Transparansi Dipertanyakan,PMKRI Cabang Kefamenanu Angkat Isu Soal Proyek Gedung KDMP di TTU

Tuesday, 31 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PMKRI Cabang Kefamenanu mempertanyakan pembangunan Gedung KDMP di TTU tanpa papan informasi proyek, sebagaimana terlihat dalam foto proses pembangunan.Foto: Istimewa/

PMKRI Cabang Kefamenanu mempertanyakan pembangunan Gedung KDMP di TTU tanpa papan informasi proyek, sebagaimana terlihat dalam foto proses pembangunan.Foto: Istimewa/

Newsline NTT – Pelaksanaan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjadi sorotan Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI)Cabang Kefamenanu karena dinilai belum sepenuhnya mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik

‎Berdasarkan hasil himpunan informasi dan temuan di lapangan, PMKRI Cabang Kefamenanu menemukan bahwa sejumlah proyek pembangunan gedung KDMP di wilayah kota, kelurahan dan beberapa desa di Kabupaten TTU tidak memasang papan informasi proyek. Padahal papan informasi merupakan bagian penting dari transparansi publik agar masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, serta pihak pelaksana kegiatan tersebut.Senin,(30/03/2026).

‎PMKRI Cabang Kefamenanu menilai bahwa tidak adanya papan informasi proyek menunjukkan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keterbukaan anggaran pembangunan gedung KDMP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Selain itu, PMKRI Cabang Kefamenanu juga menyoroti bahwa sebagian besar pembangunan gedung KDMP di Kabupaten TTU diduga dikerjakan atau ditangani oleh pihak TNI. Oleh karena itu, perlu adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait seperti TNI mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, dasar penunjukan pelaksana, serta sistem pengawasan terhadap proyek tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

‎PMKRI Cabang Kefamenanu menegaskan bahwa setiap pembangunan yang bersumber dari anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi setiap proses pembangunan yang ada di daerah.

Beberapa Tuntutan PMKRI Cabang Kefamenanu sebagai berikut:

‎1. Meminta pemerintah untuk membuka secara transparan anggaran pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

‎2. Meminta agar setiap proyek pembangunan wajib memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

‎3. Meminta penjelasan resmi terkait keterlibatan TNI dalam pengerjaan proyek pembangunan gedung KDMP di Kabupaten TTU.

‎4. Mendesak adanya pengawasan dari instansi terkait agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

‎5. Menegaskan bahwa pembangunan desa harus mengedepankan asas transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas publik.

‎PMKRI Cabang Kefamenanu berharap pemerintah daerah dan semua pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali
KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA
Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya
Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali
Fabianus Nahak Dorong Solusi Konkret untuk Gedung Polsek Raimanuk ‎

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Wednesday, 15 April 2026 - 22:32

Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  

Wednesday, 15 April 2026 - 22:04

Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎

Wednesday, 15 April 2026 - 15:19

Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali

Wednesday, 15 April 2026 - 12:56

Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45