BEM STISIP Fajar Timur Pertanyakan Atribut Partai di Rumah Jabatan,Ketua DPRD Belu Dinilai Krisis Etika

Saturday, 28 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Jabatan Ketua DPRD Belu saat ini (Foto: Istimewa)
‎

Rumah Jabatan Ketua DPRD Belu saat ini (Foto: Istimewa) ‎

Newsline NTT – Kritikan tajam dilontarkan Ketua BEM STISIP Fajar Timur Atambua, Melfridus Kali, terhadap sikap Ketua DPRD Kabupaten Belu yang dinilai mencederai etika sebagai pejabat publik. Pernyataannya tersebut disampaikan kepada media melalui pesan WhatsApp pada 27/03/2026.

Melfridus menyoroti dugaan pemasangan atribut partai politik di rumah jabatan Ketua DPRD Belu. Ia menilai tindakan itu tidak tepat, mengingat rumah jabatan merupakan fasilitas negara yang semestinya dijaga netralitasnya, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

‎Menurutnya, hal tersebut bukan persoalan sepele. Ia bahkan menilai adanya indikasi krisis moral serta sikap kurang bijak dalam penggunaan fasilitas publik. Rumah jabatan, kata dia, bukan hanya sekadar tempat tinggal pejabat, tetapi juga simbol representasi negara yang seharusnya bebas dari kepentingan kelompok tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Ini bukan soal kecil. Ini menyangkut etika, tanggung jawab, dan penghargaan terhadap uang rakyat. Rumah jabatan dibangun dari pajak masyarakat, bukan dari kas partai. Jadi sangat keliru jika digunakan untuk menonjolkan simbol politik,” tegas Melfridus.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada imbauan agar atribut partai politik tidak dipasang di rumah jabatan. Namun, menurutnya, imbauan tersebut tidak diindahkan.

‎Lebih lanjut, Melfridus menegaskan bahwa penggunaan rumah jabatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, barang milik daerah, termasuk rumah dinas, diperuntukkan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, bukan untuk kepentingan partai politik.

‎”Kalau aturan sudah jelas tapi tetap dilanggar, ini bukan lagi soal tidak tahu, melainkan soal kemauan untuk patuh. Di situ letak persoalan seriusnya,” ujarnya.

‎Ia turut membandingkan sikap tersebut dengan Ketua DPRD I, Walde Berek, yang dinilai lebih responsif dalam menyikapi kritik publik dengan mencabut atribut partai dari rumah jabatan.

‎”Itu contoh pemimpin yang peka terhadap kritik dan taat aturan, bukan justru bertahan dalam kesalahan,” tambahnya.

‎BEM STISIP Fajar Timur Atambua, lanjutnya, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik tidak boleh menjadi kebiasaan. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

‎Ia pun mendesak agar pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tersebut, sekaligus mengembalikan fungsi rumah jabatan sebagaimana mestinya.

‎”Rumah jabatan harus menjadi simbol netralitas dan integritas, bukan alat propaganda politik. Pemerintah daerah harus tegas agar kepercayaan publik tidak semakin menurun,” Pungkasnya.

‎Hingga berita ini ditayangkan, pihak Ketua DPRD Kabupaten Belu belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang disampaikan BEM STISIP Fajar Timur Atambua.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Pemilihan Ketua PMKRI Atambua Dinilai Tidak Transparan, Anggota Minta PP Batalkan Hasil Sidang ‎
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Sunday, 12 July 2026 - 21:12

Pemilihan Ketua PMKRI Atambua Dinilai Tidak Transparan, Anggota Minta PP Batalkan Hasil Sidang ‎

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru