Tak Kunjung Difungsikan, Warga Oekofu Minta Lahan Gedung Polsek Raimanuk Lebih Baik di Kosongkan  ‎

Friday, 27 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Kantor Polsek Raimanuk, asrama polisi, dan rumah dinas Kapolsek di Dusun Oekofu yang dibiarkan terbengkalai.(Foto:Dok.Deni Manek)
‎

Kondisi Kantor Polsek Raimanuk, asrama polisi, dan rumah dinas Kapolsek di Dusun Oekofu yang dibiarkan terbengkalai.(Foto:Dok.Deni Manek) ‎

Newsline NTT – Pembangunan gedung Polsek di Dusun Oekofu, Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, yang dimulai sejak tahun 2005, hingga kini belum menunjukkan kejelasan fungsi. Proyek tersebut dilaporkan mulai mandek sekitar tahun 2013 hingga 2016, dan sampai sekarang belum difungsikan sebagaimana mestinya.

‎Sempat beroperasi sebagai pos bantu di Desa Mandeu, pelayanan kepolisian kemudian dipindahkan ke Desa Rafae hingga saat ini. Sementara itu, bangunan Kapolsek di Oekofu dibiarkan terbengkalai, termasuk rumah jabatan Kapolsek yang kosong sejak masa kepemimpinan Kapolsek Petrus Taka.

‎Mewakili masyarakat Dusun Oekofu, Deni Manek menyampaikan kekecewaan warga atas kondisi tersebut. Ia menegaskan, apabila instansi terkait tidak memiliki niat untuk mengoperasikan kantor tersebut, maka masyarakat meminta agar lahan yang digunakan dapat dikosongkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Kalau memang tidak difungsikan, sebaiknya lahan itu dikosongkan agar bisa dikelola kembali oleh pemilik ulayat atau pihak yang dahulu menghibahkan,” ujar Deni Manek kepada wartawan Neswline melalui WhatsApp Jum’at,(27/03/2026).

‎Menurutnya Kekecewaan warga muncul karena semangat awal penyerahan tanah adalah untuk mendukung pelayanan keamanan bagi masyarakat. Namun, hingga kini harapan tersebut belum terwujud.

Sejumlah warga bersama Ketua suku Lobor Laen saat membahas kondisi gedung Kapolsek Raimanuk yang tidak terawat.Foto:Deni Manek/

‎Emanuel Nahak, Ketua Suku Lobor Laen, menegaskan bahwa tanah yang diberikan kepada pihak kepolisian  dilandasi dengan niat baik demi kepentingan keamanan masyarakat. Namun, kondisi gedung yang kini terbengkalai dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak ulayat masyarakat adat.

‎”Tanah ini kami serahkan dengan niat baik untuk mendukung keamanan. Tetapi melihat gedung yang rusak dan dibiarkan kosong, kami merasa hak ulayat kami disia-siakan. Secara hukum dan adat, jika tujuan awal pemberian lahan tidak terpenuhi, maka kami berhak mengambil kembali untuk dikelola secara produktif oleh anggota suku,”tegasnya

‎Masyarakat Dusun Oekofu menyatakan akan terus menyuarakan tuntutan ini hingga ada kepastian dari pihak Polres Belu terkait status dan pemanfaatan gedung Kapolsek tersebut.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 20:57

SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE

Wednesday, 26 August 2026 - 20:02

81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah

Friday, 21 August 2026 - 12:37

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Thursday, 20 August 2026 - 21:06

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Berita Terbaru