Warga Eks Tim-Tim Pertanyakan Somasi, Pemda TTS Bungkam ‎

Monday, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga eks Timor Timur menunjukkan lahan sengketa di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang telah ditempati sejak 2003.Foto:Dok.Ist./
‎

Warga eks Timor Timur menunjukkan lahan sengketa di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang telah ditempati sejak 2003.Foto:Dok.Ist./ ‎

Newsline NTT – Sengketa lahan di Kabupaten Timor Tengah Selatan kembali mencuat. Warga eks Timor Timur mempertanyakan somasi dari seorang pengusaha, sementara pemerintah daerah hingga kini belum memberikan penjelasan resmi.

‎Sebanyak sepuluh kepala keluarga (KK) yang telah menempati lahan itu sejak tahun 2003 mengaku bingung dengan munculnya somasi. Mereka menilai langkah tersebut tidak jelas, mengingat sebelumnya pemerintah daerah menyatakan lahan itu merupakan aset milik pemda.

‎Permasalahan ini bermula ketika pada tahun 2019 lahan tersebut disebut sebagai aset daerah. Namun, sekitar lima tahun kemudian, status kepemilikan berubah dan diklaim sebagai milik pengusaha tanpa adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Warga mempertanyakan dasar hukum somasi yang mereka terima. Mereka menilai seharusnya pemerintah sebagai pihak yang pernah mengklaim kepemilikan lahan memberikan penjelasan, bukan justru muncul pihak lain yang mengambil langkah hukum.

‎”Kenapa somasi datang dari pengusaha, bukan dari pemerintah sebagai pemilik tanah?” ujar salah satu warga pada Senin (6/4/2026.

‎Situasi semakin memanas setelah terjadi penggusuran pada 12 November 2025. Dalam peristiwa itu, sejumlah fasilitas umum seperti posyandu turut terdampak.

‎Upaya penyelesaian melalui mediasi sebenarnya telah dilakukan pada 7 Januari 2026. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena dua pihak yang dianggap penting, yakni Immanuel Tapatfeto dan Andre Sianto, tidak hadir.

‎Warga menegaskan bahwa mereka menempati lahan tersebut bukan atas inisiatif sendiri. Mereka mengaku ditempatkan oleh pemerintah sebagai bagian dari program relokasi pasca konflik Timor Timur.

‎”Kami tidak datang sendiri, kami ditempatkan negara dan akan tetap bertahan,” kata perwakilan warga.

‎Selain itu, sebagian warga mengaku merupakan kelompok yang memilih tetap setia kepada Indonesia pada tahun 1999. Mereka berharap pemerintah hadir memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan mereka menghadapi persoalan ini sendiri.

‎Hingga saat ini, pemerintah daerah TTS belum memberikan keterangan resmi terkait perubahan status lahan tersebut. Sementara itu, pihak pengusaha mengklaim memiliki dokumen sah, namun belum pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

‎Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik. Warga pun mendesak pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat untuk segera turun tangan dan menyelesaikan sengketa tersebut secara transparan.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru