Newsline NTT – Sengketa lahan di Kabupaten Timor Tengah Selatan kembali mencuat. Warga eks Timor Timur mempertanyakan somasi dari seorang pengusaha, sementara pemerintah daerah hingga kini belum memberikan penjelasan resmi.
Sebanyak sepuluh kepala keluarga (KK) yang telah menempati lahan itu sejak tahun 2003 mengaku bingung dengan munculnya somasi. Mereka menilai langkah tersebut tidak jelas, mengingat sebelumnya pemerintah daerah menyatakan lahan itu merupakan aset milik pemda.
Permasalahan ini bermula ketika pada tahun 2019 lahan tersebut disebut sebagai aset daerah. Namun, sekitar lima tahun kemudian, status kepemilikan berubah dan diklaim sebagai milik pengusaha tanpa adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga mempertanyakan dasar hukum somasi yang mereka terima. Mereka menilai seharusnya pemerintah sebagai pihak yang pernah mengklaim kepemilikan lahan memberikan penjelasan, bukan justru muncul pihak lain yang mengambil langkah hukum.
”Kenapa somasi datang dari pengusaha, bukan dari pemerintah sebagai pemilik tanah?” ujar salah satu warga pada Senin (6/4/2026.
Situasi semakin memanas setelah terjadi penggusuran pada 12 November 2025. Dalam peristiwa itu, sejumlah fasilitas umum seperti posyandu turut terdampak.
Upaya penyelesaian melalui mediasi sebenarnya telah dilakukan pada 7 Januari 2026. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena dua pihak yang dianggap penting, yakni Immanuel Tapatfeto dan Andre Sianto, tidak hadir.
Warga menegaskan bahwa mereka menempati lahan tersebut bukan atas inisiatif sendiri. Mereka mengaku ditempatkan oleh pemerintah sebagai bagian dari program relokasi pasca konflik Timor Timur.
”Kami tidak datang sendiri, kami ditempatkan negara dan akan tetap bertahan,” kata perwakilan warga.
Selain itu, sebagian warga mengaku merupakan kelompok yang memilih tetap setia kepada Indonesia pada tahun 1999. Mereka berharap pemerintah hadir memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan mereka menghadapi persoalan ini sendiri.
Hingga saat ini, pemerintah daerah TTS belum memberikan keterangan resmi terkait perubahan status lahan tersebut. Sementara itu, pihak pengusaha mengklaim memiliki dokumen sah, namun belum pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik. Warga pun mendesak pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat untuk segera turun tangan dan menyelesaikan sengketa tersebut secara transparan.***
Editor : Sardiyanto









