BEM STISIP Fajar Timur Pertanyakan Atribut Partai di Rumah Jabatan,Ketua DPRD Belu Dinilai Krisis Etika

Saturday, 28 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Jabatan Ketua DPRD Belu saat ini (Foto: Istimewa)
‎

Rumah Jabatan Ketua DPRD Belu saat ini (Foto: Istimewa) ‎

Newsline NTT – Kritikan tajam dilontarkan Ketua BEM STISIP Fajar Timur Atambua, Melfridus Kali, terhadap sikap Ketua DPRD Kabupaten Belu yang dinilai mencederai etika sebagai pejabat publik. Pernyataannya tersebut disampaikan kepada media melalui pesan WhatsApp pada 27/03/2026.

Melfridus menyoroti dugaan pemasangan atribut partai politik di rumah jabatan Ketua DPRD Belu. Ia menilai tindakan itu tidak tepat, mengingat rumah jabatan merupakan fasilitas negara yang semestinya dijaga netralitasnya, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

‎Menurutnya, hal tersebut bukan persoalan sepele. Ia bahkan menilai adanya indikasi krisis moral serta sikap kurang bijak dalam penggunaan fasilitas publik. Rumah jabatan, kata dia, bukan hanya sekadar tempat tinggal pejabat, tetapi juga simbol representasi negara yang seharusnya bebas dari kepentingan kelompok tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Ini bukan soal kecil. Ini menyangkut etika, tanggung jawab, dan penghargaan terhadap uang rakyat. Rumah jabatan dibangun dari pajak masyarakat, bukan dari kas partai. Jadi sangat keliru jika digunakan untuk menonjolkan simbol politik,” tegas Melfridus.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada imbauan agar atribut partai politik tidak dipasang di rumah jabatan. Namun, menurutnya, imbauan tersebut tidak diindahkan.

‎Lebih lanjut, Melfridus menegaskan bahwa penggunaan rumah jabatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, barang milik daerah, termasuk rumah dinas, diperuntukkan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, bukan untuk kepentingan partai politik.

‎”Kalau aturan sudah jelas tapi tetap dilanggar, ini bukan lagi soal tidak tahu, melainkan soal kemauan untuk patuh. Di situ letak persoalan seriusnya,” ujarnya.

‎Ia turut membandingkan sikap tersebut dengan Ketua DPRD I, Walde Berek, yang dinilai lebih responsif dalam menyikapi kritik publik dengan mencabut atribut partai dari rumah jabatan.

‎”Itu contoh pemimpin yang peka terhadap kritik dan taat aturan, bukan justru bertahan dalam kesalahan,” tambahnya.

‎BEM STISIP Fajar Timur Atambua, lanjutnya, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik tidak boleh menjadi kebiasaan. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

‎Ia pun mendesak agar pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tersebut, sekaligus mengembalikan fungsi rumah jabatan sebagaimana mestinya.

‎”Rumah jabatan harus menjadi simbol netralitas dan integritas, bukan alat propaganda politik. Pemerintah daerah harus tegas agar kepercayaan publik tidak semakin menurun,” Pungkasnya.

‎Hingga berita ini ditayangkan, pihak Ketua DPRD Kabupaten Belu belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang disampaikan BEM STISIP Fajar Timur Atambua.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali
KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA
Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya
Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali
Fabianus Nahak Dorong Solusi Konkret untuk Gedung Polsek Raimanuk ‎
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Wednesday, 15 April 2026 - 22:32

Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  

Wednesday, 15 April 2026 - 15:19

Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali

Wednesday, 15 April 2026 - 15:04

KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA

Wednesday, 15 April 2026 - 12:56

Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45