Warga Eks Tim-Tim Pertanyakan Somasi, Pemda TTS Bungkam ‎

Monday, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga eks Timor Timur menunjukkan lahan sengketa di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang telah ditempati sejak 2003.Foto:Dok.Ist./
‎

Warga eks Timor Timur menunjukkan lahan sengketa di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang telah ditempati sejak 2003.Foto:Dok.Ist./ ‎

Newsline NTT – Sengketa lahan di Kabupaten Timor Tengah Selatan kembali mencuat. Warga eks Timor Timur mempertanyakan somasi dari seorang pengusaha, sementara pemerintah daerah hingga kini belum memberikan penjelasan resmi.

‎Sebanyak sepuluh kepala keluarga (KK) yang telah menempati lahan itu sejak tahun 2003 mengaku bingung dengan munculnya somasi. Mereka menilai langkah tersebut tidak jelas, mengingat sebelumnya pemerintah daerah menyatakan lahan itu merupakan aset milik pemda.

‎Permasalahan ini bermula ketika pada tahun 2019 lahan tersebut disebut sebagai aset daerah. Namun, sekitar lima tahun kemudian, status kepemilikan berubah dan diklaim sebagai milik pengusaha tanpa adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Warga mempertanyakan dasar hukum somasi yang mereka terima. Mereka menilai seharusnya pemerintah sebagai pihak yang pernah mengklaim kepemilikan lahan memberikan penjelasan, bukan justru muncul pihak lain yang mengambil langkah hukum.

‎”Kenapa somasi datang dari pengusaha, bukan dari pemerintah sebagai pemilik tanah?” ujar salah satu warga pada Senin (6/4/2026.

‎Situasi semakin memanas setelah terjadi penggusuran pada 12 November 2025. Dalam peristiwa itu, sejumlah fasilitas umum seperti posyandu turut terdampak.

‎Upaya penyelesaian melalui mediasi sebenarnya telah dilakukan pada 7 Januari 2026. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena dua pihak yang dianggap penting, yakni Immanuel Tapatfeto dan Andre Sianto, tidak hadir.

‎Warga menegaskan bahwa mereka menempati lahan tersebut bukan atas inisiatif sendiri. Mereka mengaku ditempatkan oleh pemerintah sebagai bagian dari program relokasi pasca konflik Timor Timur.

‎”Kami tidak datang sendiri, kami ditempatkan negara dan akan tetap bertahan,” kata perwakilan warga.

‎Selain itu, sebagian warga mengaku merupakan kelompok yang memilih tetap setia kepada Indonesia pada tahun 1999. Mereka berharap pemerintah hadir memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan mereka menghadapi persoalan ini sendiri.

‎Hingga saat ini, pemerintah daerah TTS belum memberikan keterangan resmi terkait perubahan status lahan tersebut. Sementara itu, pihak pengusaha mengklaim memiliki dokumen sah, namun belum pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

‎Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik. Warga pun mendesak pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat untuk segera turun tangan dan menyelesaikan sengketa tersebut secara transparan.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46