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya
Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali
Fabianus Nahak Dorong Solusi Konkret untuk Gedung Polsek Raimanuk ‎

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Wednesday, 15 April 2026 - 22:32

Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  

Wednesday, 15 April 2026 - 22:04

Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎

Wednesday, 15 April 2026 - 15:19

Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali

Wednesday, 15 April 2026 - 12:56

Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45