Perlindungan Hak Warga Negara Asing atas Pengalihan Aset Sewa Sebelum Perkawinan Jadi Sorotan

Tuesday, 24 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga negara asing (WNA) mendatangi kantor advokat dalam upaya permohonan perlindungan hukum atas aset hak sewa (Sumber Foto. Dok: Istimewa)

Warga negara asing (WNA) mendatangi kantor advokat dalam upaya permohonan perlindungan hukum atas aset hak sewa (Sumber Foto. Dok: Istimewa)

NTT Newsline.id— 24 Maret 2026, Isu mengenai perlindungan hukum terhadap Mr.JW sebagai warga negara asing (WNA) atas aset hak sewa yang dimiliki sebelum menikah dengan Ibu KM sebagai warga negara Indonesia (WNI) kembali menjadi perhatian di tengah meningkatnya perkawinan campuran di Bali. Para ahli hukum James Richard & Partner menilai kejelasan status dan perlindungan aset sebelum perkawinan menjadi krusial guna mencegah sengketa di kemudian hari.

Dalam praktiknya, WNA diperbolehkan memiliki hak sewa atas properti di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hak tersebut, apabila diperoleh sebelum perkawinan, Pada prinsipnya tetap menjadi milik pribadi Mr.JW . Hal ini sejalan dengan pengaturan mengenai harta kekayaan dalam perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Indonesia serta prinsip perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia.

Namun demikian, persoalan muncul ketika tidak terdapat pemisahan harta yang jelas melalui perjanjian perkawinan. Tanpa adanya perjanjian tersebut, Harta yang diperoleh sebelum maupun selama perkawinan berpotensi menimbulkan perdebatan, khususnya apabila terjadi pengalihan atau pengelolaan lebih lanjut atas hak sewa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para Legal di Denpasar menjelaskan bahwa perlindungan terhadap hak WNA atas aset sewa sebelum perkawinan tetap diakui, selama dapat dibuktikan asal-usul kepemilikannya dan tidak terjadi pencampuran harta secara hukum. “Pengalihan hak sewa yang dilakukan sebelum perkawinan pada dasarnya sah dan tetap melekat sebagai hak pribadi. Namun, jika setelah menikah tidak ada pengaturan yang jelas, maka potensi sengketa tetap terbuka,” ujarnya.

Dengan minat tinggal Mr.JW di Indonesia, khususnya di Bali, kepastian hukum terkait perlindungan aset sebelum dan sesudah perkawinan diharapkan dapat memberikan rasa aman serta mendorong praktik hukum yang lebih tertib dan transparan.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum dari James Richard & Partners menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara ini secara serius dan profesional hingga tuntas. Para Legal I Putu Agus Alit Diva Pranata S.H menegaskan bahwa tidak akan tinggal diam terhadap cacat prosedural yang merugikan warga negara asing (WNA).***

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 12:37

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Thursday, 20 August 2026 - 21:06

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Friday, 14 August 2026 - 02:04

‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 

Friday, 14 August 2026 - 01:27

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Berita Terbaru

Wali Kota Naik Ring, Galang Solidaritas untuk Korban Gempa Flores Jumat (21/08/2026). Foto:PROKOPIM Kota Kupang/

Kota Kupang

Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan

Sunday, 23 Aug 2026 - 22:05