Perlindungan Hak Warga Negara Asing atas Pengalihan Aset Sewa Sebelum Perkawinan Jadi Sorotan

Tuesday, 24 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga negara asing (WNA) mendatangi kantor advokat dalam upaya permohonan perlindungan hukum atas aset hak sewa (Sumber Foto. Dok: Istimewa)

Warga negara asing (WNA) mendatangi kantor advokat dalam upaya permohonan perlindungan hukum atas aset hak sewa (Sumber Foto. Dok: Istimewa)

NTT Newsline.id— 24 Maret 2026, Isu mengenai perlindungan hukum terhadap Mr.JW sebagai warga negara asing (WNA) atas aset hak sewa yang dimiliki sebelum menikah dengan Ibu KM sebagai warga negara Indonesia (WNI) kembali menjadi perhatian di tengah meningkatnya perkawinan campuran di Bali. Para ahli hukum James Richard & Partner menilai kejelasan status dan perlindungan aset sebelum perkawinan menjadi krusial guna mencegah sengketa di kemudian hari.

Dalam praktiknya, WNA diperbolehkan memiliki hak sewa atas properti di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hak tersebut, apabila diperoleh sebelum perkawinan, Pada prinsipnya tetap menjadi milik pribadi Mr.JW . Hal ini sejalan dengan pengaturan mengenai harta kekayaan dalam perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Indonesia serta prinsip perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia.

Namun demikian, persoalan muncul ketika tidak terdapat pemisahan harta yang jelas melalui perjanjian perkawinan. Tanpa adanya perjanjian tersebut, Harta yang diperoleh sebelum maupun selama perkawinan berpotensi menimbulkan perdebatan, khususnya apabila terjadi pengalihan atau pengelolaan lebih lanjut atas hak sewa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para Legal di Denpasar menjelaskan bahwa perlindungan terhadap hak WNA atas aset sewa sebelum perkawinan tetap diakui, selama dapat dibuktikan asal-usul kepemilikannya dan tidak terjadi pencampuran harta secara hukum. “Pengalihan hak sewa yang dilakukan sebelum perkawinan pada dasarnya sah dan tetap melekat sebagai hak pribadi. Namun, jika setelah menikah tidak ada pengaturan yang jelas, maka potensi sengketa tetap terbuka,” ujarnya.

Dengan minat tinggal Mr.JW di Indonesia, khususnya di Bali, kepastian hukum terkait perlindungan aset sebelum dan sesudah perkawinan diharapkan dapat memberikan rasa aman serta mendorong praktik hukum yang lebih tertib dan transparan.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum dari James Richard & Partners menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara ini secara serius dan profesional hingga tuntas. Para Legal I Putu Agus Alit Diva Pranata S.H menegaskan bahwa tidak akan tinggal diam terhadap cacat prosedural yang merugikan warga negara asing (WNA).***

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang Perkuat Komitmen Cegah Persoalan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ‎
PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI
Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎
Itikad Baik Tersangka Diapresiasi, Kasus Laka Lantas di Denpasar Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎
SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 00:41

Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang Perkuat Komitmen Cegah Persoalan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ‎

Friday, 2 October 2026 - 12:42

PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI

Saturday, 26 September 2026 - 13:44

Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Thursday, 10 September 2026 - 21:31

Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎

Thursday, 3 September 2026 - 20:57

SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE

Berita Terbaru

Hukum

PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI

Friday, 2 Oct 2026 - 12:42

Foto bersama Kuasa Hukum bersama korban usai memberikan keterangan di Polsek Biboki Utara,Foto: Doc.Kuasa Hukum/
‎
‎

Kabupaten Timor Tengah Utara

Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Saturday, 26 Sep 2026 - 13:44