Perlindungan Hak Warga Negara Asing atas Pengalihan Aset Sewa Sebelum Perkawinan Jadi Sorotan

Tuesday, 24 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga negara asing (WNA) mendatangi kantor advokat dalam upaya permohonan perlindungan hukum atas aset hak sewa (Sumber Foto. Dok: Istimewa)

Warga negara asing (WNA) mendatangi kantor advokat dalam upaya permohonan perlindungan hukum atas aset hak sewa (Sumber Foto. Dok: Istimewa)

NTT Newsline.id— 24 Maret 2026, Isu mengenai perlindungan hukum terhadap Mr.JW sebagai warga negara asing (WNA) atas aset hak sewa yang dimiliki sebelum menikah dengan Ibu KM sebagai warga negara Indonesia (WNI) kembali menjadi perhatian di tengah meningkatnya perkawinan campuran di Bali. Para ahli hukum James Richard & Partner menilai kejelasan status dan perlindungan aset sebelum perkawinan menjadi krusial guna mencegah sengketa di kemudian hari.

Dalam praktiknya, WNA diperbolehkan memiliki hak sewa atas properti di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hak tersebut, apabila diperoleh sebelum perkawinan, Pada prinsipnya tetap menjadi milik pribadi Mr.JW . Hal ini sejalan dengan pengaturan mengenai harta kekayaan dalam perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Indonesia serta prinsip perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia.

Namun demikian, persoalan muncul ketika tidak terdapat pemisahan harta yang jelas melalui perjanjian perkawinan. Tanpa adanya perjanjian tersebut, Harta yang diperoleh sebelum maupun selama perkawinan berpotensi menimbulkan perdebatan, khususnya apabila terjadi pengalihan atau pengelolaan lebih lanjut atas hak sewa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para Legal di Denpasar menjelaskan bahwa perlindungan terhadap hak WNA atas aset sewa sebelum perkawinan tetap diakui, selama dapat dibuktikan asal-usul kepemilikannya dan tidak terjadi pencampuran harta secara hukum. “Pengalihan hak sewa yang dilakukan sebelum perkawinan pada dasarnya sah dan tetap melekat sebagai hak pribadi. Namun, jika setelah menikah tidak ada pengaturan yang jelas, maka potensi sengketa tetap terbuka,” ujarnya.

Dengan minat tinggal Mr.JW di Indonesia, khususnya di Bali, kepastian hukum terkait perlindungan aset sebelum dan sesudah perkawinan diharapkan dapat memberikan rasa aman serta mendorong praktik hukum yang lebih tertib dan transparan.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum dari James Richard & Partners menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara ini secara serius dan profesional hingga tuntas. Para Legal I Putu Agus Alit Diva Pranata S.H menegaskan bahwa tidak akan tinggal diam terhadap cacat prosedural yang merugikan warga negara asing (WNA).***

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan
Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 10:39

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Berita Terbaru