Tak Kunjung Difungsikan, Warga Oekofu Minta Lahan Gedung Polsek Raimanuk Lebih Baik di Kosongkan  ‎

Friday, 27 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Kantor Polsek Raimanuk, asrama polisi, dan rumah dinas Kapolsek di Dusun Oekofu yang dibiarkan terbengkalai.(Foto:Dok.Deni Manek)
‎

Kondisi Kantor Polsek Raimanuk, asrama polisi, dan rumah dinas Kapolsek di Dusun Oekofu yang dibiarkan terbengkalai.(Foto:Dok.Deni Manek) ‎

Newsline NTT – Pembangunan gedung Polsek di Dusun Oekofu, Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, yang dimulai sejak tahun 2005, hingga kini belum menunjukkan kejelasan fungsi. Proyek tersebut dilaporkan mulai mandek sekitar tahun 2013 hingga 2016, dan sampai sekarang belum difungsikan sebagaimana mestinya.

‎Sempat beroperasi sebagai pos bantu di Desa Mandeu, pelayanan kepolisian kemudian dipindahkan ke Desa Rafae hingga saat ini. Sementara itu, bangunan Kapolsek di Oekofu dibiarkan terbengkalai, termasuk rumah jabatan Kapolsek yang kosong sejak masa kepemimpinan Kapolsek Petrus Taka.

‎Mewakili masyarakat Dusun Oekofu, Deni Manek menyampaikan kekecewaan warga atas kondisi tersebut. Ia menegaskan, apabila instansi terkait tidak memiliki niat untuk mengoperasikan kantor tersebut, maka masyarakat meminta agar lahan yang digunakan dapat dikosongkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Kalau memang tidak difungsikan, sebaiknya lahan itu dikosongkan agar bisa dikelola kembali oleh pemilik ulayat atau pihak yang dahulu menghibahkan,” ujar Deni Manek kepada wartawan Neswline melalui WhatsApp Jum’at,(27/03/2026).

‎Menurutnya Kekecewaan warga muncul karena semangat awal penyerahan tanah adalah untuk mendukung pelayanan keamanan bagi masyarakat. Namun, hingga kini harapan tersebut belum terwujud.

Sejumlah warga bersama Ketua suku Lobor Laen saat membahas kondisi gedung Kapolsek Raimanuk yang tidak terawat.Foto:Deni Manek/

‎Emanuel Nahak, Ketua Suku Lobor Laen, menegaskan bahwa tanah yang diberikan kepada pihak kepolisian  dilandasi dengan niat baik demi kepentingan keamanan masyarakat. Namun, kondisi gedung yang kini terbengkalai dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak ulayat masyarakat adat.

‎”Tanah ini kami serahkan dengan niat baik untuk mendukung keamanan. Tetapi melihat gedung yang rusak dan dibiarkan kosong, kami merasa hak ulayat kami disia-siakan. Secara hukum dan adat, jika tujuan awal pemberian lahan tidak terpenuhi, maka kami berhak mengambil kembali untuk dikelola secara produktif oleh anggota suku,”tegasnya

‎Masyarakat Dusun Oekofu menyatakan akan terus menyuarakan tuntutan ini hingga ada kepastian dari pihak Polres Belu terkait status dan pemanfaatan gedung Kapolsek tersebut.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎
Soal Pemecatan 4 Pegawai KONI NTT, Ketua DPC GMNI Kupang: Tunggu Klarifikasi, Jangan Ada Rekayasa Opini Jelang PON 2028
Praktik Pembayaran Sewa Villa dengan Crypto oleh Oknum WNA di Bali Jadi Sorotan

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Thursday, 21 May 2026 - 12:07

Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46