Warga Eks Tim-Tim Pertanyakan Somasi, Pemda TTS Bungkam ‎

Monday, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga eks Timor Timur menunjukkan lahan sengketa di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang telah ditempati sejak 2003.Foto:Dok.Ist./
‎

Warga eks Timor Timur menunjukkan lahan sengketa di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang telah ditempati sejak 2003.Foto:Dok.Ist./ ‎

Newsline NTT – Sengketa lahan di Kabupaten Timor Tengah Selatan kembali mencuat. Warga eks Timor Timur mempertanyakan somasi dari seorang pengusaha, sementara pemerintah daerah hingga kini belum memberikan penjelasan resmi.

‎Sebanyak sepuluh kepala keluarga (KK) yang telah menempati lahan itu sejak tahun 2003 mengaku bingung dengan munculnya somasi. Mereka menilai langkah tersebut tidak jelas, mengingat sebelumnya pemerintah daerah menyatakan lahan itu merupakan aset milik pemda.

‎Permasalahan ini bermula ketika pada tahun 2019 lahan tersebut disebut sebagai aset daerah. Namun, sekitar lima tahun kemudian, status kepemilikan berubah dan diklaim sebagai milik pengusaha tanpa adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Warga mempertanyakan dasar hukum somasi yang mereka terima. Mereka menilai seharusnya pemerintah sebagai pihak yang pernah mengklaim kepemilikan lahan memberikan penjelasan, bukan justru muncul pihak lain yang mengambil langkah hukum.

‎”Kenapa somasi datang dari pengusaha, bukan dari pemerintah sebagai pemilik tanah?” ujar salah satu warga pada Senin (6/4/2026.

‎Situasi semakin memanas setelah terjadi penggusuran pada 12 November 2025. Dalam peristiwa itu, sejumlah fasilitas umum seperti posyandu turut terdampak.

‎Upaya penyelesaian melalui mediasi sebenarnya telah dilakukan pada 7 Januari 2026. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena dua pihak yang dianggap penting, yakni Immanuel Tapatfeto dan Andre Sianto, tidak hadir.

‎Warga menegaskan bahwa mereka menempati lahan tersebut bukan atas inisiatif sendiri. Mereka mengaku ditempatkan oleh pemerintah sebagai bagian dari program relokasi pasca konflik Timor Timur.

‎”Kami tidak datang sendiri, kami ditempatkan negara dan akan tetap bertahan,” kata perwakilan warga.

‎Selain itu, sebagian warga mengaku merupakan kelompok yang memilih tetap setia kepada Indonesia pada tahun 1999. Mereka berharap pemerintah hadir memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan mereka menghadapi persoalan ini sendiri.

‎Hingga saat ini, pemerintah daerah TTS belum memberikan keterangan resmi terkait perubahan status lahan tersebut. Sementara itu, pihak pengusaha mengklaim memiliki dokumen sah, namun belum pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

‎Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik. Warga pun mendesak pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat untuk segera turun tangan dan menyelesaikan sengketa tersebut secara transparan.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali
KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA
Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya
Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali
Fabianus Nahak Dorong Solusi Konkret untuk Gedung Polsek Raimanuk ‎

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Wednesday, 15 April 2026 - 22:32

Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  

Wednesday, 15 April 2026 - 22:04

Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎

Wednesday, 15 April 2026 - 15:19

Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali

Wednesday, 15 April 2026 - 12:56

Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45