Newsline NTT – Pembangunan gedung Polsek di Dusun Oekofu, Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, yang dimulai sejak tahun 2005, hingga kini belum menunjukkan kejelasan fungsi. Proyek tersebut dilaporkan mulai mandek sekitar tahun 2013 hingga 2016, dan sampai sekarang belum difungsikan sebagaimana mestinya.
Sempat beroperasi sebagai pos bantu di Desa Mandeu, pelayanan kepolisian kemudian dipindahkan ke Desa Rafae hingga saat ini. Sementara itu, bangunan Kapolsek di Oekofu dibiarkan terbengkalai, termasuk rumah jabatan Kapolsek yang kosong sejak masa kepemimpinan Kapolsek Petrus Taka.
Mewakili masyarakat Dusun Oekofu, Deni Manek menyampaikan kekecewaan warga atas kondisi tersebut. Ia menegaskan, apabila instansi terkait tidak memiliki niat untuk mengoperasikan kantor tersebut, maka masyarakat meminta agar lahan yang digunakan dapat dikosongkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kalau memang tidak difungsikan, sebaiknya lahan itu dikosongkan agar bisa dikelola kembali oleh pemilik ulayat atau pihak yang dahulu menghibahkan,” ujar Deni Manek kepada wartawan Neswline melalui WhatsApp Jum’at,(27/03/2026).
Menurutnya Kekecewaan warga muncul karena semangat awal penyerahan tanah adalah untuk mendukung pelayanan keamanan bagi masyarakat. Namun, hingga kini harapan tersebut belum terwujud.

Emanuel Nahak, Ketua Suku Lobor Laen, menegaskan bahwa tanah yang diberikan kepada pihak kepolisian dilandasi dengan niat baik demi kepentingan keamanan masyarakat. Namun, kondisi gedung yang kini terbengkalai dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak ulayat masyarakat adat.
”Tanah ini kami serahkan dengan niat baik untuk mendukung keamanan. Tetapi melihat gedung yang rusak dan dibiarkan kosong, kami merasa hak ulayat kami disia-siakan. Secara hukum dan adat, jika tujuan awal pemberian lahan tidak terpenuhi, maka kami berhak mengambil kembali untuk dikelola secara produktif oleh anggota suku,”tegasnya
Masyarakat Dusun Oekofu menyatakan akan terus menyuarakan tuntutan ini hingga ada kepastian dari pihak Polres Belu terkait status dan pemanfaatan gedung Kapolsek tersebut.***
Editor : Sardiyanto








