Transparansi Dipertanyakan,PMKRI Cabang Kefamenanu Angkat Isu Soal Proyek Gedung KDMP di TTU

Tuesday, 31 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PMKRI Cabang Kefamenanu mempertanyakan pembangunan Gedung KDMP di TTU tanpa papan informasi proyek, sebagaimana terlihat dalam foto proses pembangunan.Foto: Istimewa/

PMKRI Cabang Kefamenanu mempertanyakan pembangunan Gedung KDMP di TTU tanpa papan informasi proyek, sebagaimana terlihat dalam foto proses pembangunan.Foto: Istimewa/

Newsline NTT – Pelaksanaan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjadi sorotan Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI)Cabang Kefamenanu karena dinilai belum sepenuhnya mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik

‎Berdasarkan hasil himpunan informasi dan temuan di lapangan, PMKRI Cabang Kefamenanu menemukan bahwa sejumlah proyek pembangunan gedung KDMP di wilayah kota, kelurahan dan beberapa desa di Kabupaten TTU tidak memasang papan informasi proyek. Padahal papan informasi merupakan bagian penting dari transparansi publik agar masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, serta pihak pelaksana kegiatan tersebut.Senin,(30/03/2026).

‎PMKRI Cabang Kefamenanu menilai bahwa tidak adanya papan informasi proyek menunjukkan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keterbukaan anggaran pembangunan gedung KDMP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Selain itu, PMKRI Cabang Kefamenanu juga menyoroti bahwa sebagian besar pembangunan gedung KDMP di Kabupaten TTU diduga dikerjakan atau ditangani oleh pihak TNI. Oleh karena itu, perlu adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait seperti TNI mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, dasar penunjukan pelaksana, serta sistem pengawasan terhadap proyek tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

‎PMKRI Cabang Kefamenanu menegaskan bahwa setiap pembangunan yang bersumber dari anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi setiap proses pembangunan yang ada di daerah.

Beberapa Tuntutan PMKRI Cabang Kefamenanu sebagai berikut:

‎1. Meminta pemerintah untuk membuka secara transparan anggaran pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

‎2. Meminta agar setiap proyek pembangunan wajib memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

‎3. Meminta penjelasan resmi terkait keterlibatan TNI dalam pengerjaan proyek pembangunan gedung KDMP di Kabupaten TTU.

‎4. Mendesak adanya pengawasan dari instansi terkait agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

‎5. Menegaskan bahwa pembangunan desa harus mengedepankan asas transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas publik.

‎PMKRI Cabang Kefamenanu berharap pemerintah daerah dan semua pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 21:06

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Friday, 14 August 2026 - 02:04

‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 

Friday, 14 August 2026 - 01:27

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Friday, 7 August 2026 - 12:01

Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.

Berita Terbaru