Newsline NTT – Pelaksanaan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjadi sorotan Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI)Cabang Kefamenanu karena dinilai belum sepenuhnya mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik
Berdasarkan hasil himpunan informasi dan temuan di lapangan, PMKRI Cabang Kefamenanu menemukan bahwa sejumlah proyek pembangunan gedung KDMP di wilayah kota, kelurahan dan beberapa desa di Kabupaten TTU tidak memasang papan informasi proyek. Padahal papan informasi merupakan bagian penting dari transparansi publik agar masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, serta pihak pelaksana kegiatan tersebut.Senin,(30/03/2026).
PMKRI Cabang Kefamenanu menilai bahwa tidak adanya papan informasi proyek menunjukkan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keterbukaan anggaran pembangunan gedung KDMP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, PMKRI Cabang Kefamenanu juga menyoroti bahwa sebagian besar pembangunan gedung KDMP di Kabupaten TTU diduga dikerjakan atau ditangani oleh pihak TNI. Oleh karena itu, perlu adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait seperti TNI mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, dasar penunjukan pelaksana, serta sistem pengawasan terhadap proyek tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
PMKRI Cabang Kefamenanu menegaskan bahwa setiap pembangunan yang bersumber dari anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi setiap proses pembangunan yang ada di daerah.
Beberapa Tuntutan PMKRI Cabang Kefamenanu sebagai berikut:
1. Meminta pemerintah untuk membuka secara transparan anggaran pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
2. Meminta agar setiap proyek pembangunan wajib memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
3. Meminta penjelasan resmi terkait keterlibatan TNI dalam pengerjaan proyek pembangunan gedung KDMP di Kabupaten TTU.
4. Mendesak adanya pengawasan dari instansi terkait agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
5. Menegaskan bahwa pembangunan desa harus mengedepankan asas transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas publik.
PMKRI Cabang Kefamenanu berharap pemerintah daerah dan semua pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.***
Editor : Sardiyanto









