BEM STISIP Fajar Timur Pertanyakan Atribut Partai di Rumah Jabatan,Ketua DPRD Belu Dinilai Krisis Etika

Saturday, 28 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Jabatan Ketua DPRD Belu saat ini (Foto: Istimewa)
‎

Rumah Jabatan Ketua DPRD Belu saat ini (Foto: Istimewa) ‎

Newsline NTT – Kritikan tajam dilontarkan Ketua BEM STISIP Fajar Timur Atambua, Melfridus Kali, terhadap sikap Ketua DPRD Kabupaten Belu yang dinilai mencederai etika sebagai pejabat publik. Pernyataannya tersebut disampaikan kepada media melalui pesan WhatsApp pada 27/03/2026.

Melfridus menyoroti dugaan pemasangan atribut partai politik di rumah jabatan Ketua DPRD Belu. Ia menilai tindakan itu tidak tepat, mengingat rumah jabatan merupakan fasilitas negara yang semestinya dijaga netralitasnya, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

‎Menurutnya, hal tersebut bukan persoalan sepele. Ia bahkan menilai adanya indikasi krisis moral serta sikap kurang bijak dalam penggunaan fasilitas publik. Rumah jabatan, kata dia, bukan hanya sekadar tempat tinggal pejabat, tetapi juga simbol representasi negara yang seharusnya bebas dari kepentingan kelompok tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Ini bukan soal kecil. Ini menyangkut etika, tanggung jawab, dan penghargaan terhadap uang rakyat. Rumah jabatan dibangun dari pajak masyarakat, bukan dari kas partai. Jadi sangat keliru jika digunakan untuk menonjolkan simbol politik,” tegas Melfridus.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada imbauan agar atribut partai politik tidak dipasang di rumah jabatan. Namun, menurutnya, imbauan tersebut tidak diindahkan.

‎Lebih lanjut, Melfridus menegaskan bahwa penggunaan rumah jabatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, barang milik daerah, termasuk rumah dinas, diperuntukkan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, bukan untuk kepentingan partai politik.

‎”Kalau aturan sudah jelas tapi tetap dilanggar, ini bukan lagi soal tidak tahu, melainkan soal kemauan untuk patuh. Di situ letak persoalan seriusnya,” ujarnya.

‎Ia turut membandingkan sikap tersebut dengan Ketua DPRD I, Walde Berek, yang dinilai lebih responsif dalam menyikapi kritik publik dengan mencabut atribut partai dari rumah jabatan.

‎”Itu contoh pemimpin yang peka terhadap kritik dan taat aturan, bukan justru bertahan dalam kesalahan,” tambahnya.

‎BEM STISIP Fajar Timur Atambua, lanjutnya, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik tidak boleh menjadi kebiasaan. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

‎Ia pun mendesak agar pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tersebut, sekaligus mengembalikan fungsi rumah jabatan sebagaimana mestinya.

‎”Rumah jabatan harus menjadi simbol netralitas dan integritas, bukan alat propaganda politik. Pemerintah daerah harus tegas agar kepercayaan publik tidak semakin menurun,” Pungkasnya.

‎Hingga berita ini ditayangkan, pihak Ketua DPRD Kabupaten Belu belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang disampaikan BEM STISIP Fajar Timur Atambua.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46